Gelar haji
Haji sebenarnya bukan merukan gelar bagi yang
melaksanakannya, itu merupakan kewajiban yang masuk dalam rukun Islam yang ke
5, tentu bagi yang mampu.*1
Diantara rukun Islam lainnya adalah sholat dan puasa. Namun ada kekhususan
tertentu untuk haji, kenapa sepulangnya dari makkah ia mendapat gelar haji,
sementara untuk sholat dan puasa tidak, tidak dipanggil pak sholat atau pak
puasa, seperti pak haji. Perintah haji terdaat beberapa ayat dan hadist,
diantaranya
AQ
Surat Al Hajj ayat 27,
“Dan berserulah kepada manusia
untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan
kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang
jauh,”
AQ Surat Ali Imran: 97,
مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
Mengunjungi ke
Baitullah (haji) adalah wajib bagi manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Dalam hadist di sabdakan "Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera
ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya)
hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi." HR. Ibnu Majah,
تَعَجَّلُوْا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ
لَهُ
"Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merinta-nginya."HR. Ahmad
Di
negara-negara lain kabarnya tidak ada gelar haji, meskipun sudah beberapa kali
menunaikannya, di Indonesia jangankan haji, umroh pun sekembalinya dari Makkah mendapat
gelar haji, katanya sudah ke mekkah meskipun tidak wukuf dan melontar jumroh.
Padahal pada era seputaram KiHajar Dewantara, Diponegoro, Hos Cokroaminoto dan
lainnya tidak menggunakan gelar haji. Mereka tetap menggunakan namanya
masing-masing tanpa titel haji di depannya. Tidak ada H Diponegoro atau KH
Mojo, dst.
Ada
riwayah kenapa keitika mereka kembali dari ibadah haji mendapar gelar haji,
diantaranya :
Ø Dari sisi sejarah,
pemberian haji diawali dari perlawanan ummat Islam terhadap belanda. Setiap ada yang pulang dari
Makkah selalu ada pemberontakan. Dan setiap ada pemberontakan selalu
dipimpin dan dipelopori haji, dan ulama dari pesantren. Boleh
dibilang tidak ada pemberontakan yang tidak melibatkan haji.
Untuk memudahkan pengawasan maka pada
tahun 1916 penjajah Belanda mengeluarkan keputusan ordonasi haji, yaitu setiap
orang yang melakukan ibadah haji wajib menggunakan gelar haji.
Ø Dari segi
keteladanan, sepulangnya orang menunaikan ibadah haji tentu mempunyai akhlak
yang lebih baik, prilaku dan sikapnya berubah, tidak lagi seperti sebelumnya.
Untuk keperluan itulah kemudian kenapa gelar haji diberikan kepada yang
berhaji. Tujuannya agar ia selalu ingat kalau dirinya sudah haji dan menjaga prilaku
dan ketaatannya dalam ibadah. Alasan dan argumentasi ini tidak diketahui sejak
kapan diterapkan, tetapi para kiai dan
ustadz selalu menjelaskannya demikian, setiap kali ada yang bertanya.
---------mr—
*1. Mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki
biaya yang dapat menghantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil,
kendaraan atau taxi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk
pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk
orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya.
Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau
umrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar