Rabu, 10 April 2013

Menggugurkan kandungan



Menggugurkan kandungan
Banyak alasan seseorang untuk menggugurkan kandungannya, karena pada dasarnya semua orang akan sayang akan  anaknya, bahkan banyak yang mengharuskannya berkonsultasi ke dokter dan berupaya mentaatinya untuk bisa punya anak. Bila ia mengandungnya tentu akan merawatnya dengan sebaik mungkin,  karenanya bila ada yang mengugurkannya tentu punya alasan sendiri yang memaksanya demikian.
Syariat islam sangat menghormati anak, begitu dengan ibu yang sedang mengandung anaknya, dalam hal puasa, ibu yang sedang hamil diperbolehkan untuk bermuka dan tidak puasa jika ia khawatir   akan keselamatan    kandungannya.    Karena   itu   syariat   Islam mengharamkan tindakan melampaui  batas  terhadapnya,  meskipun yang   melakukan   ayah   atau   ibunya   sendiri  yang  telah mengandungnya dengan susah payah.  Bahkan  terhadap  kehamilan yang  haram, yang dilakukan dengan jalan perzinaan,  janinnya tetap tidak boleh  digugurkan,  karena  ia  tidak berdosa dan berhak untuk hidup.
Hak hidup janin disampaikan  syara dengan  mewajibkan penundaan pelaksanaan hukum qishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi jenis hukuman ini demi menjaga janinnya,  sebagaimana kisah  wanita  al-Ghamidiyah  yang  diriwayatkan  dalam  kitab sahih. Dalam hal ini syara' memberi jalan kepada  waliyul-amri (pihak  pemerintah)  untuk  menghukum  wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk menghukum janin yang  ada  di  dalam kandungannya.
Selain itu syara juga mewajibkan membayar diat (denda) secara sempurna kepada seseorang  yang  memukul  perut wanita  yang  hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan  tadi.  Apalagi   jika  bayi  itu  lahir dalam keadaan mati, maka dia dengan tegas dikenakan denda karena kelengahan atau kelalaiannya.
Bila  wanita  hamil  meminum  obat  untuk menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang  membunuh tidak  boleh  mewarisi  sesuatu  dari yang dibunuh, dan denda tersebut diberikan kepada ahli waris si janin. Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia telah melakukan perbuatan jahat  yaitu  menggugurkan janin. 
Bila pembunuhan  janin  setelah  ditiupkannya  ruh,*1, tindakan ini  sebagai  tindak  kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan pelakunya menanggung  hukum qishash.

Semua itu menunjukkan betapa  perhatian  syariat terhadap   janin,   dan   betapa  ia  menekankan  penghormatan kepadanya, khususnya  setelah  sampai  pada  tahap  yang  oleh hadits  disebut  sebagai  tahapan  an-nafkhu fir-ruh (peniupan ruh). Sabda Rasulullah saw “ Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad,Tirmidzi
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:
وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]
“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.”Al-Baqarah: 228
Lain halnya dengan janin atau kandungan akibat perkosaan, seperti apa yang pernah terjadi di di Bosnia Herzegovina, dimana banyak remaja putri yang diperkosa oleh tentara Serbia , sehingga  banyak gadis Muslimah yang  hamil.
Remaja putri Muslimah tersebut banyak menderita gangguan mental, ketakutan, sekaligus bingung dengan janin yang dikandungnya.
Dalam hal ini sebagian ualama menerangkan bahwa sama sekali wanita-wanita tersebut tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya. Karena mereka dipaksa di bawah acungan senjata dan  di  bawah  tekanan  kekuatan yang besar, apalah yang dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap.
Namun menggugurkan janin-kandungannya tetap dilarang, atas kesepakatan sebagian ulama, karena bagaimanapun juga janin-cabang bayi harus dihormati, sekalipun karena dipaksa*2. Namun demikian karena ini masalah khilafiah selalu saja  ada yang lainnya, dalam hal ini ada membolehkannya, artinya janin hasil perkosaan dibolehkan digugurkan selagi belum mencapai usia 40 hari.
ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya. Terlebih  karena pemerkosaan dalam perang dari musuh seperti kutip di atas, terhadap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan uzur yang kuat baginya dan keluarganya  karena  ia  sangat benci  terhadap  janin  hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas  daripadanya.
Karena , rukhshah itu  terikat dengan kondisi uzur yang muktabar (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syar’i,  dokter,  dan cendekiawan.  Sedangkan  yang  kondisinya tidak demikian, maka tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang dan haram.*3 Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.Qs. al-An’aam 6: 151.“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.Qs. al-Isra` 17: 31. Jadi Janganlah mencari alasan untuk menggugurkan kandungan dan menghindar darinya dengan cara apapun,wallahu’alam, mr-april2013
---------------
*1. ini berdasarkan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa peniupan roh terhadap janin terjadi pada waktu berusia 40 atau 42 hari. Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusanHR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a. Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:“jika nutfah telah lewat empat puluh malam…
*2. Hasan, M. Ali,  Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta 1995. Lihat pula, Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta 1990.
*3. Uman, Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya 1994. Lihat -Zallum, Abdul Qadim, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil 1998.

Tidak ada komentar: