Selasa, 24 Januari 2012

kawin kontrak

Meskipun dilarang dan bahkan diharamkan, kawin kontrak atau bahasa agamanya mut'ah tetap ada dan terus berlangsung di masyarakat. Tinggal kita mengakuinya atau pura-pura tidak tahu, untuk mengatakan bahwa kawin kontrak itu tidak ada, alias tidak menemukannya.

Banyak kisah dan cerita, bahwa kenyatannya kawin kontrak itu ada, dan terus berlangsung, terutama di kawasan wisata, puncak, bogor-Cianjur, misalnya. Yang sering terdengar adalah orang-orang Timur Tengah, yang karena tugas atau lainnya yang sering melakukannya. Bahkan mereka kini mempunyai komunitas yang cukup banyak dengan perkampungannya sendiri. Di sore hari mereka biasanya jalan-jalan atau duduk-duduk di sepanjang jalur puncak menikmati keindahan alamnya, dan itu berlangsung sampai malam, kafe-kafe ala puncak selalu dipenuhinya.

Kehadiran mereka, semakin menambah munculnya pelayanan jasa, dari hanya sekedar jalan-jalan dengan menggunakan angkutan minibus sampai dengan penjualan tiket pesawat kembali ke daerah asa negaranya.
lantaran kehadirannya itulah kita sering mendengar praktek kawin kontrak, jasa pencarian calonnyapun kemudian bermunculan, tentu saja ini dilakukan sembunyi-sembunyi, bagaimanapun juga praktek ini dilatang pemerintah. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak
atau mut'ah hukumnya haram, pada 1997.

Berdasarkan keputusan itu, pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,''  begitu bunyi poin kedua keputusan fatwa MUI. ''Dan -diantara sifat orang mukmin itu- mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka -dalam hal ini- tiada tercela.''
al-Mukminun ayat 5-6.
Berdasarkan ayat ini MUI berpendapat, hubungan intim hanya boleh dilakukan pasangan suami istri, sedang mut'ah bukan berfungsi sebagai pasangan suami istri, karena tidak
saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. selanjutnya MUI beralasan bahwa niatnya juga bukan untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan, hanya sekedar senang-senang saja.

Dalam kaitan ini, NU-Nahdatul Ulama, menyatakan yang sama,
bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. yang ditetapkan pada forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa bahwa kawin kontrak atau nikah mut'ah itu haram. Hal itu didasarkan pada hadis 'Saya mendengar Nabi SAW bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), ''Nikah mut'ah dengan wanita itu haram.''
muchroji m ahmad januari 2012.

Tidak ada komentar: