Meskipun
dilarang dan bahkan diharamkan, kawin kontrak atau bahasa agamanya
mut'ah tetap ada dan terus berlangsung di masyarakat. Tinggal kita
mengakuinya atau pura-pura tidak tahu, untuk mengatakan bahwa kawin
kontrak itu tidak ada, alias tidak menemukannya.
Banyak kisah dan
cerita, bahwa kenyatannya kawin kontrak itu ada, dan terus berlangsung,
terutama di kawasan wisata, puncak, bogor-Cianjur, misalnya. Yang
sering terdengar adalah orang-orang Timur Tengah, yang karena tugas atau
lainnya yang sering melakukannya. Bahkan mereka kini mempunyai
komunitas yang cukup banyak dengan perkampungannya sendiri. Di sore hari
mereka biasanya jalan-jalan atau duduk-duduk di sepanjang jalur puncak
menikmati keindahan alamnya, dan itu berlangsung sampai malam, kafe-kafe
ala puncak selalu dipenuhinya.
Kehadiran mereka, semakin
menambah munculnya pelayanan jasa, dari hanya sekedar jalan-jalan dengan
menggunakan angkutan minibus sampai dengan penjualan tiket pesawat
kembali ke daerah asa negaranya.lantaran
kehadirannya itulah kita sering mendengar praktek kawin kontrak, jasa
pencarian calonnyapun kemudian bermunculan, tentu saja ini dilakukan
sembunyi-sembunyi, bagaimanapun juga praktek ini dilatang pemerintah. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram, pada 1997.
Berdasarkan
keputusan itu, pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' begitu
bunyi poin kedua keputusan fatwa MUI. ''Dan
-diantara sifat orang mukmin itu- mereka memelihara kemaluannya
kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka
-dalam hal ini- tiada tercela.''al-Mukminun ayat 5-6.
Berdasarkan
ayat ini MUI berpendapat, hubungan intim hanya boleh dilakukan pasangan
suami istri, sedang mut'ah bukan berfungsi sebagai pasangan suami
istri, karena tidak
saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta
warisan. selanjutnya MUI beralasan bahwa niatnya juga bukan untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan, hanya sekedar senang-senang saja.
Dalam kaitan ini, NU-Nahdatul Ulama, menyatakan yang sama, bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. yang ditetapkan pada forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat.
Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan
fatwa bahwa kawin kontrak atau nikah mut'ah itu haram. Hal itu
didasarkan pada hadis 'Saya mendengar Nabi SAW bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), ''Nikah mut'ah dengan wanita itu haram.''muchroji m ahmad januari 2012.
Selasa, 24 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar