Sewa menyewa
Dalam
Islam soal sewa menyewa dikenal dengan sebutan ijaroh, artinya imbalan
yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya, berupa tenaga, pikiran, atau tempat tinggal, bahkan di beberapa daerah ada yang berupa hewan – orang menyewakan hewan peliharaannya dan menerima jasa darinya. Tidak ada dosa dalam hal ini, dalil yang sering dilemukakan adalah Qs 2: 233.
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُواْ أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ
"Dan
jika kamu ingin menyusukan anak kamu kepada orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu memberikan pembayaran yang patut (layak)." (QS.
2/Al-Baqoroh: 233).
Agar masalah sewa menyewa tidak menimbulkan masalah setelahnya , maka semua pembiraan atau ijab kobul harus jelas, seperti manfaat barang atau rumah yang disewakan. Orang yang menyewa rumah misalnya – harus menjelaskan kepada yang punya rumah-si penyewa, mengenai penggunaan rumah Yang di sewa. Apakah rumah tersebut digunakan untuk gudang, tempat tinggal atau warung. Dengan demikian di pemilik rumah tahu rumahnya akan dimanfaatkan dan digunakan buat apa, sehinghga ia akan mempertingkan disewakan atau tidak, atau pertimbangan biaya sewanya, karena tentu saja berbeda sewanya untuk tempat tinggal dengan gudang atau warung.
Agar masalah sewa menyewa tidak menimbulkan masalah setelahnya , maka semua pembiraan atau ijab kobul harus jelas, seperti manfaat barang atau rumah yang disewakan. Orang yang menyewa rumah misalnya – harus menjelaskan kepada yang punya rumah-si penyewa, mengenai penggunaan rumah Yang di sewa. Apakah rumah tersebut digunakan untuk gudang, tempat tinggal atau warung. Dengan demikian di pemilik rumah tahu rumahnya akan dimanfaatkan dan digunakan buat apa, sehinghga ia akan mempertingkan disewakan atau tidak, atau pertimbangan biaya sewanya, karena tentu saja berbeda sewanya untuk tempat tinggal dengan gudang atau warung.
Bila
sudah merasa cocok dan sepakat, kemudian ditentukan pula berapa lama
akan disewa dan bagaimana pembayarannya, semuanya harus disepakati
bersama dan jelas di awal transaksi atau ijab kobul.
Begitu halnya dengan hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama . Diantaranya:
1. 1. jenis pekerjaan, dan jumlah jam kerjanya setiap harinya,
2. 2. Berapa lama masa kerja, harus disebutkan secara jelas
3. 3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian, bulanan, mingguan atau borongan?
4.
tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya
uang transportasi, uang makan, biaya I kesehatan, dan lain-lainnya
kalau ada.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ
مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ
يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ
وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ
يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً
أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ
وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن
لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ
مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا
الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ
أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ
عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ
إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا
تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ
فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ
وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. QS. Al Baqarah 2:282
Tidak ada komentar:
Posting Komentar