Minggu, 11 Februari 2018

Ulang tahun


                        Ulang tahun
 
Lusa, atau beberapa hari lagi ke depan, istri saya memasuki ulang tahunnya, pada tahun-tahun lalu, sekeluarga kumpul membaca doa bersama untuk kebaikan semua, sekeluarga. Diakhiri biasanya dengan makanan ringan dan kue-kue. Entah besok bagaiman,belum rembukan dengan anak-anak yang sekarang sudah besar-besar.

Terlepas dari itu , apakah perayaan ulang tahun seseorang memang ada syariatnya yang mengatur. Dari membicaraan yang sambung menyampung memang terdengar dalam Islam tidak ada syariat dan tuntunannya. Namun sebagian ulama ada yang membolehkannya, dan ini pernah menjadi bahasan yang cukup menyedot enerji, begitu halnya dengan perayaan pencapaian study dengan gelar yang baru diraihnya.

Seorang cendekiawan muslim timur tengah kelahiran Buraidah, Qasim Arab Saudi, Syekh Salman bin Fahd bin Abdullah al-Audah, berulang kali menyampaikan pandangannya bahwa perayaan ultah sah-sah saja digelar. Yang punya hajat boleh mengundang kerabat dan handai tolan untuk menghadiri pestanya tersebut, karena itu ukan termasuk ritual keagamaan. Selebihnya Ia menyatakan, hukum yang sama juga berlaku untuk perayaan gelar study, dan  pasangan suami istri dalam memperingati hari pernikahannya. Jadi jangan dipermasalahkan, jangan samakan pula peringatan tersebut dengan hari raya keagamaan, yakni Idul Fitri dan Adha.  

Di sisi lain ada pendapat yang menentangnya, Dewan Ulama Senior Arab Saudi Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Muni’berpendapat bahwa Perayaan ultah merupakan budaya non-Muslim yang datang dari dunia Barat. Semestinya umat muslim, tidak begitu saja menelan mentah-mentah tradisi tersebut. Jika mudah mengekor maka ini berarti apa yang diwanti-wantikan oleh Rasulullah SAW terbukti.

Dalam riwayat Bukhari Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri Rasul menyatakan, akan datang generasi umat yang mengikuti tradisi Yahudi dan Nasrani. Saking fanatiknya, jika generasi itu disuruh memasuki sarang biawak, pun niscaya akan ditempuh.
Islam hanya mengenal dua perayaan, yaitu Idul Fitri dan Adha. Karena itu, tak boleh menyelenggaraan perayaan ultah meski dengan konsep sederhana. Alasannya, indikasi pengharaman ialah penyerupaan terhadap kebiasaan yang berlaku di kalangan non-Muslim. Namun demikian kenyataannya,perayaan ulang tahun dan mendapat gelar baru dalampendidikan terus berlangsung, an kedua pendapat tersebut terus berlaku, ada yang menentang dan ada pula yang merayakannya. Wallahu’alam, mr 10 feb 2018.

Tidak ada komentar: