Minggu, 05 April 2015

menikahi wanita psk



menikahi wanita psk
maraknya panti menikmat pria atau lebih dikenal dengan sebutan psk, banyak dilatarbelakangi masalah ekonomi keluarga, itu yang sering diungkapkan oleh mereka saat diwawancarai atau ditanya berkenaan sampainya mereka ke panti. Rata-rata didorong oleh himpitan hidup susah atau miskin yang tidak ada jalan lagi bagi mereka selain melacurkan diri. Bukan tidak berusaha yang lain, tapi hasilnya tidaklah mencukupi, seperti yang mencoba menjadi pembantu rumah tangga, jualan gorengan keliling, jualan jamu dst, sementara ia sudah dibebani anak yang dtinggal suaminya. Atau adanya tanggungan orang tua yang sedang sakit, yang membutuhkan banyak biaya, sehingga jalan pintas masuk psk yang dipilih.  Ada alasan lain seperti malu sudah sekolah tapi tidak punya pekerjaan, pengangguran di kampungh merupakan beban yang berat, yang harus dipikulnya menanggung beban malu. Tamun yang terkahir ini tidaklah banyak, seperi yang diungkapkan dolly saat ditutup, ada beberapa sarjana yang salah satu pekerjanya.
Banyak diantara mereka ingin mengundurkan diri, hidup normal mempunya suami, anak dan tinggal tenang di rumah bersama keluarga. Tapi jalan ke sana nampaknya sulit, walaupun bukan berarti tidak ada. Rata-rata yang datang memang tidak punya tujuan lain, selain mencari kesenangan sesaat, setelah itu ia kembali kekehidupannya semula. Ada yang sudah berkeluarga, ada yang memang sekedar mencari selingan dari rutinitas kerja yang melelahkan dan penuh kepenatan. Jarang dari mereka yang ingin menolong pekerja panti yang ingin menyudahi pekerjaan yang menurut mereka menyiksa. Orang beranggapan  mereka dengan senang hati melayani tamu-tamu yang datang setiap saat, dengan bermacam kondisi, yang mabuk, kasar tidak berperasaan dst. Banyak diantara mereka yang merasa tersiksa dan ingin menemukan pasangan yang mau mengertinya, menjalin kehidupan berumah tangga.
Bila memang ada yang ingin mengambilnya untuk duduk di rumah, dinikahi menjadi pasangan hidup, apakah ini diperbolehkan menurut syariat. Karena dalam Qs : dikatakan laki-laki baik untuk perempuan baik, begitu juga dengan wanita baik dengan laki-laki baik, sedang pezina untuk pezina. An Nuur (24) ayat 3: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Jadi, yang halal bagi orang baik-baik hanyalah menikahi wanita mu’minah yang menjaga kehormatannya, bukan pezina.*1.  Atau dengan kata lain yang layak menikahi pezina adalah pezina juga, tidak sepatutnya orang beriman menikahi orang pezina atau musyrik. Mereka pezina dan musyrik hanya layak dinikahi dengan pezina dan musyrik juga. Al-Maidah (5) ayat 5: .......dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan juga perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang Ahli Kitab dahulu daripada kamu apabila kamu beri mereka maskawinnya, sedang kamu (dengan cara yang demikian), bernikah bukan berzina *2, dan bukan pula kamu mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan simpanan.” 
Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Martsad bin Abi martsad al Ghanawi dahulu dia membawa keluarganya ke Mekkah, di Mekkah ada seorang pelacur bernama ‘Anaq, dia adalah teman dari Martsad. Dia (Martsad) berkata: Aku datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu aku berkata: “Wahai Rasulullah, bolehkah  aku nikah dengan ‘Anaq?”, dia berkata: Rasulullah mendiamkan saya, maka turunlah ayat “Wanita pezina tidaklah menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik.” Lalu Rasulullah memanggil saya dan membacakan kepada saya, lalu bersabda: “Jangan kau menikahinya!”
Hadits ini tegas melarang pria baik-baik menikahi wanita pezina (pelacur), dari itu maka tertutuplah bagi wanita pezina untuk mendapatkan laki-laki baik, sedang sesama pezina tentu belum dipastikan jaminan berumah tangga yang baik. Kerena laki-laki tersebut dengan tabiaynya sebagai pezina dapat diprediksi akan melakukannya kembali, kendatipun sudah beristri, apalagi dengan alasan istrinya dari rumah panti yang biasa melakukan zina sebelum berkeluarga bersamanya.
Ada beberapa perbedaan pendapat, berkaitan wanita dizinahi dengan pezina,  yang dizinahi maksudnya ia melakukan zina karena keterpaksaan atau dipaksa melalui perkosaan. Bukan karena kemauan sendiri yang memang sengaja menjadi penghuni panti psk. Berkenaan ini ini ada pendapat yang membolehkannya ia dinikahi laki-laki yang baik. Oleh karena perbuatan zinanya merupakan keterpaksaan yang bukan dihendakinya.
Walaupun tidak dibolehkan menikahi wanita pezina, dan tertutup jalan baginya mendapatkan pasangan berumah tangga yang baik, tetap peluang ke sana tetap ada, dengan cara ia bertaubat. Taubat yang sesungguhnya, dengan kesungguhan hati akan meninggalkan perilaku dosa itu sendiri. -menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan. -berniat tidak melakukannya lagi selamanya. Tidak halal bagi seorang pria menikahi wanita pezina, dan tidak halal seorang wanita menikahi seorang pria pezina, kecuali jika ia bertaubat.”

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam kepada A’isyah dalam kisah Fitnatul Ifki, Amma ba’du, wahai A’isyah sungguh telah sampai kepadaku berita tentangmu bagini dan begitu. Apabila kamu berlepas (dari berita tersebut) maka Allah akan membersihkanmu dan jika kamu berbuat dosa tersebut, maka beristighfarlah kepada Allah dan bertaubatlah kepadaNya. Karena seorang hamba bila mengakui dosanya kemudian bertaubat kepada Allah niscaya Allah akan menerima taubatnya. (HR Al Bukhori).
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menyatakan  "Hijroh tidak terputus sampai terputusnya taubah dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat’ Dan sabda beliau  lainnya  “Sesungguhnya Allah Ta’ala selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk mene-rima taubat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat. Firman Allah Ta'ala QS. Al-Maidah : 74, "Maka Mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?. QS. An-Nur: 31, "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." QS. At-Tahrim : 8 "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersamanya."
--------------mr
*1. Yang dimaksud pezina di sini adalah yang memang zina menjadi kebiasaannya     seperti pelacur
*2. “Makna dari bernikah adalah mengadakan akad nikah. Yang demikian itu diharamkan, yaitu diharamkan atas orang-orang beriman menikahi orang-orang yang disifati sebagai pezina atau musyrik, karena tidak ada yang menikahi mereka kecuali pezina dan musyrik juga



Tidak ada komentar: