Rabu, 07 Februari 2018

Dua setengah persen




Dua setengah persen
Beberapa hari lalu, mentri agama Lukman HakimSaifuddin, membuat pernyataan berkaitan dengan rencananya akan memotong gaji pns yang beragama Islam sebagai zakat. Besarannya 2,5 % sebaaimana kewajiban umat muslim dalam dalilnya, Qs surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
pengumpulan zakat  tersebut ditujukan sebagai dana yang dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Jadi dengan demikian mentri  berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama,
disisi lain melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya. Karena zakat adalah sebagian dari harta hak orang lain yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepadanya, yakni 8 golongan yang berhak menerimanya. 
Namun dmikian tidak serta merta pns muslim dipotong gajianya, bagi yang tidakberkenn dipersilahkan mengajukab keberatannya. Kini mentri sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi pegawai muslim," awal februari 2018

Tidak ada komentar: