Senin, 04 Februari 2013

haid baca Al-Qur'an


Haid baca Al-Qur’an
Masalah yang satu ini dari dulu sampai sekarang tidak selesai-selesai, selalu menjadi pembicaraan yang membedakan, yaitu masalah wanita haid memegang AlQur’an. Dalam masalah ini hukum asalnya  adalah dibolehkan sampai ada dalil yang  melarangnya.
Yang melarang,  adalah jumhur ulama dari empat  mazhab ahlusunah *1, ia berpendapat bahwa wanita haid dilarang memegang AlQur’an sampai ia bersuci.  orang yang sedang haid dianalogikan dengan orang yang sedang junub dengan ilat (alasan) kedua-duanya adalah hadas besar yang menyebabkan mandi wajib. Orang yang sedang junub dilarang untuk membaca Alquran maka wanita yang sedang haid juga dilarang untuk membaca Alquran.
 Pendapat ini merujuk pada hadis Nabi Muahmmad SAW berupa surat beliau kepada masyarakat Yaman yang dibawa oleh ‘Amr bin Hazm yang di antara isinya terdapat, “...Hendaklah tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR Imam Malik, Ibnu Hibban, dan al- Baihaqi). Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah SAW selalu membacakan Alquran kepada kami dalam segala keadaan selama beliau tidak dalam keadaan junub.” (HR Tir mizi dan Ahmad). Atau, dalam riwayat lain disebutkan, “Ali meriwayatkan bahwa tidak ada yang menghalangi Rasulullah SAW dari membaca Alquran, kecuali beliau dalam keadaan junub.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim, dan Ibnu Hibban).

pendapat lain membolehkan*2, berpegang pada hadist “Ibrahim mengatakan, 'Tidak apa-apa wanita yang haid membaca ayat Al-Qur an. *3.  Ibnu Abbas berpendapat bahwa tidak apa-apa seorang junub menbaca Al-Qur'an*4.

 dengan alasan menganalogikan haid dengan junub adalah suatu analogi yang jauh ( qiyas ma’a al-fariq) karena seorang yang sedang junub bisa dengan segera menghilangkan junubnya dengan segera mandi dan ia harus melakukan itu agar bisa menunaikan shalat,  sedangkan wanita yang se dang haid harus menunggu sampai haidnya berhenti terlebih dulu yang terkadang memakan waktu berhari-hari. Dengan demikian maka melarang wanita yang sed ang haid untuk membaca Alquran akan menghalangi mereka mendapatkan pahala tilawah Alquran dalam jangka waktu yang lama atau mereka sangat perlu membaca .
Berdasarkan keterangan singkat diatas, maka seorang siswa yang sedang haid diperbolehkan menghafal AlQur’an, karena  menjadi keharusan sebagai siswa dan sipatnya mendesak-darurah. Namun untuk keluar dari perseteruan keduanya _yang melarang dan membolehkan-  alangkah baiknya bila tidak menyentuh langsung AlQur’an, dengan kata lain menyentuhnya dengan penghalang berupa kain atau sapu tangan, atau tidak sama sekali, kembali masing-masing pada pendiriannya.mrjan2013
----------

*1.para pakar hukum islam yang bisa di pertanggung jawabkan ke mujtahidannya dan merupakan ulama yang jujur dan tidak pernah berdusta, yaitu Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali
*2. pendapat Mazhab Maliki, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
*3. Di-maushul-kan oleh ad-Darimi , Dia itu adalah Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i, seorang faqih (ahli fikih).dari bab haid kitab hadist Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

*4. Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dengan lafal, "Sesungguhnya, Ibnu Abbas biasa membaca wiridnya meskipun dia dalam keadaan junub." Dan Aisyah r.a. berkata, "Nabi Muhammad saw. bersandar di pangkuan aku, padahal aku sedang haid, kemudian beliau membaca Al-Qur'an."Dari bab haid kitab hadist Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

Tidak ada komentar: