Khitanan-sunatan
Maslah khitan atau sunatan, di minggu terakhir ini menjadi sorotan khusus,
banyak dibicarakan orang lantaran adanya prokontra, ada yang memperbolehkannya ada juga yang menentangnya yang berujung
pada alasan genital mutilation, khususnya bagi perempuan karena
dipandanya khitan itu sampai memotong klitoris - labia minora atau mayora seperti praktik khitan yang banyak terjadi di
Afrika.
Pelarangan khitan bermula dari Sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa
(PBB) yang telah sepakat mengeluarkan
resolusi pelarangan khitan bagi perempuan. Ritual yang setiap tahunnya dijalani
oleh puluhan juta perempuan di berbagai negara Islam itu dinilai membahayakan
kesehatan reproduksi dan psikologi perempuan. Majelis Umum PBB bahkan meminta
193 negara anggotanya mengeluarkan kecaman dan larangan terhadap khitan
perempuan.
Dari sinilah kemudian Kementerian Kesehatan RI melarang petugas
kesehatan melakukan khitan terhadap perempuan. Menurutnya sunat perempuan tidak
bermanfaat bagi kesehatan dan justru merugikan dan menyakitkan. Namun, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menganggap khitan bagi perempuan tak masalah, bahkan dinyatakan
khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah baik merupakan bagian dari ajaran Islam dan termasuk bagian ibadah, yang sangat
dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karenanya MUI
menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak
mana pun.
Prokontra
inilah yang kemudian bersambutan hingga ramai dibicarakan banyak kalangan,
kendatipun di tahun 2006 pernah muncul ke permukaan.
Khitan atau sunatan
yang dimaksud pada umumnya adalah –bagi laki-laki- memotong kulit yang menutupi
kepala penis, atau –bagi perempuan- membuang bagian atas yang menutupi
clitoris, atau dengan kata lain khitan perempuan cukup dengan hanya
menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Ajaran Islam melarang praktik
khitan yang dilakukan berlebih-lebihan, seperti memotong atau melukai klitoris
yang mengakibatkan bahaya,"
Dalam Islam , khitan berlaku bagi laki-laki atau
perempuan, sebagian besar ulama sependapat dengan masalah khitan ini, hukumnya
sunnah bagi laki-laki dan keutamaan-"makrumah"
atau ibadah yang dianjurkan bagi perempuan dalam menjalankan syaiar agama. Rasulullah
bersabda: "Khitan itu sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi wanita"
(HR. Baihaqi). diperkuat dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Harairah, Rasulullah bersabda: "Ada lima yang termasuk fithrah (di sini
diartikan keutamaan dalam agama), yaitu: Khitan, mencukur rambut kemaluan,
mencabut bulu ketiak, memotong/merapikan kuku dan merapikan jenggot/kumis"
(HR. Bukhari).*
Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali dan Sahnun (dari ulama Malikiyah) mengatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada Ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad agar megikuti ajaran Nabi Ibrahim; "Kemudian Aku (Allah) wahyukan kepadamu (Muhammad) agar mengikuti ajaran Ibrahim yang dimuliakan" (QS : An-Nahl : 123), dan termasuk ajaran Nabi Ibrahim adalah berkhitan, sebagaimana dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa "Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun." (HR. Bukhari).
Dalam
riwayat Abu Dawud juga terdapat perintah untuk berkhitan. Kemudian ada hadis
lain yang menyebutkan: "Apabila dua jenis khitan bertemu, maka telah
mewajibkan mandi" (HR. Muslim). Ini menujukkan bahwa khitan terjadi pada
lelaki dan perempuan. disunatkan ketika bayi berumur 7 hari, karena Rasulullah
telah melaksanakan 'aqiqah dan khitan untuk kedua cucunya Hasan dan Husain di
hari ke tujuh.(HR. Baihaqi). Pendapat lain menyatakan bahwa yang utama khitan
dilakukan ketika berumur 7 - 10 tahun karena pada saat itu seorang anak mulai
diperintahkan menjalankan solat.**
Masalah khitan ini sebenarnya bukan mutlak
dilakukan bagi yang beragama Islam,
agama-agama samawi selain Islam, Nasrani dan Yahudi sebenarnya juga megajarkan pemeluknya untuk melaksanakan Khitan ini. Satu kelompok dokter anak di Amerika Serikat yang berpengaruh mengatakan, khitan terhadap bayi yang baru lahir memberi manfaat kesehatan yang jauh lebih banyak ketimbang risikonya. (***)
agama-agama samawi selain Islam, Nasrani dan Yahudi sebenarnya juga megajarkan pemeluknya untuk melaksanakan Khitan ini. Satu kelompok dokter anak di Amerika Serikat yang berpengaruh mengatakan, khitan terhadap bayi yang baru lahir memberi manfaat kesehatan yang jauh lebih banyak ketimbang risikonya. (***)
Asosiasi
dokter anak Amerika menyebut bahwa data yang mereka miliki menunjukkan khitan
mengurangi risiko kanker penis, infeksi saluran air seni, dan penularan
penyakit seksual semacam HIV. Muchroji m ahmad, akhir jan 2013
* Hukum
Khitan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin - rahimahullah
Dan Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
Terjemah :Muhammad
Iqbal A.Gazali
Editor : Eko
Haryanto Abu Ziyad
**
tidak mengapa khitan di usia menyusui.- Fatawa
Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa 5/123-124.
***. Kompas
, online, 20 Jan 2013
Baca jg,
kompas dg judul :
- Dokter AS: Khitan Bermanfaat bagi Kesehatan
- Parlemen Jerman Dukung Khitan untuk Komunitas Islam dan Yahudi