Minggu, 22 Desember 2019
Minggu, 03 November 2019
DUDUK DI ATAS KUBUR
DUDUK DI ATAS KUBUR
Tidak sedikit diantara kaum muslimin yang belum mengetahui larangan duduk di atas kuburan. Lihatlah setiap kali kita mengantar jenazah ke kuburan dan mayat sedang dikuburkan, orang-orang yang mengantar duduk-duduk santai di atas kubur. Padahal duduk di atas kuburan haram hukumnya dan dosa besar.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Lebih baik salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya, daripada duduk di atas kubur” (HR. Muslim).
Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Jangan duduk di atas kubur dan jangan pula shalat menghadapnya.” (HR. Muslim).
Yang lebih parah lagi, mereka berjalan dengan menginjak-injak kuburan, seakan-akan itu perkara yang remeh dan bukan suatu pelanggaran.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي، أَوْ وَسْطَ السُّوقِ
“Sungguh! Berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar” (HR. IIbnu Majah. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Berkata Imam Asy Syafii rahimahullah :
وَأَكْرَهُ وَطْءَ الْقَبْرِ وَالْجُلُوسَ وَالِاتِّكَاءَ عَلَيْهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ الرَّجُلُ السَّبِيلَ إِلَى قَبْرِ مَيِّتِهِ، إِلَّا بِأَنْ يَطَأَهُ، فَذَلِكَ مَوْضِعُ ضَرُورَةٍ، فَأَرْجُو حِينَئِذٍ أَنْ يَسَعَهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
“Aku membenci menginjak kubur, duduk atau bersandar di atasnya; kecuali apabila seseorang tidak menemukan jalan lain ke kubur yang ditujunya melainkan dengan menginjaknya. Kondisi tersebut adalah darurat, dan aku harap ia mendapat keringanan (keluasaan) insya Allahu ta’ala.” [Al-‘Umm, 1/277-278].
Mudah-mudahan Allah Ta'ala senantiasa memberi petunjuk dan hidayah sunnah kepada kita semua dan mengampuni sebagian kaum muslimin yang belum tahu akan haramnya duduk di atas kuburan dan menginjaknya.
Tidak sedikit diantara kaum muslimin yang belum mengetahui larangan duduk di atas kuburan. Lihatlah setiap kali kita mengantar jenazah ke kuburan dan mayat sedang dikuburkan, orang-orang yang mengantar duduk-duduk santai di atas kubur. Padahal duduk di atas kuburan haram hukumnya dan dosa besar.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Lebih baik salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaian dan kulitnya, daripada duduk di atas kubur” (HR. Muslim).
Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Jangan duduk di atas kubur dan jangan pula shalat menghadapnya.” (HR. Muslim).
Yang lebih parah lagi, mereka berjalan dengan menginjak-injak kuburan, seakan-akan itu perkara yang remeh dan bukan suatu pelanggaran.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي، أَوْ وَسْطَ السُّوقِ
“Sungguh! Berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar” (HR. IIbnu Majah. Berkata Syeikh Al Albani : Hadist Shahih).
Berkata Imam Asy Syafii rahimahullah :
وَأَكْرَهُ وَطْءَ الْقَبْرِ وَالْجُلُوسَ وَالِاتِّكَاءَ عَلَيْهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ الرَّجُلُ السَّبِيلَ إِلَى قَبْرِ مَيِّتِهِ، إِلَّا بِأَنْ يَطَأَهُ، فَذَلِكَ مَوْضِعُ ضَرُورَةٍ، فَأَرْجُو حِينَئِذٍ أَنْ يَسَعَهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
“Aku membenci menginjak kubur, duduk atau bersandar di atasnya; kecuali apabila seseorang tidak menemukan jalan lain ke kubur yang ditujunya melainkan dengan menginjaknya. Kondisi tersebut adalah darurat, dan aku harap ia mendapat keringanan (keluasaan) insya Allahu ta’ala.” [Al-‘Umm, 1/277-278].
Mudah-mudahan Allah Ta'ala senantiasa memberi petunjuk dan hidayah sunnah kepada kita semua dan mengampuni sebagian kaum muslimin yang belum tahu akan haramnya duduk di atas kuburan dan menginjaknya.
Senin, 28 Oktober 2019
Air Kencing Unta
Air Kencing Unta
Saat citytour ke peternakan onta, entah di mana posisi dan letaknya, tapi
yang pasti dari keterangan pimpinan rombongan, ini perkampungan baduy, yang
sampai sekarang mempertahankan peternakan ontanya dengan menjual susunya.
Bedanya kalau dulu ia yang menjual dengan mendatangi temat keramaian perkotaan
kini banyak rombongan haji atau umroh yang memprogramkan kunjungan ke
daerahnya. kini dia tidak perlu susah-susah lagi dengan berjalan kaki jauh untuk
menjualnya. Tiap hari hampir tidak berhenti setiap waktu ada rombongan yang
datang, dari berbagai negara dari pagi sampai sore.
Setelah ramai-ramai membeli dan meminum susu onta, yang sudah dalam kemasan botol kecil
berwarna putih, rasanya tawar, tidak manis dan juga tidak asam. Saat baru
diminum tidak enak tanpa rasa tapi kalau diteruskan, lama-lama menjadi
enak,mungkin karena sudah beradaptasi. Saat minum dan photo bersama ontanya,
ada yang bilang kencingnya kan bisa buat obat, katanya. Ditimali lainnya ia
obat harus di padang pasir, semua nyengir-nyengir,,,, sambil bergantian ambil momen photo bersama onta.
Beberapa lama berselang, pembicaraan
kencing onta sebagai obat kembali muncul, katanya obat berbagai macam penyakit.
Bukan susunya yang disinyalir memiliki kandungan lebih tinggi dari pada susu
sapi nutrisinya. Kontas saja pembimbing ibadah romobongan menjelaskannya, saat
ia ditanyakan berkaitan kehalalal meminumnya sebagai obat. Katanya singkat ada
beberapa pendapat, setidaknya dua yang pernah membahasnya. Pertama bagi mazhab
Maliki dan Hambali, berdpat membolehnya bila itu memang untuk pengobatan, bukan
tujuan lainnya. Air kencing binatang yang halal tidak najis, dan boleh diminum.
Pendapat lain, mazhan Hanafi dan syafi’i,
setiap kotoran dan kecing itu najis, sehingga kencing onta pun termasuk
yang tidak boleh diminum, termasuk kategori benda yang haram sikonsumsi.
Perjalanan terus melaju pembicaraannya pun terputus begitu saja. Tapi sesekali
masih ada yang membicarakannya, kalau darurat untuk mengobatan kan jadi boleh,
celotehnya, dan yang lain diam tidak menanggapinya.
Minggu, 27 Oktober 2019
Nasab anak luar nikah
Nasab anak luar nikah
Tidak sedikit seorang pria menikahi wanita hamil, meskipun hamilnya karenanya pula, namun yang perlu penelahaan apakah benar itu karenanya, bukankah dia tidak tahu, bisa saja ada orang lain selain dirinya. Namun persmasalahan kali ini adalah bila benar-2 dia yang menghamiliknya. maka jawaban singkatnya tentu boleh dan syah pernikahannya. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 3)
Masalahnya bukan berhenti pada sah tidaknya pernikahan, namun jelih jauh lagi persoalan masalah anaknya yang kelak lahir. Menurut nasab maka anak yan lahir bukan menjadi anak ayahnya, dia terlahir menjadi anak ibunya, meski ia mengakui perbuatannya ayahnya tidak lantas menjadi nasabnya. Maka dari itu saat besar, saat mau menikah maka dinasabkan kepada ibunya, hal ini karena menurut syariat anak terebut lahir bukan karena hasil pernikahan, melainkian dari hasil zina. Ia dinasabkan kepada ibunya dengan alasan ibunya jelas, sedang ayahnya tidakjelas.
Di balik iddah
Di balik iddah
Masalah idah difirmankan dalam Qs 2-Albaqoroh: 228, "Perempuan-pe rem puan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu sebelum kawin lagi) selama tiga kali quru' (yakni tiga kali masa haid atau masa suci)." Dalam istilah fikih masa menunggu ini harus dijalani oleh seseorang istri yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum dia dibolehkan menikah kembali.
Para ulama menjelaskan adanya masa idah adalah ini merupakan sesuatu yang tidak diketahui pasti hikmahnya, tetapi dilaksanakan sebagai ibadah dan taat kepada Allah SWT. Namun sebagian ulama berpendapat tetap ada hikmahnya, diantara:
Ø
mem
beri cukup kesempatan bagi pasangan sua mi-istri untuk merenung dengan tenang
dan penuh kebijaksanaan mengenai perceraian yang ditempuhnya. Setelah meredanya
rasa marah, kesal dan benci, mereka bisa melakukan rujuk kembali (tanpa nikah
dan mahar baru) dengan berbagai
pertimbangan, untuk mereka sendiri atau bagi anak-anaknya.
Ø
sebagai
bentuk penghargaan terhadap sesuatu yang agung dan mulia. Dimana saat menikah
dipersiapkan sebaik mungkin, mengundang sanak saudara, teman dan disaksikan
oleh kedua keluarga mempelai.
Ø
untuk
mengetahui dengan pasti jika perem puan itu tidak sedang hamil. Dengan
demikian, nasab anaknya kelak menjadi jelas dan tidak ada keraguan, apakah anak
yang dikandung dari suami sebelumnya atau suami yang beru dinikahinya.
Ø
perempuan
masa idah masih mempunyai hak-haknya sebagai istri. mereka masih memungkinkan
untuk rujuk berhak menerima tempat tinggal dan nafkah sehari-hari. Status pe
rem puan ini masih merupakan istri yang sah dan tetap memiliki hak-hak seba gai istri.
Ø
perempuan
yang mengalami masa idah akibat talak ba'in (talak yang tidak memungkinkan
rujuk), tetap berhak atas tempat tinggal apabila dalam keadaan mengandung. QS
at-Thalaq ayat 6. "Apabila mereka (para istri yang ditalak) dalam keadaan
sedang mengandung, nafkahilah mereka sampai mereka telah melahirkan
kandungannya.
Sementara itu, perempuan yang meng
alami idah akibat talak ba'in yang tidak dalam keadaan mengandung berdasarkan
pendapat Imam Syafi'i dan Imam Malik hanya ber hak memperoleh tempat tinggal.
Sedang kan, Imam Abu Hanifah berpendapat dia ber hak memperoleh nafkah dan
tempat tinggal seperti seorang istri .Bagian tubuh favorit jin
Bagian tubuh favorit jin
Ø
Lubang mulut
jika seseorang menguap,
diperintahkan untuk menutup mulutnya, kalau tidak Jin akan berusaha masuk ke
lubang mulut manusia saat sedang menguap. Dari Abu Said bahwa Rasulullah
bersabda :“Apabila seseorang dari kalian menguap, letakkanlah tangannya pada mulutnya (tutuplah), karena setan akan masuk bersama dengan orang yang menguap.” (HR. Muslim)
Ø
Dibawah kuku
Diperintahkan selalu menjaga
kebersihan termasuk kuku dengan memotongnya secara rutin, disunnahkan hari
jum’at. Karena jin dan setan mengikat manusia melalui kuku-kuku yg panjang. kan
dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda,“Potonglah (perpendek) kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat (melalui) kuku-kuku yang panjang.” (HR. Ahmad)
Ø
Lubang hidung
Ternyata jin juga ikut menginap di
batang hidung saat manusia tidur. Karenanya saat bangun tidur, dianjurkan untuk membasuh lubang hidung
sebanyak tiga kali. Rasulullah bersabda,“Apabila salah seorang di antara engkau bangun tidur, hendaklah memasukan (istinsaq) dan mengeluarkan air dari hidung (istintsar) tiga kali, karena setan itu menginap di batang hidungnya.” H.R. Muslim
Ø
Lubang telinga
Bukan sekedar sembunyi di telinga
manusia, namun ternyata ketika seorang manusia tertidur hingga pagi tanpa
mengerjakan shalat malam maka berarti telinganya itu telah dikencingi oleh jin.
Sebagaimana diceritakan dari Abdullah bahwa Di sisi Nabi bahwa ada seorang
laki-laki yang selalu tidur sampai pagi tanpa mengerjakan shalat (malam). Lalu
beliau bersabda,“Setan telah kencing di telinganya”.(H.R. Muslim)
Ø
Urat darah
Saat ingin menguasai manusia jin
atau setan menyusup ke dalam tubuh melalui aliran darah manusia . Kemudian dari
aliran darah itulah jin berusaha memperdaya manusia. Hal ini dijelaskan oleh
Shafiyyah binti Huyay bahwa Rasulullah bersabda,“Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui peredaran darah dalam tubuhnya.” (H.R. Muslim)
Ø
Lubang puser
Jarang sekali seseorang
membersihkan lubang pusarnya, dan menjadikannya kotor, jin dan setan sangat menyukai tempat-tempat
yang kotor termasuk di lubang pusar ini. Bahkan saat seseorang diruqiyah
diketahui bahwa kebanyakan jin bersembunyi dan tinggal di bagian lubang pusar.
cara membersihkannya cukup dengan menyekanya secara lembut dengan air atau
dengan kapas, tidak perlu dikorek-korek yang bisa menjadikannya luka.
Ø
Lubang kemaluan
Setan dan jin akan menambah rasa
nikmat saat seseorang sedang berjima-bersetubuh dengan cara menstimulir syaraf
kemaluan. dianjurkan untuk menjaga kebersihan organ intim baik pada pria maupun
wanita dan berdo’a, “Allahumma janibna bisyaitan, wajanibna syaitan
wamarazaqtana waqinna ‘azabannar” bila tidak baca doa syaitan ikut saham yang
kelak melahirkan keturunan yang berprilaku syetanmencukur rambut kemaluan termasuk menjaga kebersihan kemaluan, selain menjadikannya lebih bersih dan sehat, juga dapat menghalangi jin untuk bersembunyi pada bagian tubuh tersebut.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).
Langganan:
Postingan (Atom)