Minggu, 10 Februari 2013

Mencukur bulu kemaluan


Mencukur bulu kemaluan
Sebenarnya membicarakan masalah ini agak sedikit terkesipu, karena masalahnya  yang agak sentisip, namun dibalik itu, masalah ini tidak bisa dikesampingkan dalam kenyataan keseharian hidup dan terkadang menjadi persoalan, apakah memang dibenarkan bila dicukur atau adakah larangannya.  Karena apapun yang telah ditetapkan Allah SWT semua mengandung makna, tinggal bagaimana menyikapinya. Dalam obrolan ringan ada saja  yang menyeletukinya, walaupun itu mungkin hanya sekedar bayolan, dengan maksud melucu dalam guyonan lain sebagai bumbu peramai.
Bagi manusia yang normal, rambut akan tumbuh selaras dengan tambahnya usia,  baik yang tumbuh secara zohir terlihat maupun yang tersembunyi, di sekitar alat vital baik laki-laki maupun perempuan. Rambut tersebut harus tetap diurus agar bersih dan tidak mengandung penyakit-bakteri dst. Selanjutnya apakah memang boleh dicukur, bagaimana dengan kesehatannya, karena semua tentu punya makna tersendiri, ada segi baik dan buruknya.
Menurut tuntunan syariat Islam, para ulama sepakat sunnah hukumnya mencukur atau memotong bulu kemaluan, baik laki-laki maupun perempuan. Namun menjadi perdebatan ketika muncul persoalan  mana yang lebih baik dicabut atau dicukur.  Dalam hal ini mazhab Hanafi menganjurkannya untuk dicabut, sedang Maliki  dan Hambali mengatakan lebih utama untuk mencukurnya.
Ada beberapa hadist yang berkaitan dengan mencukur bulu kemaluan termasuk sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ
Fitrah ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan yang lainnya).
dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan:
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الابط وحلق العانة ألا نترك أكثر من أربعين ليلة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batas waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan cukur bulu kemaluan, agar tidak kami biarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasai, Abu Daud, dan yang lainnya).

Demikian sekelumit tentang mencukur rambut kemaluan yang termasuk sunanul fitrah -keadaan normal manusia sesuai fitrah penciptaannya-. Syariat  selalu memotivasi umatnya dalam bermuamalah untuk senantiasa menjaga sunanul fitrah. Namun disisi lain, ternyata pula bahwa mempertahankan bulu kemaluan sangat penting untuk mencegah masuknya kotoran yang mengandung penyakit ke kemaluan-terutama perempuan. Di samping banyak juga yang percaya bahwa rambut kemaluan dapat menjaga suhu daerah kemaluan tetap terjaga stabil, baik bagi laki-laki maupun perempuan agar tetap hangat.Wallu’alam, mr-feb2013

Tidak ada komentar: