Senin, 06 Mei 2013

Perempuan haid dilarang sholat, kenapa



Perempuan haid dilarang sholat, kenapa
Banyak orang berpandangan bahwa perempuan yang sedang haid dianggap najis, dan harus dijauhi, dan kerena itu pula mereka dilarang dan tidak diperbolehkan sholat. Karena sholat itu suci sedang mereka dianggap kotor dan najis. Namun Islam tidak berpandangan demikian, Islam tetap menganggapnya suci-bersih layaknya perempuan umum lainnya, yang kotor dan najis adalah darah yang keluar saat haid, sehingga orang yang sedang haid tidak perlu dijauhi, tapi dilarang sholat*1, atau berkumpul dengan suami*2, Sabda Rasulullah Muhammad Saw,  “Sesungguhnya mukmin itu tidak najis.” HR. Al-Bukhari  dan Muslim
Bila perempuan haid dilarang sholat, ini syariat agama, perlu dilihat akibat dan sebab darinya, karena setiap perintah atau larangan pasti ada alasannya. Kalau Allah SWT melarang shalat apasti ada keburukannya, seperti halnya membolehkan sesuatu pasti ada kebaikannya bagi diri sendiri atau orang lain. Firman-Nya, Qs Al A’raff: 157  “ ..“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raaf: 157) 
Dari sejumlah informsi study yang dilakukan banyak pakar, ternyata terbukti bahwa gerakan sholat kurang baik dan bahkan berbahaya bagi perempuan haid. Terutama saat ia sujud dan ruku, yang diketahui meningkatkan peredaran darah ke rahim, dimana sel-sel rahim dan indung telur menyedot banyak darah. Dan itulah manfaat kenapa Allah melarang  perempuan haid sholat. Karena baginya akan kehilangan banyak darah selama haid dengan kurun waktu 3 – 7 hari lamanya.  Selama itu akan banyak darah yang keluar yang diperkirakan sebanyak 34 mili liter, yang membuatnya mudah lelah dan kadar emosi yang tinggi. Di samping itu akan mengahancurkan zat imunitasnya bila ia sholat, sebab sel darah putih berperan sebagai imun akan hilang melalui darah haid.



Jika seorang wanita shalat saat haid, maka ia akan kehilangan darah dalam jumlah banyak. Ini berarti akan kehilangan sel darah putih. Jika ini terjadi maka seluruh organ tubuhnya seperti limpa dan otak akan terserang penyakit.

Inilah salah satu  , seperti halnya juga ia dilarang puasa, karena diketahui bahwa puasanya perempuan haid akan kehilangan Banyak Darah yang keluar membuatnya Gampang Lelah, memiliki kadar emosi yang naik turun, serta rentan terkena anemia.kerenya Para medis menganjurkan agar ketika dalam keadaan haid, wanita banyak beristirahat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Agar darah dan logam (magnesium, zat besi) dalam tubuh yang berharga tidak terbuang percuma. Wallua’lam, mr-mei2013 *2.

----------------
*1. Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.HR. Bukhari dan Muslim
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” HR. Bukhari
*2. Allah Ta’ala berfirman, Qs 2: 222
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” HR. Tirmidzi
*3. Untuk perempuan yang haid Haid jangan menjadikannya kesedihan Allah akan Mengganjarnya dengan Pahala. Sabda Rasulullah Muhammad Saw, “ Apabila seorang hamba mengalami sakit atau safar (sehingga meninggalkan amalan sunah) maka dia tetap dicatat mendapatkan pahala sebagaimana amalan yang dia lakukan ketika mukim (tidak safar) atau ketika sehat.” HR. Bukhari

Tidak ada komentar: