Kamis, 10 April 2014

Gigi palsu ikut terkubur



Gigi palsu ikut terkubur
Memakai atau memasang gigi palsu pada dasarnya diperbolehkan, apakah itu terbuat dari emas atau lainnya. Dengan niat memakai atau memasangnya untuk tujuan perawatan atau perbaikan dari kerusakan, bukan  sengaja untuk dipamerkan sebagai ninai tersendiri di masyarakat.  Hal ini dapat dirujuk berdasarkan hadis Urfujah bin As’ad , bahwa hidungnya pernah terpotong karena terkena pedang ketika perang. Kemudian ditambal perak, namun luka hidungnya makin parah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan agar ditambal dengan emas, dan ternyata cocok. HR. An-Nasai, Abu Daud,
Demikian dengan hidung, begitupun dengan gigi. Lantas bagaimana kalau ia meninggal, haruskah dicopot, atau dibiarkan saja ikut terkubur. Di masyarakat banyak yang berpandangan harus dicopot, karena keberadaannya adalah palsu, bukan asli sunatullah. Bukan hanya gigi, merekapun berkeyakinan benda lainpun harus dilepas, seperti kaki palsu, pen operasi yang belum dilepas, dan lainnya. Kesemuanya tidak perlu dilepas. Merujuk  kaidah diatas kesemuanya bukan untuk pamer yang meningkatkan pristis, tapi merupakan penobatan dari cacat yang harus dideritanya.
Dan mengubur bagian dari pengobatan tersebut, diperbolehkan dikubur bersama jasad lainnya. Karena  jenazah muslim wajib disikapi sebagaimana orang hidup. Artinya tidak boleh dikerasi, tidak boleh dilukai, atau diambil bagian tubuhnya, apalagi dipatahkan tulangnya.
Dari Aisyah Ra, Rasulullah Saw, bersabda
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Mematahkan tulang mayit, statusnya sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup. HR. Abu Daud ,  Ibnu Majah
Darri hadist tersebut, yang perlu disikapi adalah bahwa dalam syariat, kehormatan seorang muslim ketika sudah mati statusnya sama dengan ketika masih hidup. Karena itu, tidak boleh dilanggar kehormatannya, dengan merusaknya atau menyakitinya.
Di samping itu dari mayit tidak perlu diambil benda asing yang ada pada tubuhnya. Karena  keberadaan benda di tubuh mayit, tidak memberikan dampak apapun bagi si mayit. Tidak menyebabkan si mayit menjadi tertahan amalnya atau dia tidak tenang, atau keyakinan yang sering dibuat-buat di masyarakat, yang kemudian menjadi cerita turun menurun.
Jadi pada prinsipnya melepas benda yang ada di jasad mayit tidak diperbolehkan, kecuali jika ada pertimbangan-pertimbangan lain. Seperti pertimbangan  nilainya mahal atau benda yang ada ditubuh mayit itu najis, - menyambung tulang dari tulang anjing, misalnya. Namun demikian tetap penghormatan terhadap mayit dikedepankan, jangan sampai membahayakan mayit karena harus menyayat mayit, atau merusak bagian lainnya.
Untuk gigi palsu, tidak mengapa ikut terkubur bersama mayit, kecuali bila dipandang bernilai tinggi terbuat dari emas, maka diperbolehkan diambil dan tidak meusak bagian mayit, tapi bila sulit diambilnya dan dapat merusak mayit, maka lebih baik dibiarkan dan terkubur bersama mayit. Terlebih bila ahli waris ridha untuk tetap pada mayit dan tidak perlu dicopot, maka boleh ikut terkubut bersama mayit, dan hal tersebut tidak termasuk menyia-nyiakan  harta/ Di samping karena diperbolehkan syariat juga sebagai memuliakan mayit, Bahkan menurut pendapat yang kuat tidak boleh mencabutnya, bila sudah bersedaging, yaitu bila dicabut maka akan sampai pada tataran merusak bagian lainnya. Mr-wallahu’alam.

Tidak ada komentar: