Sabtu, 14 Januari 2012

The power of istiqomah

The power of istiqomah
Secara sederhana istiqomah dapat diartikan sebagai sikap komitmen seseorang dalam suatu keyakinan, atau keyakinan untuk melaksanakan sesuatu dengan penuh konsistensi dan kesungguhan hati. Dalam makna lain istiqomah dapat diibaratkan seperti jalan lurus layaknya  trak lari sprint, yaitu jalan yang tanpa liku-liku yang harus dilaku seseorang tanpa condong ke kanan atau ke kiri, melainkan  ia tetap berjalan lurus dalam keadaan taat sesuai aturan dan tuntunan agama, bahasa agama  kita  ketahui sebagai sikap teguh berpendirian  berpegang kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dengan demikian,  istiqomah merupakan sikap hidup yang harus ditempuh seorang muslim dengan berpegang pada tuntunan Islam -Al Qur’an dan Al Hadist dalam menjalani kehidupan sebagai kholifah fil-ardi. Dalam kisah Abu Amru Sufyan  bin Abdullah As Tsaqafi ra pernah meminta nasihat kepada Rasulullah saw untuk  memandu jalan hidupnya. Ia bertanya, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku suatu kalimat yang menyimpulkan pengertian Islam, sehingga saya tidak perlu bertanya kepada yang lain.” Kemudian Rasulullah Saw menjawab, “Katakanlah aku percaya kepada Allah, kemudian tetaplah lurus ( istiqamah - konsisten ) dengan pengakuan itu.” ( HR. Muslim ).
Dalam surah Fussilat Allah berfirman
Katakanlah: "Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah teguh pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukanNya.,Surah Fussilat, 41. 6)

Orang yang istqomah senantiasa menjalankan hidupnya dengan mantap, tidak ada keraguan sedikitpun dalam keyakinannya, karena sesuatu yang dilakukannya dilandasi oleh penyerahan lillahi ta’ala.
dalam surah al-An’am Allah berfirman:
Katakanlah (wahai Muhammad) “Sesungguhnya solatku, ibadatku, hidup dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan sekelian alam” Al- An’am 6.162.Dalam surah lain, Az-Zariyat ayat,51. 56 difirmankan :
“Tidak Aku (Allah) menciptakan jin dan manusia, melainkan untuk menyembah (beribadat) kepada-Ku”.
Seorang pedagang yang istiqomah akan selalu berlalku jujur, baik itu timbangannya atau juga kualitas barang dagangannya. Ia yakin dengan cara demikian akan mendapatkan keuntungan yang terus menerus mengalir walaupun tidak banyak keuntungan yang didapat. Orang akan berbelanja kepadanya karena kebenaran timbangannya, ketimbang hanya sekali karena curang, walaupun keuntungan yang diperolehnya cukup besar, tapi membuat menyesal dan tidak kembali lagi.
Demikian halnya dengan profesi lainnya, ia akan melakukan tugasnya dengan benar, sesuai aturan mainnya. Ia tidak akan curang, apalagi KKN – korupsi, kolusi dan nepotisme. Kendatipun halangan atau rintangan menghadang ia  tetaptidak mengendurkan semangat, bahkan menghentikan langkahnya untuk tetap di jalan yang benar. Menurutnya hidup layak hanya bisa dicapai dengan cara bekerja keras, memeras keringat banting tulang. Bukan dengan cara menipu, KKN, apalagi berdusta. Kalaupun dapat hidup layak dengan cara yang tidak semestinya, sesungguhnya ia telah mendudukkan diri dalam ketidaktenangan lahir batin yang menyusahkan diri dan seluruh keluarganya.
Menurut keyakinannya, seorang Muslim haram berbuat dusta dan KKN dalam usahanya mencari rezeki untuk keluarga. Bahkan, Islam tidak suka kepada orang yang bekerja secara tidak baik alias kerja asal jadi. Sebaliknya, Islam sangat mencintai hamba-hamba Allah yang tekun, cermat, hati-hati, serta penuh inovasi dalam bekerja atau menjalankan tugas-tugas yang diembannya. Sabda beliau
"Sesungguhnya Allah senang bila seorang di antara kalian melaksanakan tugas dengan cermat." (HR Baihaqi).
Demikian sekelumit istiqimah yang sempat saya tahu, dalam hal ini perlu diingat adalah untuk tetap  istiqamah seseorang memerlukan ilmu. Dengan ilmu, seseorang dapat mengetahui posisi jalan dan bagaimana ia harus bertindak, dan tidak akan berhenti hingga mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu ridha Allah SWT.
Semoga kita semua termasuk yang selalu istiqomah, bekerja dengan niat yang lurus dan ikhlas karena Allah. Firman Allah''QS Fushshilat 41: 30
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): "Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu". Amin. sbg pengantar diskusi. Muchroji m ahmad.

Selasa, 03 Januari 2012

LDII yang saya tahu

LDII yang saya tahu
Secara kebetulan tetangga saya ada yang manganut LDII – Lembaga Dakwah Islam Indonesia,  mereka sekeluarga kelihatan tekun dan taat menjalankannya, mulai dari pengajian, sholat dan terawih di bulan puasa di tempat yang sama, yaitu di masjidnya sendiri,  begitu juga untuk urusan sholat jum’at mereka selalu melaksanakannya di masjidnya. Selama saya bertetangga saya belum pernah melihatnya  sholat di masjid lain, ia bersama keluarganya dapat dipastikan  selalu sama-sama sholat dimasjidnya sendiri. Salah besar dan tidak sah kalau ia sholat di masid lain,  karena meskipun sama-sama Islam, bila bukan dari jama’ahnya dianggap kafir, itu kesan yang saya tangkap selama bertetangga.  Namun demikian ia terlihat suka hadir dalam acara tahlilan yang diselenggrakan tetangga lingkungan, walaupun saya tahu hal itu tidak lajim dalam LDII.

Dilihat dari sejarahnya, sepengetahuan saya organisasi ini sudah beberapa kali dibekukan pemerintah, hanya saja setiap kali dibekukan selalu berganti nama, amir pimpinannya yang berperan dalam hal ini. Awal kelahirannya, di sekitar tahun 1951-an, bernama ‘Islam Jamaah’ atau Darul Hadist, pernah berganti nama menjadi Lemkari –Lembaga Karyawan Islam, Lemkari-Lembaga Karyawan Dakwah Islam dan teakhir menjadi LDII – Lembaga Dakwah Islam Indonesia, di tahun 1990-an.

Ada tiga sumber hukum LDII yang dipakai, yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist Manqul dan perintah amir-pimpinan. Menurutnya Al-Qur’an dan Hadist Manqul adalah doktrin suci langsung dari Allah SWT kepada Malaikat, terus ke nabi, dan dari nabi ke muridnya sampai yang terakhir kepada amir LDII. Oleh karena itu menurut pahamnya pendapat amir adalah mutlak benar adanya, dan dipandang sah oleh seluruh anggotanya. Sebaliknya pendapat dan penafsiran ulama lain dianggap tidak sah dan tidak boleh dipergunakan sebagai pedoman. Bila orang Islam belajar pada ulama lain hukumnya kafir, belajar agama yang benar hanya kepada amir LDII.

Karena konsep dan penempatan amir begitu tinggi dan tidak boleh dibantah,  seorang jamaah harus patuh tanpa boleh membantah. Misalnya dalam sebuah pengajian,  seorang jamaah tidak diperbolehkan bertanya apalagi membantah amir. LDII telah menetapkan sebuah fatwa berasal dari amir, jamaah tinggal melaksanakannya saja, karena agama bukan untuk didiskusikan melainkan untuk dilaksanakan, begitu menurutnya. Bila berani melanggarnya maka akan dikenakan denda, dan bila jamaah meninggal dunia, harta peninggalannya harus diserahkan kepada amir. Demikian sepengetahuan saya, dan tulisan singkat ini diilhami dari obrolan teman sehabis badminton menjelang pilgub Banten. Mr.okt2011.

Jumat, 04 November 2011

Sedekah orang tua

Sedekah orang tua
Di sela-sela pemakaman ibu dari teman guru, di pemakaman umum Petukangan selatan, tiba-tiba ada yang datang menghampiri saya, kemudian ia bercerita berkenaan almarhum orang tua saya.  Katanya ia sangat kagum dengan ibadah dan sedekahnya  orang tua saya. Katnya orang tua saya sangat rajin dalam beribadah, senang mengaji kemana-mana, bergaul dan bersedekah. Berkenaan dengan sedekah, ia menceritakan , semasa hidupnya orang tua saya katanya pernah memberikan tabungannya yang masih dalam celengan diserahkan semuanya tanpa dihitung dulu untuk kepentingan jariah  di RW. Yang ia kagumi dan terperanjat menerimanya adalah karena begitu ikhlas menyerahkannya, dan itu katanya sangat kelihatan betul saat berhadapan menyerahkannya. Saya sendiri baru tahu saat ia menceritakannya, dan bertambah hormat dan kagum saja kepadanya, ternyata banyak sisi yang baik yang belum saya ketahui, ini saya tahu setelah sekian tahun meninggalnya.  Semoga ini merupakan jariah ikhlas yang membuatnya tenang di alam sana, dan semoga Allah SWT menempatkannya di sebaik-baik tempat di sisi-Nya. Amin

Ada cerita lain tentang sedekah, pengurus masjid Al-Amin, yang letaknya di belakanmg rumah, suatu kesempatan cerita kepada saya. ini ia sampaikan setelah beberapa tahun orang tua saya tiada, ia sampaikan  karena kekagumannya, demikian awal ia memulai ngobrol. Katanya orang tua saya pernah menyerahkan uang untuk p[embangunan masjid, dan itu biasa orang lain juga banyak yg menyumbang, Cuma  yang ia tidak habis pikir dan kaget saat itu adalah besarnya uang yang ia serahkan, begitu besar, begitu banyak dan tidak sebanding kalau dilihat dari kehidupan kesehariannya. Sebelumnya ia tidak pernah menyangka dengan uang yang diserahkannya begitu banyak tentunya untuk ukuran orang tua saya, karena kehidupannya yang memang sangat sederhana, Ia sempat bilang orang lain yang jauh lebih mampu tapi tidak  sebesar yang diserahkan orang tua saya. mr-Kamis 25 Mart 2010.

Senin, 29 Agustus 2011

idul fitri



selamat idul fitri 1432 H
ma'af lahir bathin atas segala kekhilapan

Rabu, 06 Juli 2011

Nikah siri

Nikah siri
Masalah nikah siri ini menjadi ramai dibicarakan karena adanya rancangan UU tentang material peradilan agama bidang perkawinan yang ingin mengatur tentang larangan nikah siri. Masalah itu terus bergulir dan dibicarakan banyak kalangan, terutama dari pihak agamawan –para ulama, kendatipun rancangan tersebut belum sampai ke tangan DPR. Mengenai nikah siri itu sendiri kemudian banyak persi terminologinya. Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia - siri, dikarenakan pihak wali perempuan tidak menyetujuinya, atau karena pemahaman agama yang kurang, sehingga menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat agama- Islam.
kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Dalam hal ini banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Karena faktor biaya, karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan, misalnya tertulis 35 ribu rupiah, tapi pelaksanaannya jauh tinggi dari itu, setidaknya 500 ribu karena sedang merayakan hari kebahagiaan, ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lainnya.
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan perrnikahannya.
Melihat terminology diatas, tentu saja nikah siri yang kedua dapat diartikan sebagai nikah syar’i yang harus dibedakan dengan nikah siri lainnya. Pernikahan secara syar’i adalah pernikahan syah menurut agama, karena memenuhi syarat dan rukunnya, meliputi prosesi mulai dari perkenalan, hingga ijab kabul di hadapan wali dan saksi, dan itu sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadist Rasululloh saw. Hanya saja seharusnya juga dicatat dalam catatan sipil kenegaraan, untuk keperluan lainnya berkenaan dengan pernikahan.
Sedang nikah siri lainnya tentu saja dilarang dan haram hukumnya, karena bisa saja dilakukan di hotel, di rumah dan tempat-tempat lainnya, tidak memenuhi syarat dan rukunnya, bisa dilakukan sendiri tanpa wali dan saksi.
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy)
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat banyak ulama dan ahli fiqh. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy)
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy)
Dari beberapa keterngan hadist diatas, dapat dikatakan bahwa pernikahan tanpa adanya wali adalah pernihakan tidak sah-batil, pernikahan maksiat dan berhak mendapatkan sangsi.
Sedang nikah siri secara syar’i, tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga tidak perlu dijatuhi sangsi seperti ketentuan uu yang akan diluncurkan. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sangsi, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru sah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Namun demikian, karena berasa di Negara yang mengatur pencatannya, maka nikah syar’i harus melakukan pencatatannya di administrasi Negara. Hal ini agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan. Bukti yang sah sebagai bukti syar’i adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti di hadapan majelis peradilan. Namun demikian dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’i. Banyak lagi yang lainnya seperti Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, itu semua harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’i. Karena syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. muchroji amb.feb2010.

Senin, 13 Juni 2011

Sabar

Sabar
Sabar banyak mempunyai pengertian dan makna yang berbeda-beda, ada yang mengandung makna menahan amarah, bersikap tenang, menjaga emosi dst. Makna kali inipun mungkin agak berbeda, karena mengandung sikap menahan atau tindakan agar selalu terjaga kemurniannya, tidak keliru menempatkan posisi yang sebenarnya, atau juga bisa dikatakan melakukan sesuatu sesuai ukuran dan aturannya.
Apa yang dilakukan Ali bin Abi Thalib, dalam perang yg ketika itu tidak jadi membunuh musuhnya merupakan sebuah contoh. Bbeliau tidak jadi membunuh musuhnya di medan perang lantaran ia diludahi musuhnya. Beliau khawatir bila membunuhnya , tindakannya itu akibat ia kesal, napsu dan emosi semata-mata. Bukan karena kebenaran menegakkan agama Allah.
Begitu halnya dengan Umar bin Abdul Aziz, ketika ia mengurungkan hukuman dera kepada seseorang yang mabuk karena minuman khamar. Ketika ia akan menghukumnya, si pemabuk mengomel dan memaki-makinya dengan perkataan kotor menghina. Beliau kemudian meninggalkannya lantaran khawatir bila menghukumnya, bukan karena kesalahan semata, tapi karena kejengkelan dan kemarahannya.

Demikian tipisnya prilaku kebenaran sesuai hukum Allah SWT dengan tindakan yang disertai emosi. Tentu saja pelajaran yang sangat berharga dari prilaku sahabat yang terkisahkan. Banyak yang mesti ditelaah saat melakukan tindakan hukuman, sekecil apapun hukuman itu. Apakah terhadap anak di rumah saat melakukan kesalahan, bapak/ibu guru terhadap anak didiknya, pimpinan kantor terhadap anak buahnya dst. Semoga semua tindakan yang diambil atas kesalahan sesuai dengan aturan bukan karena kesal dan emosi pribadi yang marah.
Rasulullah SAW bersabda, Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW; 'Nasihatilah saya!' Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kamu marah!' Orang itu berkali-kali meminta nasihat kepada Rasulullah SAW, tetapi Rasul tetap menjawabnya dengan, 'Janganlah kamu marah'." (HR Bukhari). Muchroji Amb, 062011

Ketika jujur semakin sulit

Ketika jujur semakin sulit
Beberapa hari ini, publikasi kejujuran berkenaan dengan laporan ujian nasional tingkat SD di Surabaya, mencuat di berbagai media. Keprihatinan dan dukungan terus bergulir meluas dari berbagai kalangan, hamper semua orang angkat bicara, di sebuah radio pembicaraan itu sampai menghabiskan waktu sepnjang malam. Diprihatinkan bahwa kejujuran sudah mulai hilang dari pribadi bangsa yang konon dikenal ramah dan jujur dalam kesehariannya.

semula bu Siami ingin melaporkan bahwa ada yang tidak beres, ada kecurangan dalam ujian nasional, ia melihat itu karena lewat anaknya ia tahu adanya anjuran untuk kerjasama alis boleh menyontek saat ujian. Atas informasi dari anaknya ia melaporkan perbuatan yang kurang beres yang dilakukan SDN Godel 2 surabaya kepada kepala sekolah. Tapi sayang tindakannya dianggap mencemarkan nama sekolah, ia menjadi tidak disukai guru-guru, bahkan orang tua murid yang lainpun ikut membencinya, terakhir ia malah di demo orang tua murid dan mengusirnya dari rumahnya sendiri.

Di balik niat baik yang dilakukannya, ia dan keluarga terpaksa harus menanggung resiko atas sikap kejujurannya. Ia menjadi sangat trauma dan terpaksa pindah rumah karena tidak tahan akan cemoohan orangtua murid melalui demo yang beberapa kali dilakukan di rumahnya. Sebelum pindah ia sempat diungsikan ke Mapolsek Tandes dan akhirnya terpaksan angkat kaki ke keluarganya di Kediri. Sebuah sikap dan tindakan kejujuran yang harus dibayar mahal, dan ia sama sekali tidak menyangka sejauh yang dialaminya.

Kalau mau melihat secara keseluruhan perangai anak bangsa, peristiwa di atas hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus ketidakjujuran, bukan hanya orang tua murid dan guru SDN Gadel 2 yang tidak jujur, melainkan juga para elite politik dan pemimpin negeri ini, kalau di sekolah dimulai dari guru, kepala sekolah terus ke atas di jajaran depdiknas. Sebagai contoh berbagai kasus kecurangan ujian nasional setiap tahunnya tidak pernah tuntas, satu dengan lainnya saling berkepantingan. Katakan saja bila sekolahnya lulus 100 %, maka kepala sekolahnya mendapat acungan jempol Dinas Kecamatan, bila tingkat kecamatan 100 % berhasil lulus, kepala dinasnya akan naik ke wali kota atau kabupaten, begitu seterusnya. Jadi ada berbagai kepentingan di samping menjunjung nilai-nilai kejujuran, walaupun dalam keseharian hal itu ditanamkan dan tidak pernah diperbolehkan nyontek sama sekali saat ulangan harian. Tapi saat menjelang ujian nasional, semua berubah, semua punya keperluan, punya makna, hingga pengawal kejujuranpun jebol tidak sanggup menahan arus kepentingan yang begitu besar dan beragam , kebenaran tersingkirkan. Kejujuran menjai suatu yang mahal. Muchroji Amb, 14062011.