Rabu, 14 Februari 2018

Penghasilan istri



Penghasilan istri

Di zaman yang semakin modern dengan pendidikan semakin luas, banyak istri yang memiliki prstasi dan mendapat pekerjaan yang baik, bahkan saking baiknya bisa melebihi suaminya dalam memiliki jabatan. Dengan demikian tentu saja penghasilannyapun akan melebihi suaminya. Dan ini salah satu emansipasi yang terbuka lebar bagi kaum hawa-istri.

Bagaimana syaiat mengaturnya saat istri memperoleh penghasilan lebih besar dengan jabatan yang tinggi dibanding suaminya.  Mantan Deputi Kementerian Wa kaf Mesir Syekh Manshur ar- Rifa’i Ubaid mengatakan, menurut syariat  Islam, istri memiliki otoritas keuangan tersendiri. Seorang suami tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan pendapatan istri. Tentu yang dimaksud adalah atas izin suami ia-istri berkarir. Larangan ini sesuai dengan ayat, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS al-Baqarah [2]: 188).

Namun demikian dalam hidup berumah tangga kesemuanya dibicarakan, kedua belah pihak saling memahami dan sepakat untuk mengalokasikan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bila istri merelakannya maka tidak menjadi soal, penghasilan istri dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya.  “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Thalaq [65]: 7). 

Sebagian besar jumhur ulama berpendapat  hal  yang sama  bahwa syariat pada dasarnya mengatur suami tidak berhak campur tangan soalpenghasilan istrinya. Namun terkait penggunaan penghasilan  antarkedua belah pihak, hendaknya kembali pada kesepakatan keduanya saal awal dibicarakan, saat ijin berkaris pada itri dari suami.
Lebih baikkeduanya mengedepankan kerja sama untuk menopang biaya hidup keluarga. Bila suami memberi izin istrinya untuk berkarier , Ini pun tetap dengan catatan istrinya  merelakan. Jika tidak, maka kembali kepada hukum awal, yakni tidak boleh. Hal ini juga  agar suami tidak memanpaatkan istrinya  dengan mengekploitasinya dengan bekerja. mr

Tidak ada komentar: