Berkaitan dengan ini, yang saya tahu yang bersangkutan harus dan berkewajiban membayar puasa atau mengqodanya di samping membayar fidyah, sebanyak puasa yang ia tinggalkan, bagi yang sampai datang bulan puasa berikutnya ia belum membayarnya, sedang bagi yang belum melewati bulan puasa selanjutnya cukub baginya dengan membayar puasa saja. Pelaksanaannya, yaitu dengan memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak satu mud-kira-kira sama dengan setengah kilogram lebih sedikit.
أَيَّاماً
مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ
خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,
maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui. Qs 2: 184
Tidak ada komentar:
Posting Komentar