Minggu, 27 Oktober 2019

Di balik iddah


Di balik iddah
Masalah idah difirmankan dalam Qs 2-Albaqoroh: 228, "Perempuan-pe rem puan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu sebelum kawin lagi) selama tiga kali quru' (yakni tiga kali masa haid atau masa suci)." Dalam istilah fikih masa menunggu ini  harus dijalani oleh seseorang istri yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum dia dibolehkan menikah kembali.
Para ulama menjelaskan adanya masa idah adalah ini merupakan  sesuatu yang tidak diketahui pasti hikmahnya, tetapi dilaksanakan sebagai ibadah dan taat kepada Allah SWT. Namun sebagian ulama berpendapat tetap ada hikmahnya, diantara:
Ø  mem beri cukup kesempatan bagi pasangan sua mi-istri untuk merenung dengan tenang dan penuh kebijaksanaan mengenai perceraian yang ditempuhnya. Setelah meredanya rasa marah, kesal dan benci, mereka bisa melakukan rujuk kembali (tanpa nikah dan mahar baru)  dengan berbagai pertimbangan, untuk mereka sendiri atau bagi anak-anaknya.
Ø  sebagai bentuk penghargaan terhadap sesuatu yang agung dan mulia. Dimana saat menikah dipersiapkan sebaik mungkin, mengundang sanak saudara, teman dan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai.
Ø  untuk mengetahui dengan pasti jika perem puan itu tidak sedang hamil. Dengan demikian, nasab anaknya kelak menjadi jelas dan tidak ada keraguan, apakah anak yang dikandung dari suami sebelumnya atau suami yang beru dinikahinya.
Ø  perempuan masa idah masih mempunyai hak-haknya sebagai istri. mereka masih memungkinkan untuk rujuk berhak menerima tempat tinggal dan nafkah sehari-hari. Status pe rem puan ini masih merupakan istri yang sah dan  tetap memiliki hak-hak seba gai istri.
Ø  perempuan yang mengalami masa idah akibat talak ba'in (talak yang tidak memungkinkan rujuk), tetap berhak atas tempat tinggal apabila dalam keadaan mengandung. QS at-Thalaq ayat 6. "Apabila mereka (para istri yang ditalak) dalam keadaan sedang mengandung, nafkahilah mereka sampai mereka telah melahirkan kandungannya.
Sementara itu, perempuan yang meng alami idah akibat talak ba'in yang tidak dalam keadaan mengandung berdasarkan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Malik hanya ber hak memperoleh tempat tinggal. Sedang kan, Imam Abu Hanifah berpendapat dia ber hak memperoleh nafkah dan tempat tinggal seperti seorang istri .

Tidak ada komentar: