Jumat, 17 Agustus 2012

hutang puasa

di kalangan masyarakat pada umumnya masih bingung berkenaan dengan membayar hutang puasa, ini cerita dari obrolan ringsan saat kumpul, banyak pertanyaan seputar itu, seperti bagaimana membayar hutang puasa, apalagi  sampai datang bulan pouasa berikutnya sementara ia belum sempat membayarnya atau mengqodanya.
 
Berkaitan dengan ini, yang saya tahu yang bersangkutan harus dan berkewajiban membayar puasa atau mengqodanya di samping membayar fidyah, sebanyak puasa yang ia tinggalkan, bagi yang sampai datang bulan puasa berikutnya ia belum membayarnya, sedang bagi yang belum melewati bulan puasa selanjutnya cukub baginya dengan  membayar puasa saja. Pelaksanaannya, yaitu dengan memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak satu mud-kira-kira sama dengan setengah kilogram lebih sedikit. 

أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Qs 2: 184
ada yang berpendapat lain berkenaan dengan fidyah, yaitu tidak mewajibkan demikian, karena masalah memberi makan atau membayar fidyah, merupakan amalan yang baik, yang jika ditinggalkan insya tidak ada dosa atasnya, mengingat tidak ada satu pun riwayat yang sahih mengenai hal itu. muchroji amb-Ramadhan 1433H.

Tidak ada komentar: