Minggu, 27 Oktober 2019

Nasab anak luar nikah


Nasab anak luar nikah
Tidak sedikit seorang pria menikahi wanita hamil, meskipun hamilnya karenanya pula, namun yang perlu penelahaan apakah benar itu karenanya, bukankah dia tidak tahu,  bisa saja ada orang lain selain dirinya. Namun persmasalahan kali ini adalah bila benar-2 dia yang menghamiliknya. maka jawaban singkatnya tentu boleh dan syah pernikahannya. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 3)

Masalahnya bukan berhenti pada sah tidaknya pernikahan, namun jelih jauh lagi persoalan masalah anaknya yang kelak lahir. Menurut nasab maka anak yan lahir bukan menjadi anak ayahnya, dia terlahir menjadi anak ibunya, meski ia mengakui perbuatannya ayahnya tidak lantas menjadi nasabnya. Maka dari itu saat besar, saat mau  menikah maka dinasabkan kepada ibunya, hal ini karena menurut syariat anak terebut lahir bukan karena hasil pernikahan, melainkian dari hasil zina. Ia dinasabkan kepada ibunya dengan alasan ibunya jelas, sedang ayahnya tidakjelas.


Tidak ada komentar: