Rabu, 10 April 2013

Jum’atannya perempuan



Jum’atannya perempuan
Sebagaian ulama sepakat bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jum’at, walaupun ia tidak sedang dalam perjalanan dan tidak ada halangan apapun. Artinya perempuan boleh saja melakukannya bila ia mau, karena tidak ada larangan dan tidak juga diserukan. Namun mayoritas muslimah lebih memilih untuk tidak melakukannya, dan cukup dengan sholat zuhur di rumah. Hadist yang tidak mewajibkannya  dari dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:
 “Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” HR. Abu Daud
Salah satu hikmah perempuan tidak diwajibkan Jum’atan adalah agar ia tidak turut berkumpul dan berada bersama laki-laki. Sehingga dihawatirkan adanya tindakan dan sikap yang tidak diharapkan. Namun bila ia melakukan sholat Jum’at, maka baginya sama dengan apa yang dilakukan laki-laki,  mendengarkan khutbah dengan seksama, sholat dua rakaat berjamaah bersama imam.
Disepakati oleh para ulama, bahwa perempuan yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemudian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya,  dia tidak wajib melaksanakan shalat zuhur lagi.wallahu’alam, mr-april2013

Tidak ada komentar: