Kamis, 10 April 2014

Pasang behel



Pasang behel

Saat ini, terutama para remaja terbaik kesayangan keluarga, banyak yang menggunakan behel gigi. Begitu arus perkembangan teknologi yang membuat gaya hidup manusia ikut berkembang, terutama para remajanya yang sedang mencari jati dirinya. Dan salah satunya adalah merubah penampilan gigi mereka agar lebih cantik dan lebih indah dalam pergaulan. Kabarnya behel yang mereka pakai bukan sekedar behel biasa, ada yang terbuat dari emas atau kuningan, dan semakin mahal maka semakin memiliki citra diri tersendiri yang semakin apik dan elegan.
Namun apakah yang demikian diperbolehkan menurut syariat agama, sehingga seorang muslim diperbolehkan untuk memakainya.

Jika seseorang mempunyai gigi yang kurang  baik, katakan saja  letaknya agak ke depan, yang kadang sampai tingkat tidak wajar yang membuat mukanya menjadi seram atau semacamnya. maka hal ini dikatagorikan gigi yang cacat, dan  boleh diobati termasuk menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini berdasarkan  sabda  Rasulullah Saw “
Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit." Mereka bertanya, "Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad.
Namun Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, dan bukan suatu yang cacat atau sesuatu yang tidak  memalukan, maka pemakaian kawat behel dalam hal ini, walaupun  hanya sekedar untuk keindahan saja, maka hukumnya tidak boleh karena termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah SWT. Rasulullah Saw bersabda “Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)
Dalam hadist lain Rasulullah Saw, bersabda “ "Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." (HR. Muslim)


Firman Allah SWT Qs  4:119

dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. Qs 4:119
Kemudian bagaiman jika gigi seorang lepas dan memakai gigi palsu? Dalam hal diperbolehkan, karena dalam hal ini memakai gigi palsu termasuk dalam pengobatan. Yang bisa saja giginya lepas karena kecelakaan, terbentur benda keras, dipukul orang atau sebab lain. Dan perlu diingat bahwa memakai gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena tersebut di atas bukan termasuk merubah ciptaan Allah SWT, tetapi masuk dalam kategori pengobatan.
Untuk bahan gigi palsu, tentu saja ada ketentuannya, bagi perempuan diperbolehkan walaupun dibuat dari emas. Karena perempuan diperbolehkan berhias atau memakai perhiasan emas. Hanya saja tujuannya bukan untuk  bertambah cantik atu indah. Rasulullah Sawnmelaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki jauh  lebih layak dilarang daripada wanita.
-----------------mr

Tidak ada komentar: