Kamis, 31 Juli 2014

Saat mendatangi istri



Saat mendatangi istri

Islam telah mengaturkan sedemikian sempurna, hal bagaimana ia harus mendatangi istrinya diaturnya, dengan tata cara yang terhormat. Dan itulah yang membedakan manusia makhluk berakal dengan binatang yang sembarang waktu dan sembarang tempat dapat melakukannya tanpa malu.  Kapan saja waktu yang dimaksud tersebut al’
Saat dimana seorang suami dianjurkan untuk mendatangi istrinya,  Keadaan itu adalah ketika suami tidak sengaja melihat wanita dan dia terpikat dengannya. Anjuran ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Wanita itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan menggoda). Karena itu, jika ada lelaki melihat wanita yang membuatnya terpikat, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada pada istrinya juga ada pada wanita itu. HR. Turmudzi 1158, Ibnu Hibban 

Initentu sebagai aturan agar manusia tetap dalam kemuliaan, ia selalu diminta ingat akan istri ketka melihat perempuan lain, agar tidak terjadi fitnah dengan melihatnya, atau malah menggodanya. Kejadian ini banyak yang kemudian menjurus kepada perselingkuhan, apalagi bila ada sinyal mengiyakan dari perempuan yang digodanya, meskipun berawal dari bercanda. 

Dalam riwayat lain di shahih Muslim, dari sahabat Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ، فَوَقَعَتْ فِي قَلْبِهِ، فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Jika ada lelaki yang terpikat dengan seorang wanita, hingga membuat dia jatuh cinta, hendaknya dia segera mendatangi istrinya dan melakukan hubungan dengannya. Dengan ini akan menghilangkan perasaan cinta dalam hatinya.”HR. Muslim 

Itu pengecualian dari waktu yang semestinya mendatangi istri bagi suami, karena dikhawatirkan akan terjadi fitnah, kemudian suami diperintahkan agar ingat istri dan mendatanginya, waktunya tergantung saat kapan ia melihat dan terpikat perempuan lain.
Sedang waktu-waktu lainnya, saat tepat mendatangi istri adalah tiga waktu  aurat, yaitu sebelum subuh, siang hari waktu dzuhur, dan setelah isya. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu dzuhur dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. QS. An-Nur: 58

Asbabun nujul ayat ini, disampaikan adanya pasangan suami istri di kalangan anshar, yang dia sering membuatkan makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika budaknya masuk ke kamar menemui mereka tanpa izin di waktu yang mereka tidak sukai untuk ditemui. Sang istripun melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يا رسول الله، ما أقبح هذا! إنه ليدخل على المرأة وزوجها وهما في ثوب واحد
”Wahai Rasulullah, betapa buruknya sikap orang ini. Dia menemui seorang wanita ketika dia sedang berduaan bersama suaminya dalam satu selimut.” Kemudian Allah menurunkan ayat di atas.

Allah menurunkan syariat agar anak yang belum baligh, atau budak yang tinggal bersama tuannya, untuk tidak masuk ke kamar pribadi orang tuanya atau kamar tuannya pada tiga waktu khusus tanpa izin. Tiga waktu itu disebut sebagai waktu aurat, karena umumnya, mereka sedang membuka aurat di tiga waktu itu.

”Dulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum, mereka terbiasa melakukan hubungan badan dengan istri mereka di tiga waktu tersebut. Kemudian mereka mandi dan berangkat shalat. Kemudian turun  perintahkan agar mereka mendidik para budak dan anak yang belum baligh, untuk tidak masuk ke kamar pribadi mereka di tiga waktu tersebut, tanpa izin. 

Setelah Tahajud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kebiasaan tidur di awal malam, untuk bisa bangun di pertengahan atau sepertiga malam terakhir, melakukan shalat tahajud. Aisyah menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati istrinya setelah tahajud. ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau shalat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar adzan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudhu kemudian keluar menuju shalat jamaah.’ HR. an-Nasai 

Berdasarkan keterangan A’isyah di atas, sebagian ulama lebih menganjurkan agar hubungan badan dilakukan di akhir malam, setelah tahajud, dengan pertimbangan, Mendahulukan hak Allah SWT, dengan beribadah kepadanya dalam kondisi masih kuat, Menghindari tidur ketika junub, karena bisa langsung mandi untuk shalat subuh, dan di awal malam umumnya pikiran  penuh, dan di akhir malam umumnya pikiran dalam keadaan tenang. Dan tidur dalam kondisi junub hukumnya makruh. 

Demikian tiga waktu aurat yang diperintahkan syariat bagi suami yang ingin mendatangi istrinya. Kepada keluarga lain, anak atau siapa saja yang tinggal se rumah, hendaknya tidak dibiasakan untuk sekehendak hatinya masuk ke kamar orang tuanya. Yang terbaik adalah jangan sampai mereka masuk kecuali ada keperluan dan atas perintah atau panggilan orang tuanya. Selain itu jangan diperbolehkan masuk, apalagi sampai numpang tidur di kamar orang tuanya. Bagaimanapun ada yang tidak boleh mereka lihat, atau bayangkan apa yang ada di kamar orang tuanya, terlebih bila anak-anaknya sudah besar dan balig.

Mudik



Mudik 

Mudik atau pulang kampung menjadi hajatan rutin menjelang hari raya-Idul Fitri,  begitu juga dengan tahun ini 1 syawal 1435h.  Masyarakat sudah jauh-jauh hari mempersiapkannya, tiket kereta api sudah dibelinya walaupun belum mulai puasa-ramadhan, kira-kira dua bulan sebelumnya, bahkan ada yang lebih lama lagi, hampir tiga bulan sebelumnya. Yang menggunakan mobil pribadi persiapannya tidak kalah seru, dari mulai memperbaiki atau mengecek rem, ganti oli sampai pada ganti ban. Menjelang akhir bulan ramadhan hampir semua bengkel mobil kebanjiran order, mobil mengantri menunggu perbaikannya. Kesemuanya disiapkan agar pulang kampung atau mudik lebaran menjadi indah, nyaman, lancar tidak ada hambatan diperjalanan yang diakibatkan rusaknya kendaraan.

Mudik itu sendiri sebetulnya kembali ke asal daerahnya masing-masing, atau kampung kelahirannya, atau kampung dimana orang tuanya tinggal. Kata itu sudah biasa disebut oleh masyarakat tanah air, di betawi juga sama sebutannya. Hanya saja mudik bagi orang betawi,  artinya kembali ke rumah sehabis berdagang atau milir. Milir itu sendiri artinya pergi, masyarakat betawi biasanya mengatakan milir kalau mau berdagang, yang kebetulan arahnya ke utara dimana pasar banyak berada di sana, bagian utara betawi. Sepulang dagang dari sana mereka bilang mudik, pulang ke udik-ke selatan, ke kampungnya.

mudik- atau pulang kampung,  meskipun sebuah kebiasaan yang mentradisi, mudik menjelang hari raya Idul Fitri tampaknya memiliki kesan dan pesan tersendiri bagi  yang melakoninya. Kerinduan ingin menjalin silaturrahim dengan sanak keluarga, famili, handai taulan dan kerabat yang ada di kampung halaman, menjadikan tradisi mudik semakin mengesankan, apalagi di kampung masih ada orang tua, semangatnya menjadi dua kali lipat. walaupun dalam Islam, silaturrahim tidak secara spesifik dianjurkan dalam konteks Idul Fitri harus pulang kampung. Karena Silaturrahim dianjurkan setiap saat, terutama dengan kerabat tetangga dekat yang sering kali bersinggungan. Ia-silaturrahim dapat menutupi retak-retak kehidupan sosial yang terjadi akibat gesekan-gesekan yang terjadi  dalam pergaulan keseharian. Gesekan-gesekan itulah yang harus diperbaiki setiap saat sehingga tetap terjalin ukhuwah islamiyah yang kokoh di kalangan kaum Muslimin, terutama  di Idul fitri sebagai puncaknya, kesempurnaan ibadah ramadhan di tutup dengan saling mema’afkan bersilaturrahim.

terserah orang melihatnya dari mana- dari persepsi mana, dari sisi mana, yang jelas mudik merupakan kebiasaan yang sudah membudaya dalam kehidupan muslim Indonesia- mungkin juga dunia. Mudik menyimpan segudang kenangan kebahagiaan yang dapat dirasakan dan dinikmati para pemudik. Bagi seorang suami, mudik merupakan kesempatan untuk melepas kerinduan kepada anak dan istrinya. Bagi seorang anak yang  merantau, mudik merupakan kesempatan untuk bertemu orang tua. Begitu senang dan bahagianya seorang istri menyambut suaminya pulang, begitu bahagianya orang tua melihat anaknya bisa pulang-kerinduan yang disimpan selama kepergiannya seolah lunas dengan kehadirannya. Begitulah indahnya mudik, dan siapa saja yang bisa mudik ke kempung halaman, syukur membawa segudang keberhasilan dapat dipastikan akan bahagia.  tidak ada nuansa mudik yang tidak diekspresikan dengan suka cita, kebahagiaan.

semoga saja, kebiasaan pulang mudik menjadi pelajaran yang sesungguhnya, bahwa semua orang kelak akan kembali mudik ke Tuhannya,  mudik memberikan iktibar kepada siapa saja  sebagai ”simulasi” prosesi mudik yang sebenarnya nanti. Mudik yang sesungguhnya nanti membawa kebahagian seperti kebahagiaan  yang diperolehnya saat mudik lebaran. Kalau mudik lebaran disipkan sedemikian rupa, mulai dari kendaraan yang akan digunakan,  bekal yang akan dibawa, dimana akan istirahat, dst maka tentunya mudik ke akhirat persiapannya jauh lebih baik lagi. Dengan membawa keberhasilan hidup dengan amalan yang sukses kembali kepada Tuhannya, membanggakan keberhasilan yang sudah diraihkan selama hidup diperantauan di dunia. 

Sekali lagi semoga mudik menjadi cerminan akan kemana kembalinya manusia, seperti yang difirmankan Allah SWT dalam (QS. Al Waqiah: 49-50, Hud: 103, Al Baqarah: 148, Maryam: 95, al An’am: 38, al A’la; 17, ad Dhuha: 4 dan lain-lain). Kesemuanya mengingatkan mudik yang sesungguhnya ke negeri akhirat.

Alquran telah mengingatkan bahwa prestasi dan karya nyata di dunia, justru akan menjadi pijakan untuk ”mudik” ke negeri akhirat. Maka berbahagialah orang yang dapat mengukir perjalanan hidupnya dengan karya nyata yang dapat menambah investasi akhirat. Kebahagiaan mudik ke kampung halaman yang sesungguhnya, terutama jika membawa amal ibadah yang cukup, melebihi bahagia mudik ke kampung sementara di di dunia, demikian semoga  perantauannya selama di dunia menjadi tidak sia-sia.

Rabu, 30 Juli 2014

tidaklah keluar kecuali dengan izin



 tidaklah keluar kecuali dengan izin 

kenapa seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa seijin suaminya, Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain seperti bekerja, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.

Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.”

Ingatlah bahwa Setan  “Dasim” selalu membujuk seorang isteri agar tidak taat kepada suami dan mempengaruhi seorang isteri agar pergi meninggalkan rumah dengan berbagai alasan untuk membenarkan perbuatan diatas meskipun sudah jelas bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh Quran dan Hadist.

Pada Intinya seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati dan kurang diperhatikan suami saat isteri dalam keadaan sakit bukan berarti bisa melanggar aturan Allah . Orang sakit kurang makan bukan berarti dia boleh mencuri makanan karena mencuri adalah dosa apapun alasannya. Begitu juga sakit yang diberikan oleh Allah kepada seorang suami sebagai pemberi peringatan dari Allah bukan berarti seorang istri boleh menyakiti hati suami dengan pergi meninggalkan rumah dan meninggalkan suaminya.

Salah satu tujuan syariatnya adalah untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.
Oleh karena itu para ulama memberikan ketentuan dan syarat-syarat keluar rumah yang diperbolehkan bagi istri, al:

1. Adanya izin. bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami,  seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dan sebagainya, maka perlu meminta izin dahulu sebelum pergi, atau setidaknya memberitahukan bila sipatnya mendadak dengan tlp atau sms, saat suaminya sudah pergi mencari napkah-bekerja. 

2. Untuk kebaikan atau ada kebutuhan yang menuntutnya harus keluar, seperti:· Pergi menuntut ilmu, Silaturrahiim dan sebagainya.

3. Tidak bertabarruj, maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat kaum lelaki, juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.

4. Menutup aurat dan menjaga etika Islam dalam keluar rumah.  Menutup aurat ketika keluar rumah merupakan kewajiban syar’i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh, busana yang menjadi standar syar’i.

Semuanya harus seijin suami,  karena bila wanita keluar rumah ia bisa menjadi obyek dan sarana syeitan  untuk menggoda kaum lelaki,  lebih lanjut  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Sehingga wanita tersebut berkata: “Tidak ada seorangpun yang melihatku kecuali aku buat terpana”. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. (HR Ibnu Khuzaimah no. 1685. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Irwaul Ghalil no. 273 bahwa sanad hadits ini shahih).
Bila suami sibuk bekerja, tidak ada di rumah tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan atau membenarkan tindakan seorang istri meninggalkan suaminya. Kebanyakan istri menganggap ringan atau dengan begitu saja pergi, seolah-olah iatidak mengerti hukum Islam padahal tetap hukumnya tidak boleh.

Ada riwayah dari  sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth sebagai berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا

Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Hendaknya engkau ta’at kepada suamimu”. Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, “Taatlah engkau kepada suamimu”, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya”
Ibnu Qudaamah rahimahullah dari madzhab Hanbali berkata ‘“Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang bersuami lalu ibu sang wanita tersebut sakit “Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibunya, kecuali jika sang suami mengizinkannya”. “Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. At-Tirmidzi

Bila mendapat ijin barulah ia boleh keluar rumah, itupun haru sesuai syariat menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, Firman Allah s.w.t ‘“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)

Tidak layak jadi suami



Tidak layak jadi suami

Tidak ada istri yang ingin punyai suami  kurang, kurang gagah, kurang ganteng, kurang punya pekerjaan dan banyak kurang lainnya, begitu juga suami, pasti menginginkan yang terbaik dalam membina rumah tangga. Tapi kenyataannya banyak yang kurang, dan itu terlihat setelah sudah menjadi satu berkeluarga. Masing-masing keluar aslinya, yang tadinya berupaya menyenangkan bagi pasangan mulai terbuka, dan mulailah timbul kekurang harmonisan. Barentung bagi yang berbekal iman dan taqwa, kesemuanya dijalaninya sebagai pilihan terbaik Alloh baginya. Kesemuanya dikembalikan kepada yang maha kuasa sebagai amanah berumah tangga sebagai salah satu ibadah.
Sesai dengan sabda Rasulullah Saw, agama menjadi pertimbangan utama dalam menjalin hubungan berumah tangga. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. HR. Turmudzi
 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan wanita seperti al-Qawarir (gelas kaca). Fisiknya, dan hatinya lemah, sangat mudah pecah. Kecuali jika disikapi dengan hati-hati. Karena itu, tidak ada wanita yang suka disikapi keras oleh siapapun, apalagi suaminya. Maka sungguh malang ketika ada wanita bersuami orang keras. Dia sudah lemah, semakin diperparah dengan sikap suaminya yang semakin melemahkannya. Sesungguhnya kelembutan menyertai sesuatu maka dia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuknya.” HR. Muslim
بِالْمَعْرُوفِ وَعَاشِرُوهُنَّ
”Pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)
Untuk mengusung kesemuanya, disamping suami yang penuh pengertian, suami juga dituntut untuk punya penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kelaurga. Sayang dalam perjalannya bukan tidak mungkin banyak yang tidak berhasil, alias suami tidak berpenghasilan yang mencukupi. Sedang mencukupi kebutuhan keluarga merupakan perintah Alloh SWT. 

Melihat keadaan yang demikian membuat istri menjadi tidak simpati lagi, iapun mencoba memenuhi kebutuhan keluarga dengan caranya bekerja. Dan tidak sedikit yang berhasil dan melibihi penghasilan suami. Keadaan seperti ini semakin membuat istri bertambah jauh dari rasa menghormati, apalagi mencintainya. Banyak rumah tangga yang akhirnya berantakan karena soal finansial istri lebih baik dari suaminya. Dengan mencoba mencari yang lain, yang lebih mandiri dan berpenghasilan baik dengan jabatan yang baik juga dipekerjaannya. Dan berakhir bercerai dengan jalan minta atau menggugat cerai. Dalam syariat memang diberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Meskipun hal tersebut sangat dibenci, Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” HR Abu Dawud

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  “Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.”HR. Nasa’i
Yang dimaksud munafif dalam hal ini adalah ‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, namun bukan berati tidak boleh, sah dan dipersilahkan saja dengan beberapa alasan al:

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, dll

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil , atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.

Dengan beberapa pertimbangan tersebut, maka istri diperbolehkan meminta cerai, atau mengajukannya di pengadilan agama. Namun bila alasan lain karena penghasilan atau ketertarikan kepada laki-laki lain, maka tentu yang termasuk yang dibenci seperti hadist tersebut di atas. Karena cerai yang diajukannya untuk alasan sekedar bisa menikah dengan laki-laki lain, yang lebih mampu.



.