Selasa, 30 Januari 2018

wakaf



Ayoo....wakaf
Wakaf dalam syariat hukumnya sunnah, sebagia ulaman mengatakan sunnah muakad – artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Wakaf bersipat tetap artinya menahan aslinya dengan mengalirkan manfaatnya. Jika sesuatu diwakafkan makan yang diwakafkan itu-barangnya, tetap ada dan utuh sedang manfaatnyadapat dirakan bagi umasebagai.
Dari itu wakaf diartikan juga sebagai harta yang tertahan yang manfaatnya dapat dirasakan umat berulang-ulang, tentu dalam kebaikan.  seperti orang yang mewakafkan tanah atau bangunan, selama tanah atau bangunan tersebut masih ada, dapat diambil manfaatnya secara berulang-ulang untuk waktu yang tak terbatas, seperti untuk masjid, sekolah, dst. Masjid Nabawidi Madinah, sebagai salah satu contoh, ysng dahulu tanahnya adalah milik dua anak yatim dari Bani Najjar.
Dari sejarah awal wakaf masjid Nabawi, kemuadian wakaf menjadi keinginan banyak umat. Saat muslim semakin berkembang banyak Masjid Nabawi diperluas berkali-kali, hingga wafatnya Nabi. Perluasan itu menuju ke sisi utara di atas tanah yang telah diwakafkan oleh Abdurrahman bin Auf . Dia dikenal sebagai saudagar kaya raya yang menjadi sahabat setia Rasul hingga akhir hayatnya.
Wakaf lain yang menjadi keinginan manyak umat saat itu adalah Utsman bin Affan RA mewakafkan sumur yang bernama Bi’ru Ruumah untuk dipergunakan memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur adalah seorang Yahudi dan mempersulit warga yang mau membeli air karena mematok harga tinggi. Rasulullah menjanjikan bahwa yang membeli sumur tersebut akan masuk surga. “Barang siapa membeli sumur Ruumah maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya.” (HR an-Nasai).
Abu Thalhah RA mewakafkan kebun terbaiknya, padahal  perkebunan itu adalah harta yang paling dicintainya. Perkebunan yang paling menghasilkan dan paling produktif. Abu Thalhah termotivasi oleh hadist dan  QS Ali Imran: 92,  yang baru saja diturunkan kepada Rasulullah SAW “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Umar bin Khattab RA juga mewakafkan tanah di Khaibar. Tanah Khaibar ini sangat disukai olehnya karena subur dan banyak hasilnya. Umar RA meminta nasihat kepada Rasulullah maka Nabi menyuruh Umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada fakir miskin. Umar pun melakukan hal itu. Inilah konsep wakaf produktif pertama yang dikenal dalam sejarah Islam.
Ketika Umar bin Khattab RA menjadi khalifah, ia mencatatkan aset itu dalam akta wakaf yang disaksikan para saksi dan mengumumkannya kepada masyarakat luas. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi SAW dan para sahabat yang lain yang mewakafkan tanah dan perkebunan.
Demikian selintas kisah para sahabat yang mewakafkan sebagian harta yang dicintainya untuk kemaslahatan umat. para sahabat  menjadikan wakaf sebagai pandangan dan gaya hidup. Mereka selalu berlomba dalam berwakaf dan memberikan harta terbaiknya untuk kemaslahatan umum. Mereka selalu berebut mengambil peran dalam berwakaf. Semoga di tengah-tengah kita saat ini, akan lahir kembali gerakan wakaf sebagai gaya hidup yang tidak pernah habis dan selalu mengalir kebaikannya dan pahalanya, baik bagi umat maupun bagi yang memberikannya. mr

Tidak ada komentar: