Senin, 06 Mei 2013

Ibu, suami, apa mertua



Ibu, suami, apa mertua 

Dalam syariat Islam, dikemukakan bahwa  anak perempuan yang  telah dewasa dan telah dinikahkan dengan seorang laki-laki, maka orang tuanya harus merelakan putrinya untuk berkhidmat kepada suami. Kewajiban untuk mendidik dan mengasuh putrinya telah sempurna dan dilanjutkan oleh suaminya. Dan sejak itu suami bertanggung jawab atas istrinya lahir bathin dan segala urusan lainnya sehingga tetap berjalan lurus sesuai tuntunan syariat Islam.

Jika suatu waktu terjadi perselisihan karena bersamannya keperluan suami dan orang tua, atau orang tua dengan mertua, maka yang perlu didahulukan adalah hak suami, atau mertua, itu yang lebih utama dari hak orang tua. Rasulullah Muhammad Saw, bersabda “

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا

“Jikalah aku berhak memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya karena Allah telah mengagungkan hak suami atasnya.” (HR Ahmad dan Baihaqi)

 Namun demikian tidaklah menjadi bangga bagi suami, karena merasa haknya merupakan yang utama didahulukan, karena ada hak lain yang tidak bisa dikalahkan dan lebih tinggi derajatnya, yaitu kewajiban dan hak Allah SWT atasnya.  ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- pernah bertanya kepada Nabi Muhammad Saw :

أَيّ النَّاس أَعْظَم حَقًّا عَلَى الْمَرْأَة ؟ قَالَ : زَوْجهَا . قُلْت : فَعَلَى الرَّجُل ؟ قَالَ : أُمّه

Hak siapakah yang paling utama atas wanita? beliau bersabda : (hak) suaminya. Aku (Aisyah) bertanya : dan atas laki-laki? beliau bersabda : ibunya.” (HR Ahmad dan An-Nasai dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Hadist tersebut mengandung makna bahwa hak suami adalah hal yang utama bagi istri, dan begitu halnya hak ibu atas anak laki-lakinya, dan setelah itu baru hak-hak yang lainnya. Wallau’alam, mr-mei2013.

Tidak ada komentar: