Senin, 06 Mei 2013

Uban dicabut apa digunting



Uban dicabut apa digunting

Dalam salah satu hadist, Rasulullah Saw bersabda ““ Wahai hamba Allah Swt, berobatlah, maka sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali menu­runkan bersamanya penyembuahan (obat), kecuali satu penyakit, mereka bertanya: apa itu ? Beliau menjawab : yaitu kepikunan.” HR. Ahmad. Sabda lainnya “ Berobatlah, dan janganlah berobat dengan yang haram.” HR. Abu Daud
Itu maksdunya bahwa manusia tidak bisa melawan waktu, usia terus berjalan bertambah, menua dan pikun. Ditandai dengan bermunculannya rambut putih, uban begitu orang menyebutnya. Fase ini akan dilwati seseorang dalam kehidupannya, seperti disampaikan dalam Qs 30 : 54.




Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa, Qs Arrum : 54.

Tidak semua orang mau mensyukuri nikmat uban, nikmat telah diberi kesehatan dengan usia yang panjang,  nikmat telah mendapat peringatan, tanda-tanda tua dst. Malah sengaja untuk menghilangkannya karena malu dalam pergaulan, tidak percaya diri, merasa sudah tua dst, sehingga berupaya untuk menghilangkannya, mencabutnya*1 atau menyemirnya, bahkan ada yang menyambungnya atau menggunakan rambut palsu.*2  Bagi kaum muslimin tentu saja ada syariat yang mengaturnya, dan wajib baginya untuk mengikutinya, seperti yang disampaikan Imam Syafi’i “ 

أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد

Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” 

Dalam syariat,  uban dikatakan juga sebagai cahaya bagi seorang muslim,  dihitung sebagai suatu kebaikan dan meninggikan derajat seseorang, karenanya mencabut uban termasuk hal yang dilarang. dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi
Sabdanya yang lain, Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

 Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” HR. Abu Daud 4204



Karenyanya rugilah bagi seseorang yang mencabut ubannya, karena itu berarti ia akan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat).” (HR. Ahmad 23952,

Dari beberapa hadist tersebut di atas, jelaslah bahwa uban seseorang adalah nikmat yang patut disyukuri, karena memiliki keutamaan bila tetap dibiarkan tanpa mencabutnya atau mengguntingnya. Dan mencabut atau mengguntingnya  adalah perkara yang dilarang*3. sebagian ulama mengatakan makruh. Namun bagi  seorang muslim yang ingin selalu mengikuti syariat Islam yang dicontohkan Rasulnya, Muhammad Saw, tetaplah menjaga ubannya, dengan tidak mencabut atau menggungtingnya. Dengan demikian  dia akan mendapat tiga keutamaan, yaitu  Allah akan mencatatnya kebaikan, dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Wallahu’alam, mr-mei2013
--------
*1. Dari segi kesehatan, uban yang muncul sebaiknya memang tidak dicabut, karena bisa merusak folikel, saraf-saraf dan juga akar rambut. Jika akar rambut ini rusak nantinya dapat memicu terjadinya infeksi. Selain itu kebiasaan mencabut uban juga bisa membuat rambut menjadi tipis yang menyebabkan rambut uban akan terlihat lebih banyak, meskipun sebenarnya jumlah uban yang muncul di rambut itu tetap.
*2. Lihat, Muchroji M Ahmad, - Hair extension-menyambung rambut, kumpulan Nop 2012.
*3. Kecuali di semir, diperbolehkan dengan warna selain hitam, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam juga telah mengabarkan bahwa pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. (Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) [Mungkin yang Syaikh maksud di sini adalah hadist :
 Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud dan selainnya, dishahihkan oleh al-Albani) ]
'


Tidak ada komentar: