Jumat, 17 Agustus 2012

hutang


وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, sertajangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. 5/Al-Maidah: 2).

Ayat tersebut adalah dalil yang sering dipakai berkenaan dengan masalah hutang piutang. Yang dimaksud hutang-Piutang di sini adalah meminjamkan atau menyerahkan harta kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu tertentu yang disepakati, dengan tidak merubah keadaannya menurut syarit Islam. Misalnya punya hutang satu juta, maka dikembalikan-dilunasi satu juta juga, tidak boleh lebih, apalagi kelebihannya itu atas permintaan yang meminjamkan.
Memberi utang kepada seorang berarti menolongnya, dan sangat dianjurkan oleh agama.  Rosulullah Muhammad saw. bersabda, "Seorang muslim yang memberi utang seorang muslim dua kali, sama halnya bersedekah kepadanya satu kali." (HR. Ibnu Majah). Dalam sabda lain, "Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya." (HR, Muslim).


Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah SWT menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangya. Jika yang berhutan itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. QS. Al Baqarah 2:282

Tapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya), irman Allah Swt


وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang [180] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya - hutangnya- dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.QS. 2/Al-Baqoroh: 283).

Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah menganjurkan memberinya kelonggaran.


وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka benkh tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. 2/Al-Baqoroh: 280)

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, maka kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Muhammad Rosulullah saw, bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang." (sepakat ahli hadis). dalam sabda lain "orang yang paling baik di antara kamu, ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmizi).

Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal. Muhammad Rosulullah saw. "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba." (HR. Baihaqi).

mahar

Yang dimasud mahar adalah Suatu pemberian dari seorang pria kepada seorang wanita yang dinikahinya disebut maskawin. Pemberian itu dapatberupa sejumlah uang dan barang, Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian (maskawin) itu dengan senanghati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.`` (QS. 4/An- Nisa`: 4)
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Jumlah maskawin tergantung dari kemampuan calon suami dan atas persetujuan istri, namun hendaklah tidak berlebihan, ini dimaksudkan agar tidak mempersulit pernikahan itu sendiri. Jabir ra. menuturkan, Rosulullah saw. bersabda: ``Seandainya seorang pria member! makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang wanita, sesungguhnya wanita itu halal baginya.``

(HR Ahmad & Abu Dawud)
Abu Aifa` menceritakan, ia mendengar Umar mengatakan: ``Janganlah berlebih-lebihan memberi mahar kepada wanita. Sebab apabila hal itu menjadi kemuliaan di dunia atau akan menjadi kebaikan di akhirat, tentu Nabi lebih utama dalam hal itu. Tetapi beliau tidak pernah memberi maskawin kepada istri-istri beliau lebih dari 12 aucjiyah (sekitar 1.498 gram perak). Beliau juga tidak pernah membiarkan anak-anaknya menerima maskawin lebih dari itu.`` (HR Lima orang ahli hadits)
Penyerahan maskawin boleh secara tunai atau hutang. Apabila dibayar tunai lalu terjadi perceraian sebelum bersetubuh, maka suami boleh meminta kembali separuhnya. Sebaliknya jika maskawinnya hutang lantas terjadi perceraian sebelum bersetubuh, maka suami wajib membayar separohnya. Firman Allah QS. 2/Al- Baqoroh: 237

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. Qs 2: 237
Jika mahar belum dibayar oleh suami, si istri berhak mempertahankan atau tidak tergesa-gesmahara menyerahkan dirinya. Ibnu Abbas ra. menyatakan, sesungguhnya Ali ra. ketika sudah menikah dengan Fatimah bermaksud akan mulai bercampur. Namun Muhammad Rosulullah saw. melarangnya sebelum ia memberikan sesuatu. ``Saya tidak punya apa-apa,` jawab Ali ra. Muhammad Rosulullah saw. bertanya: ``Dimanakah baju besimu untuk berperang?`` Lalu Ali ra. menyerahkan baju besinya. Setelah itu ia mendekati Fatimah. (HR Abu Dawud)

muhrim

kata-kata muhrim sering ditujukan kepada perempuan atau wanita, yang maksudnya adalah bahwa perempuan tersebut tidak boleh dinikasi (dilarang) karena muhrim. Baik karena hubungan langsung atau tidak langsung, hubungan langsung karena  faktor famili atau keluarga, sedang hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi, begitu juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak. Atau wanita kafir yaitu wanita yang agamanya selain  Islam.

Wanita atau perempuan yang muhrim atau yang tidak boleh  dinikahi tersebut ada 14 macam, terbagi dalam 4 (empat) golongan. Semua itu diterangkan dalam Al-Qur`an,
An-Nisa: 23-24)


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Qs 4:23.


وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً

dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tujuh orang dari sebab nasab (keturunan):


  1. ibu, ibunya ibu, dan ibu dari bapak sampai garis keturunan ke atas, seterusnya.
  2. anak, cucu, dan keturunan ke bawah seterusnya.
  3. saudara wanita seibu-sebapa, atau seibu/sebapa saja
  4. saudara wanita dari bapak.
  5. saudara wanita dari ibu.
  6. anak wanita dari saudara lelaki, dan seterusnya.
  7. anak wanita dari saudara wanita, dan seterusnya.
Dua orang dari sebab rodho`ah (susuan):

  1. ibu yang menyusui, sekalipun bukan ibu kandung.
  2. saudara wanita satu susuan.
Empat orang dari sebab mushoharoh (perkawinan):

  1. ibu dari istri (mertua)
  2. anak tiri, apabila sudah pernah menggauli ibunya
  3. istri dari anak (menantu)
  4. istri dari bapak. "Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu QS: 4,An-Nisa`:22
وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).Qs 4:22.

Satu orang dari sebab jama` (berkumpul), yaitu:
saudara wanita dari istri (ipar) mr sepuluh2012

lailatul qodar

Lailatul Qodar
muchroji m ahmad
Setiap orang pasti ingin mendapatkan malam lailatul qodar, malam yang selalu dirindukan setiap muslim.  Keinginan untuk mendapatkannya membuahkan usaha yang penuh kesungguhan, banyak  yang sengaja berdiam diri, beri’tikap di masjid, sholat sunah, membaca Al-Qur’an, berzikir dst, semuanya merupakan usaha untuk mendapatnya. Ada yang memulainya dari malam pertama Ramadhan, ada yang di malam-malam ganjil, dan ada pula yang di sepuluh akhir Ramadhan, banyak cara dan harapan untuk mendapatkannya. Karena malam itu mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Allah, yang disebutnya sebagai malam penuh hikmah. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, firman-Nya
فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah,
Ad Dukhan: 4
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ
sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.Ad Dukhan: 3

 
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?
 
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (Al Qadr: 2-3)

Seribu bulan sama dengan 83 tahun lebih, itu artinya Allah meberikan keutamaan malam itu begitu mulianya, Rasulullah bersabda:“siapa saja yang shalat di malam Lailatul Qadar karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lampau ataupun yang akan datang.” Dan malam itu berlangsung hingga fajar : “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Al Qadr: 5)

hanya orang-orang sungguh-sungguh dan mnyiapkan jiwanya dengan ikhlaslah yang akan mendapatkannya. Ibarat tamu agung, lailatul qodar itu banyak menjemputnya, tamun belum tentu semua penjemput dilihatnya, dan belum tentu yang dilihatnya disenanginya, dan belum tentu yang dilihat dan disenanginya itu dikunjunginya. Sekali lagi hanya orang-orang yang telah menyiapkan diri dan jiwanyalah yang akan mendapatkannya, karena orang-orang itulah yang benar-benar merindukannya. Ramadhan 1433h.

hutang puasa

di kalangan masyarakat pada umumnya masih bingung berkenaan dengan membayar hutang puasa, ini cerita dari obrolan ringsan saat kumpul, banyak pertanyaan seputar itu, seperti bagaimana membayar hutang puasa, apalagi  sampai datang bulan pouasa berikutnya sementara ia belum sempat membayarnya atau mengqodanya.
 
Berkaitan dengan ini, yang saya tahu yang bersangkutan harus dan berkewajiban membayar puasa atau mengqodanya di samping membayar fidyah, sebanyak puasa yang ia tinggalkan, bagi yang sampai datang bulan puasa berikutnya ia belum membayarnya, sedang bagi yang belum melewati bulan puasa selanjutnya cukub baginya dengan  membayar puasa saja. Pelaksanaannya, yaitu dengan memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak satu mud-kira-kira sama dengan setengah kilogram lebih sedikit. 

أَيَّاماً مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Qs 2: 184
ada yang berpendapat lain berkenaan dengan fidyah, yaitu tidak mewajibkan demikian, karena masalah memberi makan atau membayar fidyah, merupakan amalan yang baik, yang jika ditinggalkan insya tidak ada dosa atasnya, mengingat tidak ada satu pun riwayat yang sahih mengenai hal itu. muchroji amb-Ramadhan 1433H.

imsak

Menjelang imsak anak saya bertanya, boleh ngk minum kalau sudah imsak. Pertanyaan itu sengaja dilontarkan karena biasanya sebelum puasa dimulai ia minum cukup banyak sebagai persiapan besok. Begitu juga pada umumnya orang yang ingin berpuasa, mengaklhiri sahurnya dengan minum cukup banyak. dijawab oleh mamahnya secara spontan' boleh'. Pertanyaan yang ringan namun kalau mau dilihat agak rinci, bisa jadi banyak orang yang tidak tahu makna imsak yang sebenarnya. Karena tidak sedikir orang yang mengartikan waktu imsak sebagai batas makan sahur dan batas seseorang melakukan puasa, jadi bila sudah imsak maka seseorang tidak lagi diperkenankan makan atau minum, bila ia langgar maka batallah puasanya. Namun tidaklah demikian, karena imsak dapat diartikan sebagai peringatan kehati-hatian menjelang subuh, atau dengan kata lain imsak sebagai pertanda siap-siap puasa karena akan masuk waktu subuh, dan puasa dimulai.
Pada hakekatnya yang dimaksud puasa, baik wajib maupun sunnah, menahan lapar, haus dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar, yaitu berbarengan masuknya waktu subuh sampai saat terbenam matahari, yaitu berbarengan dengan masuknya waktu magrib. Artinya saat subuh tiba, orang yang berniat puasa harus menghentikan makan, minum dan segala sesuatu yang dapat membatalkannya, begitu sebaliknya saat magrin tiba, ia segera makan dan minum, membatalkannya, Firman Allah Q2: 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Dengan demikian saat imsak tiba, kira-kira 10 menit menjelang subuh, masih diperbolehkan makan dan minum, sebagai sahurnya orang yang puasa. Karena pada dasarnya imsak itu sendiri dapat diartikan sebagai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari subuh sampai magrib. Sahurlah sebelum subuh, manfatkan sebaik-baiknya dan jangan sampai terlewat, karena banyak orang yang memaknai imsak sebagai upaya agar tidak sahur melewati waktu subuh. Rasulullah SAW bersabda, "Bersahurlah kamu karena sesungguhnya sahur itu berbarokah." (H.R. Bukhari dan Muslim).muchroji amb, Ramadhan 1433 H.

menipu manusia

menipu manusia
Bissmillahirrohmaanirrohiim
مَن كَانَ عَدُوّاً لِّلّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ
siapa saja yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.Qs 2:98
dimata Allah SWT, Selain kafir, musuh yang paling nyata adalah setan. Keberadaannya sejak Nabi Adam  sampai Muhammad Saw selalu tidak henti-hentinya menyesatkan dan menjadikan manusia sebagai  temannya, itu memang janjinya sampai kiamat nanti.
Berbagai macam cara ditempuh oleh setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam kebathilan dan menghalangi manusia dari al haq (kebenaran). Dengan kelicikan yang dimilikinya, setan sering berhasil menjadikan manusia sebagai pengikutnya. Hanya orang-orang ikhlas dalam ibadahnya yang selamat dari makar dan tipu daya setan.
Dalam surat al Mu’awwidzatain (surat an Nas dan al Falaq), disebutkan cara-cara dan tahapan setan dalam menghembuskan kejahatan dan tipuan kepada manusia.
Pertama : Setan mengajak manusia melakukan perbuatan kufur dan syirik. Dengan menggoda manusia untuk tidak suka dengan keberhasilan seseorang, ini salah satu yang paling diinginkan oleh setan. Dengan cara ini, setan telah berhasil menyesatkan banyak orang dengan tidak terasa, karena ketidak sukaannya selalu diiringi oleh alasan-alasan yang membenarkan.
Kedua : Setan mengajak manusia untuk mengamalkan perbuatan bid’ah dalam agama, baik bid’ah dalam masalah aqidah maupun amal perbuatan.
Setan memberi gambaran yang indah dalam benak manusia, bahwa apa yang dilakukan itu merupakan kebenaran, merupakan budaya yang turun menurun dari nenek moyang, yang sudah menjadi kebiasaan, disamping harus dihormati juga harus dilanjutkan oleh generasi setelahnya. sampai pelakunya susah melepaskan diri dari perbuatan bid’ah yang dianggap baik ini, dan takut berdosa pada leluhur.
Ketiga : Yaitu perbuatan dosa besar dengan berbagai macam variasinya yang menuju kekufuran dengan menyodorkan wanita. Setan berhasil menjerumuskan banyak orang dalam dosa besar melalui jalan ini, jalan penuh napsu. Manusia tenggelam dalam perbuatan maksiat, sehingga hatinya menjadi membatu, terhalang dari kebenaran.
Keempat : Yaitu melakukan dosa-dosa kecil, seseorang sering kali menganggap remeh dosa kecil dan tidak peduli dengan pelakunya. Padahal, dosa-dosa kecil itulah yang sering  menyeret sesorang untuk melakukan dosa berikutnya.
إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ
“Jauhilah dosa-dosa kecil, karena jika dosa-dosa itu berkumpul pada diri seseorangو akhirnya akan membuatnya binasa (celaka)”
Tahapan kelima. Yaitu setan menyibukkan manusia dengan perkara-perkara mubah yang tidak mendatangkan pahala, dan juga tidak mengakibatkan dosa, banyak manusia tertipu dengan perkara-perkara mubah, berlebih-lebihan dalam makanan, minum, rumah, pakaian. mr2010