Senin, 04 Februari 2013

cerai


Cerai
Dalam Syariat Islam berumah tangga  bertujuan mulia,  agar setiap umat Islam dapat hidup dalam keluarganya dengan penuh ketenangan dan  kasih sayang . Karenanya melepaskan ikatan perkawinan merupakan  suatu jalan penyelesaian yang terakhir bila suami dan istri sudah tidak dapat lagi  hidup bersama dalam  mencari kata sepakat untuk mecari kebahagian berumahtangga. Saat itulah perceraian  dilakukan dan menurut syariat diperbolehkan walaupun tetap menjadi perbuatan yang dibenci Allah SWT.
Sedang hukumnya, ada beberapa kaidah yang mengaturnya sesuai dengan permasalahan dan kondisi yang ada. Dapat dikatakan wajib bila permasalahan suami-istri sudah tidak dapat didamaikan lagi, dan kedua belah pihak, baik dari pihak suami maupun istri gagal membuat kesepatakan untuk mendamaikan keutuhan rumah tangganya.
Haram hukumnya, bila suami menceraikan istrinya dalam keadaan haid atau nifas, atau juga ketika suami dalam keadaan sakit dengan tujuan agar istrinya terhalang dari menuntut harta pusakanya.
Sunnah, bila suami memang benar-benar sudah tidak bisa lagi menafkahkan istrinya, dan istri sudah dipandang tidak bisa lagi menjaga dirinya. Perceraian tersebut bisa datang dari suami, bisa juga datang dari istri atas tuntutannya. Firman Allah SWT AlBaqoroh 2 :229
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)

Tidak ada komentar: