Senin, 28 Januari 2013

khitan


Khitanan-sunatan
Maslah khitan atau sunatan,  di minggu terakhir ini menjadi sorotan khusus, banyak dibicarakan orang lantaran adanya prokontra, ada yang memperbolehkannya  ada juga yang menentangnya  yang berujung  pada alasan genital mutilation, khususnya bagi perempuan karena dipandanya khitan itu sampai memotong klitoris -  labia minora atau mayora  seperti praktik khitan yang banyak terjadi di Afrika.
Pelarangan khitan bermula dari  Sidang Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)  yang telah sepakat mengeluarkan resolusi pelarangan khitan bagi perempuan. Ritual yang setiap tahunnya dijalani oleh puluhan juta perempuan di berbagai negara Islam itu dinilai membahayakan kesehatan reproduksi dan psikologi perempuan. Majelis Umum PBB bahkan meminta 193 negara anggotanya mengeluarkan kecaman dan larangan terhadap khitan perempuan.
Dari sinilah kemudian  Kementerian Kesehatan RI melarang petugas kesehatan melakukan khitan terhadap perempuan. Menurutnya sunat perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan dan justru merugikan dan menyakitkan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap khitan bagi perempuan tak masalah, bahkan dinyatakan khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah baik  merupakan bagian dari ajaran  Islam dan termasuk bagian ibadah, yang sangat dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karenanya MUI menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak mana pun.
 Prokontra inilah yang kemudian bersambutan hingga ramai dibicarakan banyak kalangan, kendatipun di tahun 2006 pernah muncul ke permukaan.
Khitan atau sunatan yang dimaksud pada umumnya adalah –bagi laki-laki- memotong kulit yang menutupi kepala penis, atau –bagi perempuan- membuang bagian atas yang menutupi clitoris, atau dengan kata lain khitan perempuan cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Ajaran Islam melarang praktik khitan yang dilakukan berlebih-lebihan, seperti memotong atau melukai klitoris yang mengakibatkan bahaya,"
Dalam  Islam , khitan berlaku bagi laki-laki atau perempuan, sebagian besar ulama sependapat dengan masalah khitan ini, hukumnya sunnah bagi laki-laki dan keutamaan-"makrumah" atau ibadah yang dianjurkan bagi perempuan dalam menjalankan syaiar agama. Rasulullah bersabda: "Khitan itu sunnah bagi lelaki dan keutamaan bagi wanita" (HR. Baihaqi). diperkuat dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Harairah, Rasulullah bersabda: "Ada lima yang termasuk fithrah (di sini diartikan keutamaan dalam agama), yaitu: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong/merapikan kuku dan merapikan jenggot/kumis" (HR. Bukhari).*

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali dan Sahnun (dari ulama Malikiyah) mengatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada Ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad agar megikuti ajaran Nabi Ibrahim; "Kemudian Aku (Allah) wahyukan kepadamu (Muhammad) agar mengikuti ajaran Ibrahim yang dimuliakan" (QS : An-Nahl : 123), dan termasuk ajaran Nabi Ibrahim adalah berkhitan, sebagaimana dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa "Nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun." (HR. Bukhari).
 Dalam riwayat Abu Dawud juga terdapat perintah untuk berkhitan. Kemudian ada hadis lain yang menyebutkan: "Apabila dua jenis khitan bertemu, maka telah mewajibkan mandi" (HR. Muslim). Ini menujukkan bahwa khitan terjadi pada lelaki dan perempuan. disunatkan ketika bayi berumur 7 hari, karena Rasulullah telah melaksanakan 'aqiqah dan khitan untuk kedua cucunya Hasan dan Husain di hari ke tujuh.(HR. Baihaqi). Pendapat lain menyatakan bahwa yang utama khitan dilakukan ketika berumur 7 - 10 tahun karena pada saat itu seorang anak mulai diperintahkan menjalankan solat.**
Masalah khitan ini sebenarnya bukan mutlak dilakukan  bagi yang  beragama Islam,
agama-agama samawi selain Islam, Nasrani dan Yahudi sebenarnya juga megajarkan pemeluknya untuk melaksanakan Khitan ini.  Satu kelompok dokter anak di Amerika Serikat yang berpengaruh mengatakan, khitan terhadap bayi yang baru lahir memberi manfaat kesehatan yang jauh lebih banyak ketimbang risikonya. (***)
Asosiasi dokter anak Amerika menyebut bahwa data yang mereka miliki menunjukkan khitan mengurangi risiko kanker penis, infeksi saluran air seni, dan penularan penyakit seksual semacam HIV. Muchroji m  ahmad, akhir jan 2013
* Hukum Khitan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin - rahimahullah
Dan Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
** tidak mengapa khitan di usia menyusui.- Fatawa Lajnah Daimah untuk riset ilmu dan fatwa 5/123-124.
***. Kompas , online, 20 Jan 2013
Baca jg, kompas dg judul :
  1. Dokter AS: Khitan Bermanfaat bagi Kesehatan
  2. Parlemen Jerman Dukung Khitan untuk Komunitas Islam dan Yahudi
Muslim dan Yahudi Eropa Bersatu Pertahankan Khitan