Rabu, 04 April 2012

menanti

Iddah (Masa Menanti)

Masa menanti bagi seorang wanita yang diceraikan suaminya atau suaminya meninggal dunia disebut iddah. Gunanya untuk mengetahui, apakah ia dalam keadaan menganung atau tidak. Sebab, wanita yang ditinggal suaminya adakalanya sedang hamil. Karena itu ada dua macam masa iddah.

  1. Iddah karena suaminya meninggal dunia, adalah selama 4 bulan 10 hari.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) itu menunggu empat bulan sepuluh hari. Maka jika telah sampai (akhir masa) iddah mereka, tiada dosa bagimu (walinya) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka (berhias, bepergian, atau menerima pinangan) menurut yang patut. Dan Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS 2/Al-Bacjoroh: 234)


2. Iddah karena cerai hidup adalah tiga kali suci. "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali suci." (QS. 2 Al-Baqoroh: 228).
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلاَحاً وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكُيمٌ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Apabila wanita itu tidak mempunyai haidh (kotoran), iddahnya 3 bulan. "Wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopouse) di antara istri-istrimu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu (juga) wanita-wanita yang belum pernah haidh dari kecilnya." (QS. 65/1 Ath- Tholaq: 4).


3 Bagi janda yang hamil, ketika diceraikan atau karena suaminya meninggal dunia, masa iddahnya sampai ia melahirkan. Firman Allah SWT. "Wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS. 65/Ath-Tholaq: 4).

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan- perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


Dan istri yang diceraikan suaminya sebelum sempat digauli, tidak ada iddah. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut`ah (sesuatu yang menyenangkan hatinya) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (QS. 33/Al Ahzab: 49).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah ( "pemberian" untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.    ) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. mr

cerai

 Cerai

Sekalipun cerai diperbolehkan dalam Islam, namun bukan merupakan suatu jalan yang terpuji. Umar ra. mengemukakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barang halal yang sangat dibenci Allah SWT adalah perceraian." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Ditinjau dari segi kebaikan dan keburukannya, hukum cerai ada empat.

  1. Wajib, jika perselisihan suami istri oleh hakim yang mena­nganinya dipandang tidak mungkin didamaikan lagi.
  2. Sunnat, jika suami tidak mampu lagi menafkahi istri atau si istri tidak dapat menjaga kehormatannya. Seorang pria mengadu kepada Nabi Muhammad Rosulullah saw. "Istriku tidak menolak uluran tangan orang (pria) lain yang menyentuhnya." Rosulullah saw menjawab:Hendaklah engkau ceraikan saja wanita itu."(Al Hadis).
  3. Haram, jika menjatuhkan cerai saat istri sedang haid atau sewaktu suci dan telah dicampurinya waktu suci itu.
  4. Makruh, yakni hukum asai cerai.
Kalimat untuk menjatuhkan cerai ada dua macam.
  • Sharih (terang-terangan), yakni kalimat cerai yang diucapkan secara terbuka. Misalnya, "saya ceraikan kamu".
  • Kinayah (sindiran), kalimat cerai yang diucapkan secara samar. Misalnya, "Pulanglah ke rumah keluargamu." Atau, "pergilah dari sini."
Perbedaan kedua kalimat itu, adalah kalimat sharih (terang- terangan) walau diucapkan tanpa niat menceraikan, berarti sudah jatuh cerai. Dengan demikian suami istri itu sudah tidak boleh bercampur lagi. Sedangkan kalimat kinayah (sindiran) jika tidak disertai dengan niat menceraikan berarti belum jatuh talak.

Talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya maksimal hanya tiga kali.

  1. Talak pertama, suami-istri masih boleh rujuk sebelum habis masa iddahnya
  2. Talak kedua, suami-istri masih boleh rujuk sebelum habis masa iddahnya. Firman Allah SWT. "Talak (yang dapat dirujuk) itu ha kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk kembali) dengan bail atau melepaskan (menceraikan) dengan baik." (QS. 2/ ATBaqoroh: 229).


الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. Qs-2 : 229

3. Talak tiga, boleh rujuk kembali dengan catatan si wanita telah nikah dengan orang lain lalu bercerai dengan suami keduanya itu. Firman Allah SWT. "Kemudian jika dia menceraikannya (seteli talak tiga) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada doa bagi keduanya (suami pertm dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akm dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (QS. 2/Al-Baqoroh:230).


فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Bencana untuk kesombongan Fir'aun

Bencana untuk kesombongan Fir'aun
Fir'aun dan para pembesarnya sangat terikat  dengan agama leluhur mereka – menyembah berhala nenek moyang mereka-, sehinga tidak terpikirkan sama sekali untuk meninggalkannya. Bukan hanya itu, bahkan mukjizat  Nabi Musa,  dengan tangannya yang mengeluarkan sinar putih serta tongkatnya yang berubah menjadi ular, tidaklah cukup untuk membuat mereka berpaling dari agama leluhur mereka. Sebaliknya  secara terbuka mereka berkata:
وَقَالُواْ مَهْمَا تَأْتِنَا بِهِ مِن آيَةٍ لِّتَسْحَرَنَا بِهَا فَمَا نَحْنُ لَكَ بِمُؤْمِنِينَ
"Bagaimanapun kamu mendatangkan keterangan kepada kami untuk menyihir kami dengan keterangan itu, maka kami sekali-kali tidak akan pernah beriman kepadamu". (QS Al A'raaf [7]: 132).
Karena sikapnya yang sombong, Allah mengirimkan sejumlah bencana  untuk membuat mereka merasakan azab di dunia, sebelum siksaan abadi di alam keabadian kelak.
1.     Azab kekeringan
Mereka diberi masa kekeringan panjang dan musim paceklik, permukaan Sungai Nil menyusut secara mencolok dan saluran irigasi tidak mampu mengalirkan air yang cukup untuk lahan pertanian mereka. firman Allah, QS 7: 130
وَلَقَدْ أَخَذْنَا آلَ فِرْعَونَ بِالسِّنِينَ وَنَقْصٍ مِّن الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
 "Dan sesungguhnya Kami telah menghukum (Fir'aun dan) kaumnya dengan (mendatangkan) musim kemarau yang panjang dan kekurangan buah-buahan supaya mereka mengambil pelajaran."
 2.    Azab panas menyengat
Panas yang menyengat menyebabkan tanaman pertanian mengering. Musim kemarau yang berkepanjangan men-cemaskan hati Fir'aun yang sebelumnya biasa berkata kepada kaumnya sebagai berikut:
وَنَادَى فِرْعَوْنُ فِي قَوْمِهِ قَالَ يَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِن تَحْتِي أَفَلَا تُبْصِرُونَ
"Hai kaumku, bukankah kerajaan Mesir ini kepunyaanku dan (bukankah) sungai-sungai ini mengalir di bawahku; maka apakah kamu tidak melihat(nya)?" (QS Az-Zukhruf [43]: 51).
Namun, dengan kesombongannya, Fir’aun malah menganggap semua kejadian tersebut karena kesialan yang dibawa oleh Musa dan bani Israil. Karenanya, mereka memilih untuk menderita oleh bencana yang hebat.
3.    Azab belalang dan atak
Selanjutnya, Allah mengirimkan kepada mereka serangkaian bencana lain. Bencana-bencana ini disebutkan sebagai berikut dalam Al Quran:
وَكَانُواْ قَوْماً مُّجْرِمِينَ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمُ الطُّوفَانَ وَالْجَرَادَ وَالْقُمَّلَ وَالضَّفَادِعَ وَالدَّمَ آيَاتٍ مُّفَصَّلاَتٍ فَاسْتَكْبَرُواْ
 Maka Kami kirimkan kepada mereka taufan, belalang, kutu, katak dan darah sebagai bukti yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang berdosa.
Namun, bagaimanapun terjadinya bencana tersebut dan apa pun dampak yang diakibatkannya, Fir'aun dan kaumnya tetap tidak berpaling kepada Allah dengan penuh perhatian, mereka malah tetap bertahan dengan keangkuhan dan kesombongannya. Ketika hukuman yang mengerikan menimpa mereka, mereka segera memanggil Musa dan memintanya untuk menyelamatkan mereka dari bencana. QS Al A'raaf [7]: 134-135)
 "Hai Musa, mohonkanlah untuk kami kepada Tuhamnu dengan (perantaraan) kenabian yang diketahui Allah ada pada sisimu. Sesungguhnya jika kamu dapat menghilangkan azab itu dan pada kami, pasti kami akan beriman kepadamu dan akan kami biarkan Bani Israil pergi bersamamu".
Allah menerangkan kepada Fir'aun dan para pembesarnya melalui Musa apa yang seharusnya mereka perhatikan,  sebagai tanggapan mereka menolak dan menuduh Mu-sa kesurupan dan berdusta.
Fir'aun dengan kesombonannya ditenggelamkan Allah saat mengejar Bani Israil di lautan merah, padahal saat itu bani Israil dalam keadaan terjebak, dan orang-orang Fir'aun mengira bahwa mereka akan segera menangkapnya, Musa berkata, tanpa pernah kehilangan kepercayaan akan pertolongan Allah:
قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ
" Musa menhawab: Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku". (QS Asy-Syu'araa' [26]: 62)
Pada saat itu Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israel dengan membelah lautan. Fir'aun dan orang-orangnya tenggelam di dalam air yang menutup di atas kepala mereka setelah bani Israil menyeberang dengan selamat. mr

Sabtu, 03 Maret 2012

mema'afkan

Alinsan mahallul khoto'i wannisyan - manusia itu tidak luput dari kesalahan dan lupa. Disadari atau tidak dalam keseharian beraktivitas seseorang sering melakukan kesalahan  kepada orang lain. Untuk menebus kesalahan itu, ia harus minta ma'af, namun sering kali untuk memulainya terasa sulit, karena itu pertanda mengakui kalau dirinya salah dan keliru. Katika ia berani, orang lain justru tidak mema'afkannya, karena untuk mema'afkan seseorang memang perlu jiwa besar, perlu keikhlasan yang tulus.

Sahabat nabi sekaliber Abu Bakar as-Shiddiq RA, sahabat terdekat Rasullah SAW, sempat bersumpah untuk tidak memaafkan kesalahan  Misthah bin Utsatsah dan tak lagi memberi nafkah kepadanya untuk selamanya, karena dianggap telah menuduh putrinya, Aisyah RA, yang juga istri Rasulullan SAW, berzina.  Atas sikapnya yang tak mau memaafkan itu, maka turunlah firman Allah SWT :

''...Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin Allah mengampuni kalian?Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.'' Qs An-Nuur ayat 22. Setelah turun ayat itu, Abu Bakar kemudian berkata, ''Ya, demi Allah, sesungguhnya aku senang jika Allah mengampuniku.' Ia lalu kembali memberikan nafkah kepada Misthah seperti sebelumnya.

Rasulullah SAW -pun berkali-kali mengalami penyiksaan, pengkhianatan, percobaan pembunuhan, dan serangkaian rangkaian rencana buruk dari kaum kafir, Seperti diriwayatkan Anas RA,  suatu hari, seorang perempuan Yahudi mendatangi Rasulullah SAW, dengan membawakan daging kambing yang telah diberi racun. Nabi SAW pun memakan daging kambing itu. Akhirnya, terungkaplah bahwa daging kambing itu telah dibubuhi racun oleh wanita tersebut.Namun Rasulullah dengan keagungan akhlaknya tetap mea'afkannya.

Abdullah al-Jadali berkata, ''Aku bertanya kepada Aisyah RA tentang akhlak Rasulullah SAW, lalu ia menjawab, 'Beliau bukanlah orang yang keji (dalam perkataan ataupun perbuatan), suka kekejian, suka berteriak di pasar-pasar atau membalas kejahatan dengan kejahatan, melainkan orang yang suka memaafkan.'' (HR Tirmidzi; hadis sahih).
Umat Islam diperintahkan untuk memaafkan kesalahan orang lain kepadanya. Rasulullah SAW  bersabda, ''Orang yang hebat bukanlah orang yang menang dalam pergulatan. Sesungguhnya orang yang hebat adalah orang yang (mampu) mengendalikan nafsunya ketika marah.  Memaafkan  dan mengampuni juga merupakan perbuatan yang diperintahkan Sang Khalik kepada umatnya.

Dalam surah al-A'raaf ayat 199, Allah SWT berfirman, ''Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.''  Pada surah al-Hijr ayat 85, Allah SWT kembali berfirman, ''Maka maafkanlah -mereka- dengan cara yang baik.''
muchroji m ahmad

aqikah

Dalam pengertian yang sederhana aqikah dapat dimaknai-menyembelih kambing dalam rangka menyambut kelahiran anak-bayi. Pada umumnya masyarakat menyembelih dua ekor untuk kelahiran anak laki-laki dan satu ekor untuk perempuan. Mayoritas ulama menyatakan hukumnya sunnah, atau dianjurkan bagi yang memiliki kecukupan harta. 
Menurut mazhab Maliki, mengenai jumlah hewan yang dipotong yaitu sama, satu ekor kambing untuk anak laki-laki atau perempuan. Dengan alasan Rasulullah Muhammad Saw, metong seekor kambing untuk mengaqikahkan cucu beliau Hasan dan husen.

Madzhab Hanifi, berpendapat hukum aqikah  sunnah-pun tidak, menurutnya memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya telah membatalkan anjuran Nabi untuk melaksanakan aqiqah. Namun demikian ia tidak melarangnya apalagi menilai haram dalam menyembelih binatang sebagai tanda syukur menyambut kelahiran seorang anak.

Madzhab Syafii dan Hanbali menganjurkan menyebelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki, dan seekor kambing bila perempuan, dilaksanakan pada hari ketujuh, tetapi tidak ada halangan melaksanakannya sebelum maupun sesudah hari ketujuh dari kelahiran anak itu, selama anak itu belum baligh. Sedang Madzhab Hanbali membolehkan melaksanakan aqiqah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah ia dewasa, karena dalam pandangannya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya.

Dagingnya dimasak, sebagian disantap di rumah dan sebagian lainnya dikirim ke rumah-rumah yang akan diberikan atau mengadakan acara aqiqah di rumah dengan mengundang orang untuk memakannya.mr feb2011

bunuh diri

Zaman semakin modern, semakin canggih, semua serba mudah, namun jangan lupa tantangannyapun semakin beragam. Siapa yang siap menghadapinya tentu akan mudah melewatinya, bagi yang belum siap, maka akan menjadi masalah tersendiri seruret dan secanggih kemodernannya. Banyak yang punya keinginan tidak tersahuti, manjdi stress dan jalan pintasnya mati bunuh diri. Dan ini semakin hari semakin banyak dan beragam caranya, dari yang gantung diri, minum racun sampai lompat dari gedung super modern berpuluh-puluh lantai.
Lantas bagaimana orang yang mengakhiri perjalanan hidupnya dengan bunuh diri. Tuntunan agama Islam melarang kerasn perbuatan tak terpuji tersebut. Menurut yang sempat saya pahami, manusia bahkan seluruh jiwa raganya adalah milikmAllah SWt yang diamanatkan kepada masing-masing manusia, sehingga tidak bisa seenaknya saja memperlakukannya. Begitu jugadengan nyawanya,  tidak boleh seenaknya, memisahkannya dari badannya kecuali atas ijin Allah SWT, firman Allah Qs 53:44

وَأَنَّهُ هُوَ أَمَاتَ وَأَحْيَا
 dan bahwasanya Dialah yang mematikan dan menghidupkan, Qs 53:44

لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

 Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. QS. Al Hadiid 57:2

Dari itu seseorang tidak boleh menghilangkan nyawanya dengan apapun dan alasan apapun. Dalam hadist kudsi Allah SWT berfirman “Dia mendahului Aku, maka Aku haramkan baginya surga.”mr jan20

shalat penuh makna

Dalam fiqh Islam, rukun shalat merupakan salah satu ketentuan sarat sahnya sholat seseorang, artinya bila bacaannya benar maka shalatnya sah, tidak perlu ia tahu arti bacaannya. Namun demikian tentu saja shalat yang berkualitas dan khusu’ dibarengi dengan tahu dan mengerti dari bacaan itu sendiri. Dengan demikian ia akan jauh lebih khusu’ dengan memahami bacaannya, dibanding dengan asal ucap tanpa tahu artinya, padahal sholat itu sendiri merupakan dialog dengan Allah SWT, berupa pengakuan seorang hamba, pujian dan do’a.
Tanpa tahu maknanya, tentu saja shalat yang dilakukan akan terasa hambar. Sekali lagi karena tidak mengerti apa yang diucapkannya. Itula barangkali kenapa seseorang yang begitu rajin shalatnya dan tepat waktu, tapi sipat dan perangainya masih sama saja dengan yang lainnya, yang shalatnya tidak serajin dia. Karena shalat yang dilakukannya itu tanpa makna, tidak  paham maknanya, sehingga sulit untuk bisa meresapi prinsip-prinsip untuk menjadi seorang muslim yang baik.


وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ

Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusus' Qs 2:45 


Shalatlah dengan bermakna  untuk membuktikan pengabdian dan kerendahan diri kepada Allah. Ditunaikan  dengan teratur, dengan melangkapi syarat-syarat, rukun-rukun dan adab-adabnya, baik yang lahir ataupun yang batin, seperti khusu', dengan memperhatikan apa yang dibaca dan tahu maknanya. Muchroji m ahmad