Uban dicabut
apa digunting
Dalam salah
satu hadist, Rasulullah Saw bersabda ““ Wahai
hamba Allah Swt, berobatlah, maka sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan
penyakit kecuali menurunkan bersamanya penyembuahan (obat), kecuali satu
penyakit, mereka bertanya: apa itu ? Beliau menjawab : yaitu kepikunan.”
HR. Ahmad. Sabda lainnya “ Berobatlah,
dan janganlah berobat dengan yang haram.” HR. Abu Daud
Itu maksdunya
bahwa manusia tidak bisa melawan waktu, usia terus berjalan bertambah, menua
dan pikun. Ditandai dengan bermunculannya rambut putih, uban begitu orang
menyebutnya. Fase ini akan dilwati seseorang dalam kehidupannya, seperti
disampaikan dalam Qs 30 : 54.
|
|
Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia
menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia
menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia
menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi
Maha Kuasa, Qs Arrum : 54.
|
Tidak semua
orang mau mensyukuri nikmat uban, nikmat telah diberi kesehatan dengan usia
yang panjang, nikmat telah mendapat
peringatan, tanda-tanda tua dst. Malah sengaja untuk menghilangkannya karena
malu dalam pergaulan, tidak percaya diri, merasa sudah tua dst, sehingga berupaya
untuk menghilangkannya, mencabutnya*1 atau menyemirnya, bahkan ada yang
menyambungnya atau menggunakan rambut palsu.*2
Bagi kaum muslimin tentu saja ada syariat yang mengaturnya, dan wajib
baginya untuk mengikutinya, seperti yang disampaikan Imam Syafi’i “
أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى
الله عليه وآله وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد
“Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang
telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak
halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.”
Dalam
syariat, uban dikatakan juga sebagai
cahaya bagi seorang muslim, dihitung
sebagai suatu kebaikan dan meninggikan derajat seseorang, karenanya mencabut
uban termasuk hal yang dilarang. dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت
له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin.
Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap
ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.”
(HR. Al Baihaqi
Sabdanya yang
lain, Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw
bersabda:
لا
تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط
عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah
cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun
sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban
itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu
derajat.” (HR. Ibnu Hibban
Dari ‘Amr bin
Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ
إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” HR. Abu Daud 4204
Karenyanya
rugilah bagi seseorang yang mencabut ubannya, karena itu berarti ia akan cahaya
pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Barangsiapa
memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan
menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika
disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya
di hari kiamat).” (HR.
Ahmad 23952, Dari beberapa hadist tersebut di atas, jelaslah bahwa uban seseorang adalah nikmat yang patut disyukuri, karena memiliki keutamaan bila tetap dibiarkan tanpa mencabutnya atau mengguntingnya. Dan mencabut atau mengguntingnya adalah perkara yang dilarang*3. sebagian ulama mengatakan makruh. Namun bagi seorang muslim yang ingin selalu mengikuti syariat Islam yang dicontohkan Rasulnya, Muhammad Saw, tetaplah menjaga ubannya, dengan tidak mencabut atau menggungtingnya. Dengan demikian dia akan mendapat tiga keutamaan, yaitu Allah akan mencatatnya kebaikan, dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Wallahu’alam, mr-mei2013
--------
*1. Dari segi kesehatan, uban yang
muncul sebaiknya memang tidak dicabut, karena bisa merusak folikel, saraf-saraf
dan juga akar rambut. Jika akar rambut ini rusak nantinya dapat memicu
terjadinya infeksi. Selain itu kebiasaan mencabut uban juga bisa membuat rambut
menjadi tipis yang menyebabkan rambut uban akan terlihat lebih banyak, meskipun
sebenarnya jumlah uban yang muncul di rambut itu tetap. *2. Lihat, Muchroji M Ahmad, - Hair extension-menyambung rambut, kumpulan Nop 2012.
*3. Kecuali
di semir, diperbolehkan dengan warna selain hitam, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam juga
telah mengabarkan bahwa pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang
bersemir dengan warna hitam. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan
mencium baunya. (Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) [Mungkin yang Syaikh
maksud di sini adalah hadist :
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum
yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak
akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud dan selainnya,
dishahihkan oleh al-Albani) ]
'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar