Berduaan
Yang dimaksud berduaan di sini adalah pacaran
setelah pinangan, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah khitbah.
Sengaja ini dikemukakan karena biasanya bila seseorang sudah melakukan pinangan ia
diperbolehkan berduaan selayak suami istri yang telah menikah, dan orang yang
melihatpun nampak memakluminya, jadi ada semacam pembolehan. Padahal menurut
syariat ia masih dikategorikan orang lain yang belum punya ikatan apa-apa.
Khitbah atau pinangan hanyalah merupakan permulaan awal pengantar menuju nikah,
hanya sebatas itu*1. Maka kelirulah bagi yang membolehkan berduaan yang
seolah-olah sudah tidak ada batas bagi keduanya, dan di sinilah sering terjadi
fitnah.
Perlu ada pembeda antara khitbah –pinangan-
dengan zawaj-nikahan, untuk memperjelas boleh tidaknya berduaan, dan syariat
secara jelas membedakannya. Sekali lagi, khitbah tidak lebih hanya akad sekedar
menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan perempuan tertentu yang dituju
dan hanya berakibat menghalangi bagi laki-laki lain yang ingin meminangnya*2,
sedang zawaj merupakan akad nikah yang mengikat
menurut syariat dan memiliki hukum yang kuat dengan hak dan akibat yang
mengaturnya, sehingga memiliki kekuatan hukum yang palid.
Qs 2: 235, telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang berkaitan dengan kematian suaminya . "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam masa 'iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235)
Karena itu, selama belum ada ijab qobul-nikah
belum dilaksanakan, maka pernikahan itu belum terwujud menurut syariat agama,
dan perempuan tersebut tetap kedudukannya
manjadi orang lain , yang merupakan orang asing bagi peminangnya dan
tidak diperbolehkan berduaan apalagi
diberi kebebasan saat ada dirumahnya, seolah-olah sudah menjadi bagian keluarga
si perempuan.
Khitbah*3, tidak lantas membolehkan berduaan*4, tidak halal baginya kecuali disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya. Dan baginya belum punya kewajiban apa-apa, begitupun bila kelak tidak menuju pada pernikahan. Artinya bila si perempuan ditinggalkan atau adanya pembatalan pinangan, maka bagi laki-laki peminang maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral berupa celaan semata. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah melakukan akad nikah.
"...Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS Al-Baqarah: 229)
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (QS An Nur: 52) semoga bermanfaat, mr-feb2013
Khitbah*3, tidak lantas membolehkan berduaan*4, tidak halal baginya kecuali disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya. Dan baginya belum punya kewajiban apa-apa, begitupun bila kelak tidak menuju pada pernikahan. Artinya bila si perempuan ditinggalkan atau adanya pembatalan pinangan, maka bagi laki-laki peminang maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral berupa celaan semata. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah melakukan akad nikah.
"...Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS Al-Baqarah: 229)
"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (QS An Nur: 52) semoga bermanfaat, mr-feb2013
-----------
*1. Merupakan adat –kebiasaan yang ada di masyarakat dan berbeda-beda caranya di setiap daerah. Abu Buraidah M Fauzi, Meminang dalam Islam,Penerbit : Pustaka Al-kautsar Jakarta, Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, buku saku sejak memilih, meminang, hingga menikah, sesuai sunnah, pn- pustaka umar
*2.
Khitbah, meski dilakukan dengan berbagai upacara, hal itu tak
lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan bagaimanapun
keadaannya ia tidak akan dapat memberikan hak
apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain
untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Tidak
boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya."
(Muttafaq Alaih)
*3.
Sekarang lebih dikenal dan tren dengan istilah ta’aruf-walaupun tidak semua
orang sependapat, prosesi yang ditujukan untuk keduanya saling
mengenal termasuk juga antar keluarga.
*4.
Istilah agama berhalwat, tindakan haram karena mendatangkan perbuatan yang
mendekati zina.” Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Israa’:
32)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar