Lewat Di Depan
Orang Shalat
Banyak diantara kaum muslim yang berjalan di depan
orang sholat, baik itu sholat sunnah maupun wajib. Terutama di masjid, ketika
barisan depan kosong tidak terisi, jama’ah yang baru datang mengisinya. Saat
berjalan itulah ia sering harus melewati orang yang sedang sholat. Hukumnya
tentu tidak boleh dan melakukannya merupakan dosa besar. Rasulullah Muhammad
Saw, bersabda :
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي
مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ
بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat
mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh
hari daripada harus lewat di depannya” HR. Al-Bukhaariy dan Muslim
dari Abu Sa’id Al Khudri , Rosulullah Muhammad Saw, bersabda “Jika
salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah
terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia
dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan
keras, karena sesungguhnya ia adalah setan” HR. Al Bukhar-Muslim
Sabda lainnya “Janganlah
shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu,
jika ia enggan dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya
bersamanya ada qarin (setan)” HR. Ibnu Khuzaimah ashl hadist ini terdapat
dalam Shahih Muslim.
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang
yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama
40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” HR. Al Bukhari, Muslim
Dari abeberapa hadist tersebut di atas, para ulama
sepakat tidak boleh orang lewat di depat orang lain sholat. Hanya yang menjedi
persoalan kemudian adalah seberapa dekat atau jauh orang tidak diperbolehkan lewat. Sholat yang menggunakan sutrah-pe,batas, atau
katakan saja sajadah, maka sudah pasti tidak diperbolehkan lewat dengan
menginjak sajadahnya. Namun bagi yang tidak menggunakan sajadah, para ulama
berpendapat batasnya adalah tiga hasta
dari kaki orang yang sholat, atau satu langkah dari tempat sholat. Ada juga
yang berpendapat sebatas tempat sujud, karena orang yang sholat tidak
membutuhkan lebih dari itu.
Lebih dari satu langkah atau tiga hasta, atau sebatas
tempat sujud, orang boleh melewatinya. Namun dalam shomat berjama’ah ada
pendapat yang membolehkan orang lewat untuk sampai di barisan kosong di depan.
Pendapat ini berdasarkan hadist
Rasulullah Muhammad Saw “ dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, “Aku datang dengan menunggang keledai betina.
Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh. Rasulullah sedang shalat di Mina
dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf.
Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu
aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang mengingkari
perbuatanku itu” HR. Al Bukhari , Muslim
Dengan hadist tersebut di atas, memboleh lewat di
depan para makmum shalat jama’ah, dan ini tidak berdosa, namun andaikan bisa
menghindari atau meminimalisir hal ini, itu lebih disukai dan lebih baik.
Karena sebagaimana jika kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan
sedikit pun, maka hendaknya seseorang berusaha tidak memberikan gangguan pada
orang lain yang sedang shalat. Sabda Rasulullah Saw “tidak beriman seseorang sampai ia menyukai sesuatu ada saudaranya
sebagaimana ia menyukai sesuatu itu ada pada dirinya”
Lain lagi dengan sholat di Masjidil Haram, Makkah, Sebagian
ulama membolehkan secara mutlak karena darurat , karena banyaknya jama’ah dan
merupakan tempat lalu lalangnya orang-orang dalam rangka thawaf dan lainnya.
Namun kembali lagi pada jalan di depan orang sholat, sebaiknya tidak dilakukan,
walaupun ada beberapa pengecualian, dan kalaupun mau leat lihatlah
sutrah-pembatasnya “ Jika seseorang
diantara kalian telah meletakkan di depannya seperti kayu yang berada di ujung
belakang pelana, maka hendaknya dia shalat dengan tidak usah menggubris setiap
yang lewat di belakang (sutrah) tadi. “ (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar