Masa Iddah
Masa Iddah
Dalam
perceraian, ada yang disebut masa iddah, yaitu masa menunggu bagi perempuan
yang dicerai oleh suaminya, apakah karena cerai hidup atau cerai mati. Masa
idah ini hanya berlaku bagi perempuan yang sudah digauli suaminya, Sedangkan perempuan
yang dicerai suaminya sebelum digaulinya tidak mengharuskan adanya idah*1, adalah firman Allah SWT
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ
قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang
beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (hadiah untuk membuat mereka
senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya”
(QS. Al Ahzab: 49).
Dalam masa menunggu
ini suami diperbolehkan kembali lagi ruju, disebut talak
ruju – talak yang dapat dirujuki dua kali. Disebut juga masa berpikir
bagi suami sebelum memutuskan akan kembali atau tidak, dimana suami juga masih
berkewajiban menapkahkan istrinya sampai habis masa iddahnya dan istri menjadi
orang lain bagi suaminya dan putuslah hubungan perkawinan keduanya.Pada umumnya masa iddah merujuk pada firman Allah SWT: Qs:2:234.
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)
Namun demikian
sebenarnya masa Iddah ada beberapa macam sesuai kriterianya: 1. bila istri yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, firman Allah SWT:
وَأُولَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah
mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
Dari
riwayah Hadis Subai`ah ra.: Umar bin Abdullah menulis sepucuk surat kepada
Abdullah bin `Utbah untuk memberitahukan bahwa Subai`ah telah bercerita
kepadanya bahwa ia pernah menjadi istri Sa`ad bin Khaulah dari Bani Amir bin
Luay, yang pernah ikut dalam perang Badar dan wafat pada waktu haji wada ketika
Subai`ah sedang hamil. Tidak berapa lama setelah kematian suaminya ia pun
melahirkan. Setelah bersih dari nifas, ia lalu berdandan untuk menemui
orang-orang yang akan melamarnya. Kebetulan pada waktu itu seorang lelaki dari
Bani Abdud Daar bernama Abu Sanabil bin Ba`kak datang dan berkata kepada Subai`ah: Bagaimana
ini, aku melihat kamu sudah mulai berdandan, barangkali kamu sudah ingin
menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya kamu belum boleh menikah lagi sampai
berlalu masa empat bulan sepuluh hari. Subai`ah berkata: Ketika mendengar
ucapan lelaki itu, segera aku kumpulkan pakaianku dan pada sore harinya aku
pergi menemui Rasulullah saw. untuk menanyakan masalah tersebut. Rasulullah
saw. kemudian memberikan fatwa kepadaku bahwa aku sudah halal (sempurna idah)
sejak aku melahirkan. Beliau menyuruhku menikah lagi jika aku mau. (Shahih
Muslim)
Hadis
riwayah Ummu Salamah ra., ia berkata: Sesungguhnya Subai`ah Al-Aslamiah
bernifas beberapa malam setelah kematian suaminya. Ketika hal itu dilaporkannya
kepada Rasulullah saw. beliau menyuruhnya untuk menikah lagi. (Shahih Muslim)*2
2. Bila istri yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)
sabda Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ
لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ
فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak
dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian
suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” HR. Bukhari ,
Muslim. *2.
3. Bila istri dicerai suami kedaan
hidup, maka yang pertama
bila istri dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai ia melahirkan, bila istri
diceraikan dengan idah hitungan quru*3, masa iddahnya tiga kali quru-haid. Sedang
istri yang dicerai dengan iddah hitungan
bulan- istri yang sudah monopause, masa iddahnya adalah 3 bulan.
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ
مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).
Istri yang
monopause – sudah berhenti dari haidh
وَاللَّائِي
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ
أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
Demikian
sekelumit masa Iddah, masa di mana seorang istri yang diceraikan suaminya menunggu, dan pada
iddah itu ia tidak diperbolehkan menikah, menerima pinangan atau
mendekatkan diri kepada laki-laki lain
untuk menikahinya. Dan yang penting lagi
pada masa masa ini sebaiknya istri tidak berhias atau bercantik-cantikseperti, menggunakan
alat perhiasan seperti emas, perak atau sutera, menggunakan parfum atau
wewangian, menggunakan alis mata, memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna‘)
dan bentuk-bentuk pewarna lainnya, memakai pakaian yang berparfum atau dicelup
dengan warna-warna, menjadi kelihatan menyolok perhatian dan ingin dipandang
laki-laki.mrdes2013.
-----
*1.
kaena masa iddah pada dasarnya menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim,
dengan cara kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan
quru’.
*2.
Hadist lain "Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih
dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan
sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain 'ashob, tidak
boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci,
dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa
digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya)." Muttafaq Alaihi
dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada
tambahan: "Tidak boleh menggunakan pacar." Menurut riwayat Nasa'i:
"Dan tidak menyisir. Dikutip dari" bab nikah Kitab Hadits Bulughul
Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu
bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah
ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami
memberinya celak?. Beliau bersabda: "Tidak." Muttafaq Alaihi.
*3.quru-
Masih mengalami haid, makna lain adalah suci, jadi 3 kali haid atau 3 kali
suci.*4. Bab talak -Masa idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita lain berakhir dengan kelahiran bayi-, kitab Kumpulan hadist sahih muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar