Rabu, 14 Februari 2018

Hutang ditinggal mati



Hutang ditinggal mati

Bukan hanya pemerintahnya yang berhutang, dan semakin berhutang, dan semakin bertumpuk dengan setumpuk alasan dan argumentasi. Tetapi juga rakyatnya, bahkan mereka berhutang sejak  negera berdiri tegak, di masyarakat petani sdh bukan hal yang aneh lagi,sebutan tengkulak dst,  begitu juga dengan sistem pengijon terhadap pertaniannya,

Nemun bagaimana jika hutang yang semakin besar belum lagi dengan bunganya tidak terbayar sampai akhir hayatnya. Rasulullah Saw dalam sabdanya,Mengulur-ulur waktu pembayaran utang oleh orang kaya (mampu) adalah kezhaliman, apabila piutang salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia menerimanya.” HR. Al-Bukhari, Muslim, 

Bahaya bagi seseorang yang tidak membayar hutangnya sampai akhir hayatnya, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, dari Abu Hurairah Rasululloh Saw bersabda “Arwah seorang mukmin menggantung karena utangnya sampai utangnya itu terlunasi.” hadits ini mengandung makna bahwa “Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi”, Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadits ini menganjurkan agar seseorang melunasi utang sebelum meninggal dunia,  disamping juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat

Oleh karenya, bagi keluarga yang ditinggalkan orang tuanya-meninggal, yang didahulukan sebelum pembagian waris adalah melunasi semua tanggungan hutang orang tuanya, baru kemudian warisannya dibagikan. “…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya…” [an-Nisâ’/4:11] “…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allâh…” [an-Nisâ’/4:12]

Bagaimana bagi yang tidak mempunyai kemampuan melunasi hutangnya, Allah SWT berfirman, “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Begitu juga halnya dengan orang yang sudah mempunyai niat untuk melunasi utangnya dan dia meninggal sebelum melunasinya.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,  “Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya maka Allah akan melunasinya, dan barangsiapa yang meminjamnya dengan niat untuk merusaknya maka Allah akan merusaknya.” (HR. Al-Bukhari).

Tidak ada komentar: