Mencukur bulu kemaluan
Sebenarnya membicarakan masalah ini agak
sedikit terkesipu, karena masalahnya yang agak sentisip, namun dibalik itu, masalah
ini tidak bisa dikesampingkan dalam kenyataan keseharian hidup dan terkadang
menjadi persoalan, apakah memang dibenarkan bila dicukur atau adakah
larangannya. Karena apapun yang telah
ditetapkan Allah SWT semua mengandung makna, tinggal bagaimana menyikapinya.
Dalam obrolan ringan ada saja yang
menyeletukinya, walaupun itu mungkin hanya sekedar bayolan, dengan maksud
melucu dalam guyonan lain sebagai bumbu peramai.
Bagi manusia yang normal, rambut akan tumbuh
selaras dengan tambahnya usia, baik yang
tumbuh secara zohir terlihat maupun yang tersembunyi, di sekitar alat vital
baik laki-laki maupun perempuan. Rambut tersebut harus tetap diurus agar bersih
dan tidak mengandung penyakit-bakteri dst. Selanjutnya apakah memang boleh
dicukur, bagaimana dengan kesehatannya, karena semua tentu punya makna
tersendiri, ada segi baik dan buruknya.
Menurut tuntunan syariat Islam, para ulama
sepakat sunnah hukumnya mencukur atau memotong bulu kemaluan, baik laki-laki
maupun perempuan. Namun menjadi perdebatan ketika muncul persoalan mana yang lebih baik dicabut atau
dicukur. Dalam hal ini mazhab Hanafi
menganjurkannya untuk dicabut, sedang Maliki dan Hambali mengatakan lebih utama untuk
mencukurnya.
Ada beberapa hadist yang berkaitan dengan mencukur
bulu kemaluan termasuk sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ،
وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ
“Fitrah ada
lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan
mencabut bulu ketiak.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan yang lainnya).
dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
bahwa beliau mengatakan:
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الابط وحلق
العانة ألا نترك أكثر من أربعين ليلة
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan batas waktu kepada kami untuk memendekkan
kumis, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan cukur bulu kemaluan, agar tidak
kami biarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasai, Abu Daud, dan yang
lainnya).
Demikian sekelumit tentang mencukur rambut
kemaluan yang termasuk sunanul
fitrah -keadaan normal manusia sesuai fitrah penciptaannya-. Syariat selalu memotivasi umatnya dalam bermuamalah
untuk senantiasa menjaga sunanul
fitrah. Namun disisi lain, ternyata pula bahwa mempertahankan bulu kemaluan sangat penting untuk mencegah masuknya kotoran yang mengandung penyakit ke kemaluan-terutama perempuan. Di samping banyak juga yang percaya bahwa rambut kemaluan dapat menjaga suhu daerah kemaluan tetap terjaga stabil, baik bagi laki-laki maupun perempuan agar tetap hangat.Wallu’alam, mr-feb2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar