Rabu, 31 Januari 2018

Menikah dengan uang haram



Menikah dengan uang haram

Tidak mengapa kerja serabutan yang penting halal, semikian salah satuselorohan dalam mencari rezeki. Yang mengandung makna meski serabutan uangnya lebih baik meski lebih sedikit ketimbang uang yang dihasilkan dengan cara haram meskipun banyak, seperi hasilmencuri, kini lebih tekenal dengan istilah korupsi.
Meskiun menikah merupakan sunnah Rosululloh Muhammad Saw dan merupakan prilaku mulia, namun jika diikatkannya pernikahan tersebut dengan uang haram hasil mencuri maka pernikahan tersebut tiak baik dan tidak dibolehkan.

Rosululloh Muhammad Saw, bersabdaKemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan, ada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku,” sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do’anya.” (HR. Muslim)
Alloh SWT “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 172).

Berkenaan dengan pernikahan, hendknya seorang muslim harus berusaha untuk mendapatkan harta yang halal, dan menggunakannya untuk menikah.
 “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33).
 “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3).

Tidak ada komentar: