Kamis, 16 Oktober 2008

Jinayah

Jinayah

Perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal. Jinayah dalam pengertian ini sama artinya dengan kata jarimah yang sering digunakan oleh para fukaha (ahli fikih) di dalam kitab-kitab fikih.

Yang dimaksud dengan jarimah adalah larangan-larangan syara (hukum Islam) yang diancam dengan hukuman had atau takzir. Sebagian fukaha memakai istilah jinayah hanya terbatas untuk tindak pidana yang menyangkut jiwa atau anggota badan saja, tidak menyangkut agama atau harta benda. Karena itu tindak pidana pencurian, murtad, dan sejenisnya tidak termasuk dalam istilah jinayah. Adapun al-hakam al-jina'iyah secara teoritis adalah hukum pidana, sedangkan kata al-jina'iyah adalah bentuk sifat dari kata al-jinayah. Al-ahkam al-jina'iyah disebut juga hukum publik.

Al-ahkam al-jina'iyah dalam Islam ditaklifkan oleh syara untuk melindungi kepentingan dan keselamatan umat manusia dari ancaman tindak kejahatan dan pelanggaran sehingga tercipta situasi kehidupan yang aman dan tertib. Dalam Islam, jenis tindak hukum yang dapat dikualifikasikan ke dalam golongan kejahatan dan pelanggaran ada yang telah ditentukan berdasarkan teks-teks suci, seperti Alquran dan sunah. Ada pula yang ditentukan berdasarkan tuntutan perkembangan pemikiran (ijtihad) manusia atau para ahli hukum. Rumusan al-ahkam al-jina'iyah sepanjang masih merupakan hasil penalaran terhadap teks-teks hukum Islam lazim disebut al-fiqh al-jina'i. Bila rumusan itu kemudian disahkan oleh sultan/penguasa atau badan lagislatif (majelis pembentuk undang-undang) sebagai undang-undang negara, maka disebut al-qanun al-jina'i.

Bila ditinjau dari berat ringannya hukuman yang dikenakan terhadap pelaku jinayah, dapat dibagi tiga yaitu hudud, kisas-diat, dan takzir yang biasanya disebut dengan istilah jarimah hudud, jarimah qisas-diah, dan jarimah ta'zir. Yang dimaksud dengan jinayah hudud adalah suatu tindak pidana yang diancam hukuman yang sudah ditentukan bentuk dan jumlahnya, tidak ada batas terendah atau tertinggi, dan hukuman ini merupakan hak Tuhan. Karena itu hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan atau digugurkan, baik oleh individu maupun oleh negara. Hukuman itu harus dilaksanakan karena menyangkut ketentuan Tuhan dan ketenteraman serta keamanan masyarakat.

Jinayah kisas-diat adalah perkara pidana yang diancam dengan hukuman kisas atau diat Bentuk dan jumlah hukuman ini juga sudah ditentukan syarak, tidak ada batas terendah atau tertinggi. Hal ini berbeda dengan hudud dimana hak memberi hukuman adalah hak umum yang juga disebut hak adami. Jinayah takzir adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman takzir. Bentuk tindak pidana dan jenis hukumannya tidak ditentukan secara pasti. Syara hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dari yang paling berat sampai yang paling ringan. Dalam hal ini, hanya hakim yang menentukan hukuman terhadap pelakunya. yus/ensiklopedi islam terbitan pt ichtiar baru van

Tidak ada komentar: