Kamis, 10 April 2014

Lewat Di Depan Orang Shalat



Lewat Di Depan Orang Shalat
Banyak diantara kaum muslim yang berjalan di depan orang sholat, baik itu sholat sunnah maupun wajib. Terutama di masjid, ketika barisan depan kosong tidak terisi, jama’ah yang baru datang mengisinya. Saat berjalan itulah ia sering harus melewati orang yang sedang sholat. Hukumnya tentu tidak boleh dan melakukannya merupakan dosa besar. Rasulullah Muhammad Saw, bersabda :
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya” HR. Al-Bukhaariy dan Muslim
dari Abu Sa’id Al Khudri , Rosulullah Muhammad Saw,  bersabda  Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” HR. Al Bukhar-Muslim
Sabda lainnya “Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” HR. Ibnu Khuzaimah  ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim.
 Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” HR. Al Bukhari, Muslim
Dari abeberapa hadist tersebut di atas, para ulama sepakat tidak boleh orang lewat di depat orang lain sholat. Hanya yang menjedi persoalan kemudian adalah seberapa dekat atau jauh  orang tidak diperbolehkan lewat.  Sholat yang menggunakan sutrah-pe,batas, atau katakan saja sajadah, maka sudah pasti tidak diperbolehkan lewat dengan menginjak sajadahnya. Namun bagi yang tidak menggunakan sajadah, para ulama berpendapat  batasnya adalah tiga hasta dari kaki orang yang sholat, atau satu langkah dari tempat sholat. Ada juga yang berpendapat sebatas tempat sujud, karena orang yang sholat tidak membutuhkan lebih dari itu.
Lebih dari satu langkah atau tiga hasta, atau sebatas tempat sujud, orang boleh melewatinya. Namun dalam shomat berjama’ah ada pendapat yang membolehkan orang lewat untuk sampai di barisan kosong di depan. Pendapat ini berdasarkan  hadist Rasulullah Muhammad Saw “ dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, “Aku datang dengan menunggang keledai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku itu” HR. Al Bukhari , Muslim
Dengan hadist tersebut di atas, memboleh lewat di depan para makmum shalat jama’ah, dan ini tidak berdosa, namun andaikan bisa menghindari atau meminimalisir hal ini, itu lebih disukai dan lebih baik. Karena sebagaimana jika kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan sedikit pun, maka hendaknya seseorang berusaha tidak memberikan gangguan pada orang lain yang sedang shalat. Sabda Rasulullah Saw “tidak beriman seseorang sampai ia menyukai sesuatu ada saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu itu ada pada dirinya
Lain lagi dengan sholat di Masjidil Haram, Makkah, Sebagian ulama membolehkan secara mutlak karena darurat , karena banyaknya jama’ah dan merupakan tempat lalu lalangnya orang-orang dalam rangka thawaf dan lainnya. Namun kembali lagi pada jalan di depan orang sholat, sebaiknya tidak dilakukan, walaupun ada beberapa pengecualian, dan kalaupun mau leat lihatlah sutrah-pembatasnya “ Jika seseorang diantara kalian telah meletakkan di depannya seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana, maka hendaknya dia shalat dengan tidak usah menggubris setiap yang lewat di belakang (sutrah) tadi. “ (HR. Muslim)

Tidak ada komentar: