Dua setengah persen
Beberapa hari lalu, mentri agama Lukman
HakimSaifuddin, membuat pernyataan berkaitan dengan rencananya akan memotong
gaji pns yang beragama Islam sebagai zakat. Besarannya 2,5 % sebaaimana
kewajiban umat muslim dalam dalilnya, Qs surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
pengumpulan zakat tersebut ditujukan sebagai dana yang dapat
digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Jadi
dengan demikian mentri berharap potensi
zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal
yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama,
disisi lain melalui pembayaran zakat, seorang Muslim
diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam
dirinya. Karena zakat adalah sebagian dari harta hak orang lain yang wajib
dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepadanya, yakni 8 golongan
yang berhak menerimanya.
Namun dmikian tidak serta merta pns muslim dipotong
gajianya, bagi yang tidakberkenn dipersilahkan mengajukab keberatannya. Kini mentri
sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus,
dan ini hanya berlaku bagi pegawai muslim," awal februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar