Babi – banyak agama melarangnya
Dalam Islam sangat jelas mengenai hukum memakan daging bagi, haram . hal itu dijelaskan dalam dalil yang qot’i, yang tidak perlu adanya bantahan, bukan karena cacing pitanya, kotor karena kantong kemihnya yang bocor ke daging, bukan pula karena binatang yang mengincingi kotorannya kemudian memakannya kembali dst, ini masalah perintah dan keyakinan kebenaran yang menjalaninya. Dan selebihnya pasti akan membawa kemaslahan ummat. Dalam AQ difirmankan :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ
دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah:
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua
itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”.(QS. Al-An’am (6):145)
Dan
ternyata banyak agama yang melarang untuk memakannya , seperti :
Ø Yahudi, dalam Taurat
dijelaskan bahwa bagi dilarang untuk memakannya, “ sesungguhnya babi adalah
binatang yang tidak layak dimakan, tidak bersih dan haram untuk dimakan, serta
tidak boleh disentuh jika sudah menjadi bangkai. Babi adalah kotoran bagi
manusia “ Safar : 11:7-8.
Ø
Kong
Hu Cu, juga mengharamkan daging babi, pemeluknya mayoritas adalah masyarakat
Cina. Kitab mereka secara tegas menyebutkan bahwa tidak seorangpun
diperkenankan makan daging babi atau anjing. Kitabnya ini sudah ada sejak 3.000
tahun yang lalu, karena tahu akibat penyakit dari daging babi mereka
melarangnya untuk dimakan.
Ø
Nasrani,
dalam kitab perjanjian lama disebutkan haram memakan daging babi, dan semua
pendeta menyepakatinya. Meski ini dalam perjanjianlama, umat nasrani
mempercayainya, begitu juga dengan perjanjian baru, keduanya dalam pandangan
mereka adalah kitab suci yang menggabungkan ajaran-ajaran kedua kitab tersebut.*1
Ø
Hindu,
dalam agama ini ummatnya harus benar-benar menjauhinya karena tuntunan ajaran
mereka. Mereka menganggap memakan daging babi merupakan perbuatan yang
memalukan. Karenanya para pemeluk agama Hindu telah mengharamkan diri mereka
memakan daging babi.
-------------mr—
*1.
dalam Alkitab ada larangan memakan daging babi (lih. Imamat 11:7, Ulangan 14:8)
Sementara dasar dari keyakinan umat Kristen bahwa
segala jenis makanan tidak lagi haram adalah sabda Yesus dalam Injil Matius
15:11-20. Terhadap hal ini pihak penuduh biasanya merujuk pada Matius 5:17-19
untuk berargumen bahwa Yesus tidak mengubah aturan Taurat. Sehingga, atas dasar
itu menurut mereka larangan memakan babi masih berlaku bagi umat Kristen. Libih
rinci lagi “kitab suci mereka dengan tegas melarang makan babi, dalilnya ada
pada Kitab Ulangan 14 : 8 yang berbunyi : “Juga babi hutan, karena memang
berkuku belah, tetapi tidak memamah biah, haram itu bagimu…” Dan juga pada
kitab Imamat 11 : 7 yang berbunyi : “Demikian juga babi hutan, karena memang
berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak, haram
itu bagimu.” Dalam Alkitab terbitan tahun 1968 bunyi kitab Imamat 11:7 sbb :
“Demikian juga babi, meskipun berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang
tetapi tidak memamah biak; haram bagimu. Sedangkan dalam terbitan 1979 ayat
haramnya babi tersebut disulap, diganti, ditambah, menjadi… babi hutan., sbb :
”Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela
panjang, tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu.” (Imamat 11: 7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar