Kamis, 16 Oktober 2008

Rukhsah

Rukhsah

Dalam usul fikih berarti suatu keringanan bagi manusia mukalaf dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan tertentu karena ada kesulitan; suatu kebolehan melakukan pengecualian dari prinsip umum karena kebutuhan (al-hajat) keterpaksaan (ad-darurat).

Rukhsah tidak disyariatkan karena sudah ada kepastian hukum sebelumnya yang disebut azimah (melakukan suatu perbuatan seperti apa yang telah ditetapkan Allah SWT). Misalnya, berpuasa pada bulan Ramadhan wajib bagi mukalaf (termasuk azimah) tetapi bisa dibayar pada hari lain jika mukalaf sedang dalam perjalanan atau sakit (termasuk rukhsah); memakan bangkai hukumnya haram (azimah) tetapi dibolehkan jika dalam keadaan terpaksa atau untuk obat (rukhsah). Rukhsah bukan berarti meminta kepada Allah SWT agar tidak dibebankan sesuatu karena yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW itu sudah merupakan ketentuan umum yang harus dilaksanakan.

Hukum rukhsah adalah al-ibadah (dibolehkan) secara mutlak sekedar kebutuhan atau karena keterpaksaan tersebut. Kemudian kalau tidak dibutuhkan lagi atau tidak ada keterpaksaan lagi, maka perbuatan itu kembali pada hukumnya yang semula (azimah). Misalnya, memakan bangkai menjadi haram kembali bagi yang bersangkutan jika tidak dalam keadaan terpaksa atau tidak untuk obat dan puasa bulan Ramadhan menjadi wajib kembali bagi yang tidak musafir atau orang sakit.

Beberapa alasan yang membolehkan rukhsah antara lain; pertama, bukan bertujuan untuk berlaku zalim, berbuat dosa atau meringan-ringankan sesuatu yang sudah ringan, kedua, untuk sekedar menghilangkan kesulitan dan menghendaki keringanan sampai kita menemukan kelapangan sesudahnya.

Ada beberapa sebab yang membolehkan rukhsah, yakni; 1) karena terpaksa atau karena suatu kebutuhan, misalnya dibolehkan bagi seorang mukmin mengucapkan kalimat kafir karena dipaksa asalkan hatinya tetap beriman, boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau dalam perjalanan, boleh melenyapkan harta orang lain karena terpaksa demi kebaikan.2) karena ada uzur (halangan) yang menyulitkan, misalnya musafir diperbolehkan mengasar shalat dan boleh berbuka bagi yang sakit pada bulan Ramadhan.3) untuk kepentingan orang banyak dan menghasilkan kebutuhan hidupnya. Misalnya, akad as-salam (menyerahkan modal kepada seseorang untuk membuat suatu benda yang dipesan karena seseorang itu tidak punya uang untuk menyelesaikan pesanan tersebut).

Dari pembagian tersebut, tergambar bahwa rukhsah yang diberikan oleh Allah SWT itu adalah untuk memberikan keringanan kepada seorang mukalaf yang pada saat-saat tertentu boleh melakukan yang diharamkan karena terpaksa, boleh meninggalkan yang diwajibkan karena ada uzur yang menyulitkan atau boleh melakukan pengecualian sebagian akad dari prinsip-prinsip umum karena kebutuhan yang mendesak.

Dalam fikih terdapat kaidah-kaidah: "Yang darurat itu membolehkan yang dilarang" , "Tidak ada (dalam agama) yang susah dan yang menyusahkan" , "Kesulitan itu membawa pada kemudahan." Di samping itu prinsip Islam bertujuan menghilangkan kesukaran dan kesulitan (daf' al-haraj wa al-masyaqaat). disarikan dari buku ensiklopedi islam

Tidak ada komentar: