Dalam
pengertian yang sederhana aqikah dapat dimaknai-menyembelih kambing dalam rangka
menyambut kelahiran anak-bayi. Pada umumnya masyarakat
menyembelih dua ekor untuk kelahiran anak laki-laki dan satu ekor untuk
perempuan. Mayoritas ulama menyatakan hukumnya sunnah, atau dianjurkan
bagi yang memiliki kecukupan harta.
Menurut
mazhab Maliki, mengenai jumlah hewan yang dipotong yaitu sama, satu ekor
kambing untuk anak laki-laki atau perempuan. Dengan alasan Rasulullah
Muhammad Saw, metong seekor kambing untuk mengaqikahkan cucu beliau
Hasan dan husen.
Madzhab Hanifi, berpendapat hukum aqikah sunnah-pun tidak, menurutnya memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya telah membatalkan anjuran Nabi untuk melaksanakan aqiqah. Namun demikian ia tidak melarangnya apalagi menilai haram dalam menyembelih binatang sebagai tanda syukur menyambut kelahiran seorang anak.
Madzhab Syafii dan Hanbali menganjurkan menyebelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki, dan seekor kambing bila perempuan, dilaksanakan pada hari ketujuh, tetapi tidak ada halangan melaksanakannya sebelum maupun sesudah hari ketujuh dari kelahiran anak itu, selama anak itu belum baligh. Sedang Madzhab Hanbali membolehkan melaksanakan aqiqah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah ia dewasa, karena dalam pandangannya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya.
Dagingnya dimasak, sebagian disantap di rumah dan sebagian lainnya dikirim ke rumah-rumah yang akan diberikan atau mengadakan acara aqiqah di rumah dengan mengundang orang untuk memakannya.mr feb2011
Madzhab Hanifi, berpendapat hukum aqikah sunnah-pun tidak, menurutnya memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya telah membatalkan anjuran Nabi untuk melaksanakan aqiqah. Namun demikian ia tidak melarangnya apalagi menilai haram dalam menyembelih binatang sebagai tanda syukur menyambut kelahiran seorang anak.
Madzhab Syafii dan Hanbali menganjurkan menyebelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki, dan seekor kambing bila perempuan, dilaksanakan pada hari ketujuh, tetapi tidak ada halangan melaksanakannya sebelum maupun sesudah hari ketujuh dari kelahiran anak itu, selama anak itu belum baligh. Sedang Madzhab Hanbali membolehkan melaksanakan aqiqah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah ia dewasa, karena dalam pandangannya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya.
Dagingnya dimasak, sebagian disantap di rumah dan sebagian lainnya dikirim ke rumah-rumah yang akan diberikan atau mengadakan acara aqiqah di rumah dengan mengundang orang untuk memakannya.mr feb2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar