Rabu, 04 September 2019

Desertasi intim Aziz


Desertasi intim  Aziz
Ada sekelompok kajian guyonan di ciputat tahun  1985-an yang menanalogikan la takrobu zina – jangan dekati zina, dianalogikan jangan dekati kereta. Karena itu bahaya besar, bisa keserempet dan mencelakai. Jangankan kena besinya samparan anginnya saja sudah cukup takut, ditambah dengan desingan roda kereta yang besi semua. Makanya jangan dekati kereta bahaya, tetapi jika  menaikinya aman.

Kini ada kajian yang membolehkan zina – berhubungan intim tanpa atau diluar nikah tidak melanggar hukum Islam-syariat. Abdul Aziz namanya, mahasiswa program doktoral UIN Sunan Kalijaga Jogya. Karuan saja berita ini langsung viral, dalam hitungan jam hampir semua orang ramai berkomentar.  Senin pagi saya melihat sudah begitu banyaknya komentar, menyayangkan dan  mencemooh dengan sebutan Dr kelamin, Dr Zina, Dr Freseek dst.

Dalam sedertasinya A Aziz menjelaskan bahwa hubungan intim tersebut dilakukan sesuai adat kebiasaan masing-masing. Yang penting, kedua pihak yang akan melakukan hubungan intim itu memahami bahwa hubungannya itu sebuah hubungan seksual nonmarital. Ada kesepakatan bersama sehingga tidak sampai terjadi penipuan,
Kesepakatan itu untuk mencegah penipuan karena tidak sedikit perempuan bersedia berhubungan seksual dengan laki-laki karena tergiur oleh janji-janji, misanya, akan dinikahi. Padahal, laki-laki tersebut hanya sekadar ingin bersenang-senang. 

Kesepakatan untuk hubungan intim bisa tanpa saksi atau wali jika keduanya memang sudah dewasa dan berakal sehat. Tapi, boleh saja jika ingin menggunakan model perjanjian kawin kontrak.Akadnya lebih sederhana. Yang penting keduanya menyadari betul tindakan dan konsekuensi hubungan tersebut.

MUI sebagai lembaga yang mengatur pendapat dan menjaga kerukunan  beragama tidak tinggal diam, desertasi tersebut menurutnya akan membahayakan bagi umat. Dalam pernyataannya, MUI menegaskan konsep dan pemikiran Aziz tersebut yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) bertentangan dengan Alquran dan sunah
MUI menyebut konsep demikian masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah). Karena itulah, pemikiran yang merujuk pada konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur itu harus ditolak. Sebab, menurut MUI, pemikiran tersebut dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral atau akhlak umat dan bangsa.   

MUI meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut, karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang syariat agama*1
Dari pernyatan MUI, jika sedikit saja dicermati, maka kajian Aziz bukanlah pendapat dia, tapi merupakan kajian pendapat pemikiran Muhammad Syahrur mengenai konsep milk al-yamin.*2  intelektual muslim asal Suriah,  yang ia tafsirkan  bisa ditawarkan untuk membantu negara dalam merumuskan hukum alternatif. Tafsir itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.
Disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital. berhasil mempertahankan disertasinya. Di hadapan delapan orang anggota tim penguji *3 pada Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.

Bagi Muhammad Syahrur*4, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.
Catatan dari penguji , disertasi tersebut, berpendapat ada akad dalam hubungan intim nonmarital. Tetapi akad itu hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, bukan untuk membentuk keluarga. Berbeda dengan akad nikah untuk berkeluarga, membentuk, dan membangun keluarga.
Hiruk pikuk kajian disertasi ini nampaknya akan semakin ramai, menjadi bahasan ceramah dan kajian. Tapi sekali lagi ini merupakan pendapat telaah atas kajian pemikiran Muhammad Syahrudl dari timur tengah-  bukan pemikiran Aziz yang diujikan pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan  nilai sangat memuaskan.
------------
*1.  pernyataan MUI yang dibacakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Prof Yunahar Ilyas di Jakarta, di Jakarta pada Selasa 3 Agustus 2019
*2. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.....Qs Almukminum 5-7
*3. Promotor pengj Prof Dr. H. Khoirudin Nasution,

*4. M Syahrud adalah pemikir asal Damaskur, Syiria, meraih master pada bisang teknik th 1969, dan pada tahun yang sama menyelesaikan program doktornya

Tidak ada komentar: