Menikahi wanita bersuami
Alasan dan dalam keadaan bagaimanapun menikahi wanita yang sudah bersuami
tidak diperbolehkan. Apakah dengan alasan ia tidak mempunyai anak dengan
suaminya, kemudian bertemu dengan teman lama, kenalan, atau orang yang pernah
dekat dengannya, kesemuanya dilarang dalam syariat. Haram hukumnya, sebaliknya juga demikian bagi wanita juga yang ingin diperistri
laki-laki beristri.
Firman Alloh SWT dalam QS An-Nisa' 4:24
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم
مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم
بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Di samping itu, bila laki-laki diperbolehkan mempunyai istri lebih dari
satu, bisa dua, tiga atau empat, wanita
tidak diperkenankan untuk mempunyai dua suami, bila ia ingin menikah lagi maka
harus bercerai dulu dengan suaminya, dan menunggu sampai masa iddahnya selesai.
Bila pernikahan terebut diawali dengan laki-laki yang menggoda, maka
pernikahannya termasuk yang merusak rumah tangga orang lain, jangankan untuk
menikahi wanita bersuami, meminang wanita yang sudah dipinang orang lain saja
tidak boleh, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘
Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal
bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang
atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya. HR. Al-Bukhari, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian
berprasangka, karena prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan. Jangan
mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta jadilah kalian
sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang meminang atas pinangan
saudaranya hingga dia menikah atau meninggalkannya." HR. Al-Bukhari
Ada banyak cara perusak rumah tangga orang lain dengan menggoda atau
mengajak nikah wanita bersuami, dan kesemuanya termasuk pendosa-pendosa muka
bumi. Antara lain dengan cara ‘ Bersikap baik, diawali
dengan sering ketemu, suka berduaan, jalan bersama, saling curhat, bertutur kata manis dan
melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi,
menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya . Rasulullâh
–shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah
penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir. H.R. Bukhori.
Memasukkan bisikan, kosa kata yang
bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah
dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau
oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Rasulullâh –shallallâhu
‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di
atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat
dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara
mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa
dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum
berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia
telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami
dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang
dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”.
H.R. Muslim Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).
Dan banyak lain cara bujukan pada wanita bersuami, terutama bila berkaitan dengan harta, biasanya wanita mudah tergoda, sementara bersama suaminya hal inilah yang sering menjadi persoalan. Yang kemudian ia siap minta cerai dan menikah sesuai janjinya. Bagi keduanya tidak diijinkan menuju surga, bahkan patut dihukum sesuka suaminya saat ia mengetahuinya. Rasululloh Saw, bersabda “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. H.R. Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar