Selasa, 02 September 2014

Memuliakan Sunnah



Memuliakan Sunnah
Meskipun dalam Al Qur’an disebutkan sebagai mitsaqon golizoh- perjanjian yang berat, pernikahan merupakan sunnah nabi, melaksanakannya berarti mengikuti sunnahnya atau sebutan lain berkaitan dengan judul ini adalah memuiakan sunnah. Rasulullah Sawi bersabda ‘ Annikahu Sunnati man rogiba ansunnati palaisa minni, bahwa nikah itu sunnahku, siapa yang tidak mengikuti sunnahku bukan termasuk golonganku.*1
Bagi yang sudah mampu melaksanakannyan merupakan memualiakan sunnah nabi, dan bagi yang belum diperintahkan untuk berpuasa. Dan puasa dapat meredam keinginan sahwat biologis yang tidak bisa dihindarkan merupakan salah satu kebutuhan manusia secara fitrah.*2
Siapa saja yang boleh dinikahkan, agama telah mengatur dengan pilihan agama yang utama, karena itulah yang baik  ke depan dari mereka yang masih sendirian pula *3 dan saling mencintai atau menyayangi diantara keduanya *4
Seperti melaksanakannya merupakan kemuliaan, maka orang telah menikah disamping mendapat ketenangan hati, banyak mendapat kemuliaan lainnya, seperti, dimudahkan rezekinya *5, dibanggakan Alloh SWT keturunannya, diantara umat lainnya*6, sholatnya lebih baik 70 rakaat dibanding dengan yang masih sendirian-belum menikah*7, dimudahkan pertemuannya dengan Alloh SWT kelak*8, Sebaliknya bagi yang tidak mau menikah, mereka dinyatakan sebagai buruknya ummat dan kelak bila ia meninggal mayatnya akan dihinakan *9.
Dari itu semua maka menikahlah sebagai perintah dan menjalankannya berarti memuliakan sunnah Rasululloh Saw, agar memudahkan proses menikah jangan keluarga atau perempuan dengan menyulitkan maharnya, karena sebaik-baiknya mahar adalah yang paling ringan*10
 Alloh SWT menyebutkan misaqon golizah hanya tiga kali, yaitu ketika membahas nikah, membahas perjanjian dengan para nabi dan ketika Alloh SWT menyuruh bani israil bersumpah. Oleh karenanya menikaah bukan perkara yang diada-ada, bukan juga hanya selingan berumah tangga, seola-olah melaksanakannya bagaikan permainan, yang saatnya bosan bisa ditinggalkan dengan bercerai. Meskipun dibolehkan tetapi merupakan perbuatan yang sangat dibenci Alloh SWT. Ditanah air pernikahan semacan ini banyak dicontohkan para artis, saat awal disampaikan sebagai pasangan yang tepat, yang cocok, saling menyayangi, sehingga orang melihatnya sebagai pasangan yang serasi dan boleh dijadikan contoh, dengan pesta yang meriah-padahal perhelatan mewah termasuk yang dilarang*11,  sayang besok lusa kemudian bercerai, sudah tida ada kecocokan merupakan alasan yang enteng baginya. Hanya dengan alasan sudah tidak cocok lagi kemudian mereka memutuskan hubungan yang tadinya saling memuji, dengan begitu saja. Menikah merupakan ikatan suci yang kelak bisa melahirkan generasi terbaik Islam sebagai kholifah fil ardi.

------------------mr
*1. Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.). Hadist senada al:
ü  Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
ü  Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
ü  Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).

DalamAl-Qur’an difirmankan
·         Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
·         Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
·         "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
·         Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
·         Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
·         Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
·         Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).

*2. Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).

 "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).

Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah  (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani).
*3. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka
"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).
Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ¡§Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan
4. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).

*5. "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).

*6. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

*7. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).

*8. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).

*9. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).

Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).

*10. Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih).
 Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad).
Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan).
 Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)
*11. menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4).
"Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menikahi wanita bersuami



Menikahi wanita bersuami
Alasan dan dalam keadaan bagaimanapun menikahi wanita yang sudah bersuami tidak diperbolehkan. Apakah dengan alasan ia tidak mempunyai anak dengan suaminya, kemudian bertemu dengan teman lama, kenalan, atau orang yang pernah dekat dengannya, kesemuanya dilarang dalam syariat.  Haram hukumnya, sebaliknya juga demikian  bagi wanita juga yang ingin diperistri laki-laki beristri.

Firman Alloh SWT dalam QS An-Nisa' 4:24

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Di samping itu, bila laki-laki diperbolehkan mempunyai istri lebih dari satu, bisa dua, tiga atau empat,  wanita tidak diperkenankan untuk mempunyai dua suami, bila ia ingin menikah lagi maka harus bercerai dulu dengan suaminya, dan menunggu sampai  masa iddahnya selesai.

Bila pernikahan terebut diawali dengan laki-laki yang menggoda, maka pernikahannya termasuk yang merusak rumah tangga orang lain, jangankan untuk menikahi wanita bersuami, meminang wanita yang sudah dipinang orang lain saja tidak boleh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  ‘ Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya. HR. Al-Bukhari,  dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian berprasangka, karena prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan. Jangan mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta jadilah kalian sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau meninggalkannya." HR. Al-Bukhari

Ada banyak cara perusak rumah tangga orang lain dengan menggoda atau mengajak nikah wanita bersuami, dan kesemuanya termasuk pendosa-pendosa muka bumi. Antara lain dengan cara ‘  Bersikap baik, diawali dengan sering ketemu, suka berduaan, jalan bersama,  saling curhat, bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya . Rasulullâh –shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir. H.R. Bukhori.
Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. H.R. Muslim
Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).
Dan banyak lain cara bujukan pada wanita bersuami, terutama bila berkaitan dengan harta, biasanya wanita mudah tergoda, sementara bersama suaminya hal inilah yang sering menjadi persoalan. Yang kemudian ia siap minta cerai dan menikah sesuai janjinya. Bagi keduanya tidak diijinkan menuju surga, bahkan patut dihukum sesuka suaminya saat ia mengetahuinya. Rasululloh Saw, bersabda “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. H.R. Muslim

Jual mahar



Jual mahar
Banyak kebiasaan yang kurang pas, yang masih dilakukan masyarakat kebanyakan akan kedudukan mahar. Mereka menganggap mahar yang diberikan  milik keluarga perempuan, sehingga dibelanjakan untuk keperluan walimah urs, atau juga dianggap masih ada hak mempelai laki-laki, sehingga dibelanjakan untuk membeli tempat tidur dengan kelengkapannya, yang nantinya dipakai bersama. Pandangan yang demikian tentu saja keliru, karena pada prinsipnya mahar merupakan pemberian calon suami-mempelai laki-laki kepada istrinya-mempelai wanita. Untuk seterusnya terserah dipergunakan untuk apa, sesuai keinginannya yang tentu untuk kebaikannya. Tidak ada hal keluarga begitu juga hak suami dalam hal mahar ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)
Ayat ini dijadikan dasar  bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Siapa pun orangnya, termasuk orang tua sang istri, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya, apalagi suaminya.
Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikit pun dari mahar putri atau keluarganya. Dan tidak sorang pun berhak untuk memberikan sebagian mahar itu, tidak juga kepada suami baik yang telah menceraikan ataupun belum (menceraikan), tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka itu adalah perbuatan yang salah
Namun jika mempelai wanita mengizinkan kepada suaminya atau orang tuanya dengan penuh kerelaan hatinya maka dibolehkan bagi suami atau orang tua untuk mengambilnya. Tapi pada dasarnya, istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada orang lain. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.


Imam As-Syafii mengatakan,
أقل ما يجوز في المهر أقل ما يتمول الناس وما لو استهلكه رجل لرجل كانت له قيمة وما يتبايعه الناس بينهم
Minimal yang boleh dijadikan mahar adalah harta ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, yang andaikan harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, masih dianggap bernilai, layak diperdagangkan. (Al-Umm: 5/63)
An-Nawawi mengatakan,
ليس للصداق حد مقدر بل كل ما جاز أن يكون ثمنا أو مثمنا أو أجرة جاز جعله صداقاً فإن انتهى في القلة إلى حد لا يتمول فسدت التسمية
Tidak ada ukuran untuk mahar, namun semua yang bisa digunakan untuk membeli atau layak dibeli, atau bisa digunakan untuk upah, semuanya boleh dijadikan mahar. Jika nilainya sangat sedikit, sampai pada batas tidak lagi disebut harta oleh masyarkat, maka tidak bisa disebut mahar.
Demikian, sesungguhnya mahar itu apabila telah diserahkan dari pihak suami kepada pihak istri, sudah sepenuhnya menjadi hak istri. Dengan demikian, maka istri punya kekuasaan sekaligus kebebasan untuk menyimpannya atau mungkin malah menjualnya. Bahkan meski tanpa sepengetahuan suami. Sebab secara hukum, mahar itu memang milik istri sepenuhnya. Maka seorang istri punya kebebasan untuk menjual mahar yang dimilikinya.

Nikah sumhat



Nikah sumhat
Nikah subhat yang dimaksud di sini adalah nikah yang dilakukan kepada wanita yang masih dalam masa idah, atau menikahi wanita untuk dijadikan istri ke lima, menikahi istri orang lain, menikahi wanita tanpa wali, atau bisa juga dengan menikahi mahramnya sendiri yang mengharamkan baginya untuk menikah. Nikah subhat ini termasuk nikah yang dilarang, dan tidak sah nikahnya bila ia tetap melakukannya. Sebab tidak sahnya nikah ini maka perbuatan yang dilakukannya termasuk dalam perbuatan zinah. Misalnya  menikah untuk dijadikan istri ke lima, bila ia mempunyai anak, maka anaknya menjadi anak subhat, dari perbuatan zina orang tuanya. Karena batasan syariat menikahi wanita hanya sampai empat, tidak sampai lima, dan itupun bila ia dapat berbuat adil, bila tidak cukup satu saja. Maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu sayangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja, Qs Anninsa 4 :3
Menikahi wanita dalam masa iddah, terlarang tidak dibolehkan dalam syariat, masa iddah itu suatu yang harus dilalui oleh wanita karena perpisahan dengan suaminya. Jika ia ditinggal mati, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari, selama itu ia tidak diperbolehkan menikah. Selama itu wanita harus menunggu kebebasan rahimnya dari kehamilan, atau untuk ibadah dan belasungkawa atas kematian suaminya. Hal ini bertujuan untuk  melindungi nasab-keturunan, agar tidak terjadi percampuran garis keturunan dan untuk melindungi hak ayah dan anak. Kalau ia cerai dalam keadaan hamil, maka iddahnya sampai ia melahirkan bayinya.
... dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Qs At Tariq : 4.
Jika wanita sudah monopose, masa iddahnya 3 bulan,  ‘ perempuan-perempuan yang tidak haid lagi diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idddahnya) maka masa iddah mereka adalah 3 bulan’, Qs At Tariq : 4.
Menikahi istri orang lain-masih bersuami, haram hukumnya.apakah ia sebelumnya bersuami karena nikah siri atau nikah dicatatan  KUA, bila memenuhi rukun dan syaratnya maka sah nikahnya, dan menikahinya haram hukumnya, dengan alasan apapun. Termasuk dengan alasan ia sudah lama ditinggal suami dan tidak ada kabar lagi. Selama ia belum bercerai ia tetap istri dari suaminya yang pergi  tersebut. kecuali bila istrinya tersebut mengajukan cerai ke pengadilan agama dengan alasan tidak dinapkahi ditinggal dan tidak ada kabar. Tetapi selama ia tidak mengajukan cerai walaupun tidak dinapkahi, ia tetap berstatus istrinya. Jika ia menikah lagi nikah subhat namanya, haram hukumnya dan perbatan selanjutnya termasuk perbuatan zina.
Menikahi wanita tapa walinya, pernikahan seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu wali dan dua saksi. Kalau ia tetap melakukannya maka nikahnya juga termasuk nikah subhat.
Demikian beberapa pernikahan subhat yang dilarang dalam syariat, jumhur ulama sepakat wajibnya iddah dan sahnya nasab dari hasil pernikahan yang disepakati batalnya, seperti menikahi wanita di masa iddah, atau menikahi istri orang lain, atau menikahi mahram, di sana ada syubhat. Kaidah yang ditetapkan para ulama, bahwa semua pernikahan (yang batal), Ikatan nikah dibubarkan, wanita wajib menjalani masa iddahnya.
Semoga tidak ada lagi nikah syubhat yang mungkin sering terjadi tanpa wali yang sah. Misalnya, gadis dinikahkan oleh ayah angkatnya tanpa memberitahukan ayahnya, atau dinikahkan oleh saudaranya, sementara ayahnya masih ada. Kemudian mereka meyakini pernikahan ini sah dan hingga menghasilkan anak. Status anak ini digolongkan sebagai anak syubhat.