Pasang behel
Saat ini, terutama para remaja terbaik kesayangan
keluarga, banyak yang menggunakan behel gigi. Begitu arus perkembangan
teknologi yang membuat gaya hidup manusia ikut berkembang, terutama para
remajanya yang sedang mencari jati dirinya. Dan salah satunya adalah merubah
penampilan gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah dalam pergaulan.
Kabarnya behel yang mereka pakai bukan sekedar behel biasa, ada yang terbuat
dari emas atau kuningan, dan semakin mahal maka semakin memiliki citra diri
tersendiri yang semakin apik dan elegan.
Namun apakah yang demikian diperbolehkan menurut syariat
agama, sehingga seorang muslim diperbolehkan untuk memakainya.
Jika seseorang
mempunyai gigi yang kurang baik, katakan
saja letaknya agak ke depan, yang kadang
sampai tingkat tidak wajar yang membuat mukanya menjadi seram atau semacamnya. maka
hal ini dikatagorikan gigi yang cacat, dan boleh diobati termasuk menggunakan kawat behel
agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan sabda Rasulullah
Saw “
“Wahai
sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu
penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit."
Mereka bertanya, "Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:
"Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud,
Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad.
Namun Jika gigi
seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, dan bukan suatu
yang cacat atau sesuatu yang tidak memalukan, maka pemakaian kawat behel
dalam hal ini, walaupun hanya sekedar
untuk keindahan saja, maka hukumnya tidak boleh karena termasuk dalam katagori
merubah ciptaan Allah SWT. Rasulullah Saw bersabda “Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta
dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta
dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan
yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Dalam hadist lain Rasulullah Saw, bersabda “ "Allah telah mengutuk orang-orang yang
membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut
bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang
merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR.
Muslim)
Firman Allah SWT Qs
4:119
|
dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung
selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. Qs 4:119
|
Kemudian bagaiman jika gigi seorang lepas dan memakai
gigi palsu? Dalam hal diperbolehkan, karena dalam hal ini memakai gigi palsu
termasuk dalam pengobatan. Yang bisa saja giginya lepas karena kecelakaan,
terbentur benda keras, dipukul orang atau sebab lain. Dan perlu diingat bahwa
memakai gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena tersebut di atas
bukan termasuk merubah ciptaan Allah SWT, tetapi masuk dalam kategori
pengobatan.
Untuk bahan gigi palsu, tentu saja ada ketentuannya,
bagi perempuan diperbolehkan walaupun dibuat dari emas. Karena perempuan
diperbolehkan berhias atau memakai perhiasan emas. Hanya saja tujuannya bukan untuk bertambah cantik atu indah. Rasulullah
Sawnmelaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah
ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk
estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki jauh lebih layak dilarang daripada wanita.
-----------------mr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar