Rabu, 10 April 2013

Khamar sebagai obat, bolehkah ?



Khamar sebagai obat, bolehkah ?
Semakin modern semakin banyak dan beragam penyembuhan penyakit, spesialis asi kedokteran semakin banyak, laternatif pengobatan semaikin menjamur peminatnya, dan tidak kapah pula paranormalpun menjadi antrian. Kesemuanya merupakan upaya dan usaha penyembuhan penyakit yang dideritanya. Dengan kata lain , dari obat apotiker sampai herbal bersaing bermunculan, bahkan ada yang harampun disarankan sebagai alternatif penyembuhan. Bagaimana yang terakhir ini, bolehkan menurut syariat Islam.
Dalam syariat Islam khamar termasuk dalam kelompok barang yang najis dan merupakan perbuatan setan. Sebagaimana termaktub dalam Qs 5: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS al-Maidah 5:90.
Karena itu  konsumsinya, tidak di perbolehkan, baik yang di pergunakan untuk tujuan medis maupun nonmedis, baik itu yang berasal dari anggur maupun bahan dasar lainnya yang dimasak ataupun tidak melalui pegmentasi. Para ulama dalam hal ini sepakat mengatakannya haram hukumnya, kendatipun itu untuk tujuan medis-pengobatan. Sabda Rasulullah “Riwayat lain dari Imam Ahmad dan al-Baihaqi menuturkan sebuah hadis mengenai Ummu Salamah yang memiliki perasan anggur yang telah menjadi khamar. Khamar itu hendak ia gunakan untuk mengobati putrinya. Rasulullah menegur, Allah SWT tidak akan memberi kesembuhan dari media yang diharamkan.


Namun demikian, dalam mahsalah hukum tentu saja ada yang berbeda, dalam hal ini ada yang membolehkan, merupakan pandangan kedua yang menyatakan pemakaian khamar untuk kepentingan pengobatan hukumnya boleh-diperbolehkan  dan tidak menjadi masalah.*2.
Dari kedua pandangan, mayoritas ulama mengharamkan penggunaan khamar, sedang yang membolehkan mengemukakan syarat yaitu objek penyakit yang ditangani ialah bagian luar tubuh, adanya prediksi yang kuat bahwa penyakit akan sembuh lewat konsumsi khamar, tidak ditemukannya alternatif obat selain khamar, dan sebagai syarat terakhir, kadar khamar digunakan secukupnya, tidak berlebihan dan menyebabkan hilang kesadaran.

Rasulullah Muhammad Saw, ketika ditananya pengobatan dengan khamar, menjawab” "Arak itu bukan obat, tetapi penyakit." Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi

sabdanya pula: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram." Riwayat Abu Daud.

Dan Ibnu Mas'ud pernah juga mengatakan perihal minuman yang memabukkan: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." Riwayat Bukhari.


Demikianlah, pada dasarnya khamar tidak diperbolehkan untuk obat,  karena khamar bukanlah obat*3, tapi penyakit, meminumnya menyebabkan hilang pikiran. Allah SWT yang menurunkan penyakit dengan berbagai hikmahnya *4, dan yakinlah bahwa setiap penyakit itu Allah SWT menciptakan obatnya, tetapi bukan dengan khamar yang haram, karena Allah SWT tidak akan menyembuhkan penyakit dengan sesuatu yang Ia haramkan. Wallahu’alam, mr-april 2013.
----------
*1. Pendapat ini disuarakan oleh para ahli fikih dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, salah satu opsi pendapat yang kuat dari Syafii, dan pendapat ulama mazhab Hanbali.
*2. Ini merupakan pandangan salah satu opsi yang mengutarakan dalil, antara lain, surah al-An’am ayat 119. Ayat itu menegaskan, penggunaan media haram untuk tujuan medis diperbolehkan selama dalam kondisi darurat.
*3. Lihat :  
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Setiap Penyakit ada Obatnya,  Penerbit : Darul Fallah – Jakarta.
*4. Diantara hikmahnya, Sabda Rasulullah SAW : "Sakit panas dalam sehari semalam, dapat menghilangkan dosa selama setahun. Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan sejenisnya, melainkan Allah akan mengugurkan bersamanya dosa-dosanya seperti pohon yang mengugurkan daun-daunnya”.HR. Bukhari. “Tidaklah seseorang muslim ditimpa keletihan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, kegundah-gulanan hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapuskan sebagian dari kesalahan-kesalahannya”. HR. Bukhari no. 5641. “Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengan dosa-dosanya”. HR. Muslim.  Qs  Asy Syura: 30. “ Apa saja musibah yang menimpa kamu maka disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS asy Syura: 30)

Tidak ada komentar: