Selasa, 29 Desember 2015

Gelar haji




Gelar haji

Haji sebenarnya bukan merukan gelar bagi yang melaksanakannya, itu merupakan kewajiban yang masuk dalam rukun Islam yang ke 5, tentu bagi yang mampu.*1
Diantara rukun Islam lainnya adalah  sholat dan puasa. Namun ada kekhususan tertentu untuk haji, kenapa sepulangnya dari makkah ia mendapat gelar haji, sementara untuk sholat dan puasa tidak, tidak dipanggil pak sholat atau pak puasa, seperti pak haji. Perintah haji terdaat beberapa ayat dan hadist, diantaranya
AQ Surat Al Hajj  ayat 27,
 “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,”
 AQ  Surat Ali Imran: 97,
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
Mengunjungi ke Baitullah (haji) adalah wajib bagi manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.

Dalam hadist di sabdakan "Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi." HR. Ibnu Majah,

تَعَجَّلُوْا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

"Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merinta-nginya."HR. Ahmad
Di negara-negara lain kabarnya tidak ada gelar haji, meskipun sudah beberapa kali menunaikannya, di Indonesia jangankan haji, umroh pun sekembalinya dari Makkah mendapat gelar haji, katanya sudah ke mekkah meskipun tidak wukuf dan melontar jumroh. Padahal pada era seputaram KiHajar Dewantara, Diponegoro, Hos Cokroaminoto dan lainnya tidak menggunakan gelar haji. Mereka tetap menggunakan namanya masing-masing tanpa titel haji di depannya. Tidak ada H Diponegoro atau KH Mojo, dst.
Ada riwayah kenapa keitika mereka kembali dari ibadah haji mendapar gelar haji, diantaranya :
Ø  Dari sisi sejarah, pemberian haji diawali dari perlawanan ummat Islam  terhadap belanda. Setiap ada yang pulang dari Makkah selalu ada pemberontakan. Dan setiap ada pemberontakan selalu dipimpin  dan dipelopori  haji, dan ulama dari pesantren. Boleh dibilang tidak ada pemberontakan yang tidak melibatkan haji.
Untuk memudahkan pengawasan maka pada tahun 1916 penjajah Belanda mengeluarkan keputusan ordonasi haji, yaitu setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib menggunakan gelar haji.
Ø  Dari segi keteladanan, sepulangnya orang menunaikan ibadah haji tentu mempunyai akhlak yang lebih baik, prilaku dan sikapnya berubah, tidak lagi seperti sebelumnya. Untuk keperluan itulah kemudian kenapa gelar haji diberikan kepada yang berhaji. Tujuannya agar ia selalu ingat kalau dirinya sudah haji dan menjaga prilaku dan ketaatannya dalam ibadah. Alasan dan argumentasi ini tidak diketahui sejak kapan diterapkan, tetapi para  kiai dan ustadz selalu menjelaskannya demikian, setiap kali ada yang bertanya.

---------mr—

*1. Mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat menghantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taxi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah.

Tidak ada komentar: