إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana Qs :Taubah 9.60
Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai
harta dan tenaga
untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya
dan dalam keadaan
kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan
orang yang baru masuk Islam
yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh
orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan
yang bukan ma'siat
dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang
yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar
hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum
muslimin. Di antara mufasirin ada yang
berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup
juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami
kesengsaraan
dalam perjalanannya.( QS. At Taubah 9:60 )